Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Wilayah Zona Hijau Di Klaten Boleh Gelar Tarawih Berjamaah

Djoko Sardjono
07/4/2021 16:43
Wilayah Zona Hijau Di Klaten Boleh Gelar Tarawih Berjamaah
Kota Klaten, Jawa Tengah(MI/Djoko Sardjono)

PEMERINTAH Kabupaten Klaten, Jawa Tengah mengizinkan digelarnya salat tarawih berjamaah di masjid-masjid serta tadarusan di wilayah yang yang masuk zona hijau Covid-19. Namun untuk wilayah zona merah, salat tarawih berjamaah di masjid belum diizinkan dan warga diminta melaksanakannya di rumah masing-masing.

"Kami tidak melarang kegiatan tarawih dan tadarus, terutama di zona hijau," kata Bupati Klaten Sri Mulyani, Rabu (7/4).

Sri Mulyani menjelaskan tarawih dan tadarus diizinkan dengan ketentuan sesuai protokol kesehatan. "Pedomannya PPKM. Jadi, kegiatan tarawih dan tadarus harus mematuhi protokol kesehatan. Karena, ketaatan dan disiplin protokol kesehatan adalah kunci untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran covid-19," imbuhnya.

Tetapi, lanjut Sri Mulyani, untuk zona merah, seperti Dukuh Pengkol, Desa Jombor, Kecamatan Ceper, tarawih dan tadarus belum diizinkan. Pasalnya, di dukuh itu dilaporkan ada 24 warga yang terkonfirmasi  positif covid-19. "Kami juga mengimbang warga untuk tidak melakukan acara buka puasa bersama," jelasnya.

Terkait PPKM, Sri Mulyani mengatakan bahwa Pemkab Klaten melaksanakan instruksi pemerintah pusat, dengan memperpanjang PPKM Berbasis Mikro, mulai 6 hingga 19 April 2021. Apalagi, Klaten masih zona orange.

"Kita terus berupaya menuju zona hijau. Nah, untuk mewujudkan zona aman penyebaran virus korona itu, masyarakat diminta kesadarannya untuk mematuhi atau menaati protokok pencegahan covid-19,� pungkasnya. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik