Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Warga Dapat Menggugat Jika Alami Kecelakaan akibat Jalan Rusak

Heri Susetyo
10/4/2021 02:25
Warga Dapat Menggugat Jika Alami Kecelakaan akibat Jalan Rusak
Jalan rusak di Sidoarjo.(MI/Heri Susetyo.)

WARGA yang mengalami kecelakaan akibat jalan rusak bisa menggugat pemerintah daerah setempat atau instansi terkait yang berhubungan dengan pemeliharaan jalan. Ini terkait ramainya pemberitaan seorang pengendara motor yang tewas akibat terperosok jalan berlubang beberapa hari lalu.

Hal itu dikatakan Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo Suyarno. Korban ialah Ruth Oktavianti Amara, warga Pondok Chandra yang mengalami kecelakaan di bawah jembatan layang tol Tambak Sumur Sidoarjo. "Gugatan tersebut bisa ditujukan ke pihak pemegang tanggung jawab atas lokasi jalan yang rusak, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air atau Pemerintah Kabupaten Sidoarjo," kata Suyarno melalui pesan Whatsapp, Jumat (9/4).
 
Suyarno mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat dengar pendapat dengan dinas terkait perihal pemeliharaan jalan. Hearing dilakukan karena banyaknya keluhan warga Sidoarjo terkait jalan rusak. Namun keluhan jalan rusak hingga saat ini kurang mendapatkan respon serius. "Kalau memang jalan itu masuk kabupaten, ya gugat saja daerah. Dari awal jalan rusak di seluruh kabupaten Sidoarjo hendaknya secepatnya disikapi," kata Suyarno.

Menurut Suyarno, apabila pemeliharaan atau peningkatan belum bisa dilakukan, setidaknya dilakukan penambalan terlebih dulu. Namun yang terjadi di sejumlah wilayah Sidoarjo tetap sama yaitu perbaikan jalan yang lamban.
 
Suyarno menambahkan, aturan warga bisa menggugat tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Dalam UU tersebut diatur, penyelenggara jalan wajib membetulkan jalan rusak serta memberikan tanda atau rambu untuk mencegah kecelakaan. Selain itu juga diatur, warga dapat menggugat apabila mengalami kecelakaan akibat jalan rusak. "Dalam Undang-Undang Lalu Lintas juga mencatat bahwa penyelenggara yang tidak segera memperbaiki jalan sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dapat terkena sanksi," tegas Suyarno.
 
Untuk kecelakaan dengan korban yang mengalami luka ringan, sanksi berupa pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12 juta. Apabila korban mendapatkan luka berat, ada hukuman pidana maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. "Bila sampai mengakibatkan meninggal dunia, pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp120 juta," pungkas Suyarno. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya