Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

WN India Mengemis dan Memalak di Bali, Kini Ditahan Pihak Imigrasi

Arnoldus Dhae
09/4/2021 07:32
WN India Mengemis dan Memalak di Bali, Kini Ditahan Pihak Imigrasi
WN India (bertopi) ditangkap pihak imigrasi Bali karena mengemis, overstay dan memalak warga.(MI/Arnioldus Dhae )

SEORANG warga negara asing (WNA) yang diduga berasal dari India ditahan pihak Imigrasi Bali karena memalak, mengemis dan overstay.

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk menjelaskan, penjemputan dan penahanan terhadap WN India tersebut untuk menindaklanjuti laporan dari Satpol PP Kota Denpasar melalui Kepala Satuan Pol PP Dewa Anom Sayoga beberapa hari yang lalu.

"Dalam laporan yang diterima dari SatPol PP Kota Denpasar, disebutkan
telah diamankan satu orang WNA yang patut diduga berkewarganegaraan India yang di indikasi mengganggu ketertiban umum terutama melakukan pemalakan di Kota Denpasar," ujar Jamaruli di Denpasar, Jumat (9/4).

Dalam pemeriksaan yang dilakulan oleh Satpol PP Kota Denpasar, diketahui WNA tersebut diduga mnelanggar Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Trantibum. SatPol PP Kota Denpasar langsung berkordinasi dengan pihak Imigrasi.

Tim Inteldakim akhirnya melakukan penjemputan dan pemeriksaan melaui sistem Keimigrasian. Hasil pemeriksaan diketahui bahwa WNA tersebut bernama Pradeep Kumar X dengan jenis kelamin pria. Kumar lahir di India pada 21 Juni 1970.

Dari identitas, Kumar diketahui berkebangsaan India. Masa berlaku paspor sampai dengan 23 Maret 2026. Sementara izin tinggal di Bali berlaku sampai dengan 17 Maret 2020 sehingga Kumar dinyatakan sudah overstay selama 183 hari. Ia juga pernah dideportasi oleh Imigrasi AS pada 2011.


Berdasarkan data dari Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian dan
Surat Serah Terima dari Satpol PP Denpasar, yang bersangkutan masuk wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai pada 18 Februari 2020 dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan. Saat ini Kumar ditahan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya