Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
WARGA yang mengalami kecelakaan akibat jalan rusak bisa menggugat pemerintah daerah setempat atau instansi terkait yang berhubungan dengan pemeliharaan jalan. Ini terkait ramainya pemberitaan seorang pengendara motor yang tewas akibat terperosok jalan berlubang beberapa hari lalu.
Hal itu dikatakan Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo Suyarno. Korban ialah Ruth Oktavianti Amara, warga Pondok Chandra yang mengalami kecelakaan di bawah jembatan layang tol Tambak Sumur Sidoarjo. "Gugatan tersebut bisa ditujukan ke pihak pemegang tanggung jawab atas lokasi jalan yang rusak, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air atau Pemerintah Kabupaten Sidoarjo," kata Suyarno melalui pesan Whatsapp, Jumat (9/4).
Suyarno mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat dengar pendapat dengan dinas terkait perihal pemeliharaan jalan. Hearing dilakukan karena banyaknya keluhan warga Sidoarjo terkait jalan rusak. Namun keluhan jalan rusak hingga saat ini kurang mendapatkan respon serius. "Kalau memang jalan itu masuk kabupaten, ya gugat saja daerah. Dari awal jalan rusak di seluruh kabupaten Sidoarjo hendaknya secepatnya disikapi," kata Suyarno.
Menurut Suyarno, apabila pemeliharaan atau peningkatan belum bisa dilakukan, setidaknya dilakukan penambalan terlebih dulu. Namun yang terjadi di sejumlah wilayah Sidoarjo tetap sama yaitu perbaikan jalan yang lamban.
Suyarno menambahkan, aturan warga bisa menggugat tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Dalam UU tersebut diatur, penyelenggara jalan wajib membetulkan jalan rusak serta memberikan tanda atau rambu untuk mencegah kecelakaan. Selain itu juga diatur, warga dapat menggugat apabila mengalami kecelakaan akibat jalan rusak. "Dalam Undang-Undang Lalu Lintas juga mencatat bahwa penyelenggara yang tidak segera memperbaiki jalan sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dapat terkena sanksi," tegas Suyarno.
Untuk kecelakaan dengan korban yang mengalami luka ringan, sanksi berupa pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12 juta. Apabila korban mendapatkan luka berat, ada hukuman pidana maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. "Bila sampai mengakibatkan meninggal dunia, pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp120 juta," pungkas Suyarno. (OL-14)
WAKIL Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menegaskan bahwa kejadian penampilan goyang biduan di panggung peringatan Isra Mikraj di Banyuwangi, Jawa Timur bukan masalah sepele.
KETUA PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, sangat menyesalkan adanya acara menyanyi dan berjoget seusai acara peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
PENGAMAT Sosial dari Universitas Indonesia (UI), Rissalwan Habdy Lubis, memberikan penjelasan soal polemik penampilan biduan di panggung peringatan Isra Mikraj di Banyuwangi, Jawa Timur.
SEKELOMPOK anak muda dari perguruan silat diamankan polisi karena melakukan konvoi yang meresahkan warga dan pengendara lain di Sidoarjo, Jawa Timur.
Menurut Heru, puso terjadi secara tersebar dan sebagian besar berlangsung pada Oktober 2025, saat tanaman padi telah memasuki masa panen.
Jawa Timur miliki Sekolah Rakyat terbanyak, sebanyak 26 Sekolah Rakyat telah beroperasi, menjadikan Jawa Timur sebagai provinsi dengan jumlah SR terbanyak secara nasional.
KPK juga terus meminta media untuk memberitakan kasus korupsi, agar pejabat takut apabila ingin memakan uang rakyat.
Gubernur Khofifah menegaskan bahwa angka ini merupakan hasil kesepakatan bersama yang mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi makro.
Keberkahan Jawa Timur akan terwujud apabila seluruh masyarakat dapat menjalankan ajaran agama dan kepercayaannya masing-masing dengan sebaik-baiknya.
Selain fokus pada kemacetan, faktor keselamatan pengemudi juga menjadi prioritas.
Pemasangan EWS yang berlangsung selama sepekan terakhir ini dilakukan berkolaborasi dengan tim BPBD setempat.
Gubernur Khofifah menyatakan MoU ini menjadi fondasi penting dalam penerapan pidana kerja sosial yang manusiawi, produktif, dan berdampak langsung kepada masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved