Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
WARGA yang mengalami kecelakaan akibat jalan rusak bisa menggugat pemerintah daerah setempat atau instansi terkait yang berhubungan dengan pemeliharaan jalan. Ini terkait ramainya pemberitaan seorang pengendara motor yang tewas akibat terperosok jalan berlubang beberapa hari lalu.
Hal itu dikatakan Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo Suyarno. Korban ialah Ruth Oktavianti Amara, warga Pondok Chandra yang mengalami kecelakaan di bawah jembatan layang tol Tambak Sumur Sidoarjo. "Gugatan tersebut bisa ditujukan ke pihak pemegang tanggung jawab atas lokasi jalan yang rusak, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air atau Pemerintah Kabupaten Sidoarjo," kata Suyarno melalui pesan Whatsapp, Jumat (9/4).
Suyarno mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat dengar pendapat dengan dinas terkait perihal pemeliharaan jalan. Hearing dilakukan karena banyaknya keluhan warga Sidoarjo terkait jalan rusak. Namun keluhan jalan rusak hingga saat ini kurang mendapatkan respon serius. "Kalau memang jalan itu masuk kabupaten, ya gugat saja daerah. Dari awal jalan rusak di seluruh kabupaten Sidoarjo hendaknya secepatnya disikapi," kata Suyarno.
Menurut Suyarno, apabila pemeliharaan atau peningkatan belum bisa dilakukan, setidaknya dilakukan penambalan terlebih dulu. Namun yang terjadi di sejumlah wilayah Sidoarjo tetap sama yaitu perbaikan jalan yang lamban.
Suyarno menambahkan, aturan warga bisa menggugat tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Dalam UU tersebut diatur, penyelenggara jalan wajib membetulkan jalan rusak serta memberikan tanda atau rambu untuk mencegah kecelakaan. Selain itu juga diatur, warga dapat menggugat apabila mengalami kecelakaan akibat jalan rusak. "Dalam Undang-Undang Lalu Lintas juga mencatat bahwa penyelenggara yang tidak segera memperbaiki jalan sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dapat terkena sanksi," tegas Suyarno.
Untuk kecelakaan dengan korban yang mengalami luka ringan, sanksi berupa pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12 juta. Apabila korban mendapatkan luka berat, ada hukuman pidana maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. "Bila sampai mengakibatkan meninggal dunia, pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp120 juta," pungkas Suyarno. (OL-14)
THE Republic Institute merilis hasil survei elektabilitas partai politik di Jawa Timur dan tingkat kepuasan publik atas kinerja DPR RI dan DPRD Provinsi Jawa Timur.
BWA menawarkan kerja sama kepada Kemenag untuk pelatihan yang diberi title "Memilih dan Menata Sound System Masjid Tersertifikasi".
TIGA daerah di Jawa Timur dalam status siaga darurat kekeringan akibat kemarau yang mulai melanda.
“Koperasi Merah Putih jangan sampai menjadi kompetitor pelaku UMKM di desa. Kalau bisa justru menjadi mitra strategis, bahkan distributor bagi produk-produk UMKM,”
Pendistribusian ke-40 ribu Al-Qur'an di Jawa Timur itu dilaksanakan berbarengan dengan distribusi wakaf Al Qur’an dan Pembinaan Jawa Tengah.
Baznas menyalurkan bantuan program Zmart Pesantren untuk 10 Pondok Pesantren di wilayah Jawa Timur.
Mereka yang dilibatkan dalam apel ini meliptui TNI-Polri, Basarnas, Satpol PP, Dishub, Taman Nasional Tengger Semeru dan BPBD Kabupaten/Kota se Jatim.
SLAMET Raharjo Heri Nugroho atau akrab disapa Coach Heri membawa anak didiknya meraih medali emas dalam cabang menembak di Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur 2025.
Biro Adpim Jatim menjadi satu-satunya instansi pemerintah daerah yang berhasil meraih penghargaan di ajang prestisius IDEAS 2025.
Ia juga membahas terkait dengan sengketa pers yang terjadi. Deputi V berpesan kepada aparat penegak hukum yang menangani sengketa pers, untuk selalu menjunjung prinsip kehati-hatian.
MANTAN Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Kusnadi, yang sempat dilaporkan hilang, muncul di Mapolsek Balongbendo Kabupaten Sidoarjo, Senin sore, 9 Juni 2025.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat inflasi Provinsi Jawa Timur terjaga 0,93% secara m-to-m (month to month) periode April 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved