Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Diteskrimum) Polda Riau memulai penyelidikan dan penyidikan terhadap PT Peputra Supra Jaya (PSJ) atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil perkebunan ilegal kelapa sawit seluas 3.323 hektare di Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Direktur Ditreskrimum Polda Riau Komisaris Besar (Kombes) Teddy Ristiawan mengatakan proses penyelidikan dan penyidikan seiring permasalahan yang melibatkan pihak PT Nusa Wana Raya (NWR), Koperasi Gondai Bersatu (GB) dan Koperasi Sri Gumala Sakti (SGS), serta PT. PSJ atas objek yang termasuk dalam putusan Mahkamah Agung (MA) RI No. 1087.K/Pidsus.LH/2018 tanggal 17
Desember 2018.
"Pasca terbitnya putusan MA RI tanggal 17 Desember 2018, PT PSJ diduga telah menerima hasil produksi atau penerimaan buah kelapa sawit dari areal objek putusan yakni 3.323 hektare sampai sekitar tahun 2021," kata Teddy di Pekanbaru, Selasa (13/4).
Padahal materi yang terkandung dalam putusan MA RI tahun 2018 tersebut, menegaskan bahwa PT PSJ telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana usaha budidaya perkebunan dengan luasan skala tertentu tanpa izin. Sedangkan terhadap objek seluas 3.323 hektare dirampas untuk dikembalikan kepada negara melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Riau Cq. PT NWR.
Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan putusan, telah dieksekusi lahan seluas sekitar 2.000 hektare dan sisanya seluas 1.323 hektare belum dieksekusi oleh karena adanya kendala di lapangan. Di antaranya perlawanan dari warga masyarakat yang mengatasnamakan Koperasi Gondai Bersatu dan Koperasi Sri Gumala Sakti.
"Jadi selain TPPU, kami juga telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana penggelapan hak atas tanah di atas objek putusan atau tidak mematuhi dan mengabaikan permintaan undang-undang," tegas Teddy.
Sampai saat ini, lanjut Teddy, diduga masih berjalan aktifitas pengambilan buah kelapa sawit oleh kelompok tani binaan atau yang tergabung dalam kedua koperasi yang notabene adalah anak angkat PT PSJ. Pemanenan hasil kelapa sawit terutama di atas objek lahan 1.323 hektare oleh pihak yang mengatasnamakan koperasi GB dan SGS, disinyalir mengalir ke pabrik kelapa
sawit (PKS) PT PSJ berikut hasil penerimaannya.
"Hal ini menunjukkan pula masih adanya indikasi pengendalian hasil kelapa sawit oleh PT. PSJ di lapangan pada objek yang dipermasalahkan," ujarnya.
Selain penyidikan dugaan tindak pidana penggelapan Hak Atas Tanah atau tidak mengikuti aturan undang-undang, Ditreskrimum Polda Riau juga telah memulai penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau adanya penyimpangan tugas tanggungjawab jabatan terhadap terbitnya suatu surat oleh pejabat negara.
Teddy mengatakan, seiring perkembangan penyidikan, pihak penyidik Ditreskrimum Polda Riau menemukan beberapa hal sebagai alat bukti dengan indikasi kuat arah dugaan tindak pidana tersebut. Permasalahan adalah terkait dengan lahan objek putusan MA tahun 2018 seluas sekitar 1.323 hektare yang belum dilakukan eksekusi secara tuntas sampai saat ini yang melibatkan pihak Koperasi Sri Gumala Sakti dan Gondai Bersatu.
Terkait penyelidikan TPPU, lanjut Teddy, Ditreskrimum Polda Riau menemukan adanya penerimaan hasil kebun kelapa sawit oleh pihak PT PSJ. Kemudian adanya petunjuk transaksi keuangan yang melibatkan kedua koperasi tersebut dengan pihak PT PSJ, antara sekitar tahun 2019 sampai dengan tahun 2021.
baca juga: 14 Mantan Anggota DPRD Sumut Divonis Berbeda
"Dalam perkara ini, tentunya ditempatkan pasal persangkaan sesuai peran dari setiap orang, koperasi, dan perusahaan. Mulai dari penggelapan hak atas tanah atau tidak menuruti permintaan undang-undang sampai kepada tindak pidana pencucian uang. Kami tetap tegas dalam melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan perkara yang berjalan saat ini," pungkasnya.(OL-3)
BERBAGAI komentar negatif terus dinarasikan dalam beberapa bulan terakhir ini terkait dengan komoditas nonmigas andalan utama ekonomi nasional, yakni kelapa sawit.
Industri kelapa sawit terus dipandang sebagai salah satu sektor strategis perekonomian nasional,
Dengan mengurangi harga barang yang dilaporkan, maka bea masuk yang dibayarkan juga akan berkurang dan hal tersebut sangat merugikan ekonomi dari sisi pendapatan negara.
Purbaya mengingatkan, ke depan pihaknya tidak akan memberikan kesempatan perusahaan-perusahaan kelapa sawit untuk bisa kembali melakukan praktik under invoicing.
KSPSI menekankan pentingnya standar hubungan industrial yang setara dan berkeadilan di sektor perkebunan kelapa sawit.
Siklon tropis Senyar yang membawa curah hujan ekstrem memang menjadi pemicu utama banjir. Namun, menurutnya, faktor manusia dan aktivitas industri juga perlu dikaji lebih serius.
POLISI mengamankan sembilan orang terkait jual beli dan perusakan fasilitas satgas di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Rabu (21/1).
Kebijakan tersebut dirancang agar pertambangan rakyat benar-benar menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat dan tidak dikuasai pemodal besar.
BBKSDA Riau menurunkan tim ke lapangan menyusul laporan kemunculan harimau sumatra di area tambang minyak bumi PT Bumi Siak Pusako (BSP), Siak, Riau.
Sebuah kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Koridor PT RAPP Kilometer 10, Desa Rantau Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan menyebabkan dua orang meninggal dunia.
Sebanyak 6.000 penari berkumpul dalam keselarasan gerak yang memukau untuk membawakan Tari Zapin Masal di Pekanbaru, Riau.
SEORANG warga bernama Zulfikar mengaku bertemu harimau Sumatra di Dusun 04, Desa Teluk Masjid, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved