Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pelaksanaan Salat Tarawih Harus Patuhi Prokes Covid-19

Rendy Ferdiansyah
06/4/2021 23:19
Pelaksanaan Salat Tarawih Harus Patuhi Prokes Covid-19
Umat muslim sedang melaksanakan salat.(MI/Adam Dwi)

PEMERNTAH Provinisi Bangka Belitung (Babel) mengeluarkan kebijakan memperbolehkan warga muslim melaksanakan salat tarawih berjamaah pada Ramadan tahun ini berjamaah di masjid-masjid. Namun, pelaksanaan ibadah tersebut harui mematuhi protokol kesehatan (prokes) covid-19.

Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bangka  Belitung (Babel) Mikron Antariksa mengatakan, kebijakan ini tentunya harus ditaati. "Kebijakan memperboleh salat tarawih sudah ada, tapi ingat jangan sampai abaikan prokes covid-19," kata Mikron. Selasa (6/4).

Untuk itu, pihaknya meminta pengurus masjid mentaati prokes covid-19 yang ditetapkan dalam pelaksanaan salat tarawih. Pertama jarak antar jamaah harus satu meter, kedua salah tarawih hanya boleh di isi 50
persen dari kapasitas masjid.

"Untuk jemaah, selain jaga jarak, harus bawa sajadah dari rumah  masing-masing dan jangan lupa menggunakan masker,"ujarnya.

Pihaknya, menurut Mikron akan melakukan pengawasan di seluruh masjid yang akan menjalankan salat tarawih. "Kita akan awasi dan pantau apakah benar-benar sudah menerapkan prokes atau belum. Jika belum kita akan kasih peringatan,"ungkap dia. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya