Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kegiatan Ramadan Dibatasi untuk Antisipasi Pandemi Covid-19

Lilik Darmawan
06/4/2021 13:18
Kegiatan Ramadan Dibatasi untuk Antisipasi Pandemi Covid-19
Warga membaca Al-Quran di Masjid Al- Munawar, Pancoran, Jakarta, Jumat (1/5/2020).(MI/ANDRI WIDIYANTO)

KANTOR Kementerian Agama (Kemenag) Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) membatasi kegiatan bulan Ramadan untuk mengantisipasi pandemi covid-19. Pembatasan dilakukan dengan berbagai cara di antaranya adalah pembatasan jamaah yang datang ke tempat ibadah maupun penataan jamaah saat beribadah.

Kepala Kantor Kemenag Banyumas Akhsin Aedi Fanani mengatakan bahwa Kemenag telah mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai pelaksanaan ibadah Ramadan. 

"Jamaah memang boleh salat tarawih di masjid atau musala. Hanya saja, ada pembatasan. Jamaah yang datang dibatasi 50% dari kapasitas masjid atau musala. Termasuk pada salat fardu lima waktu, tadarus, iktikaf dan lainnya," kata Akhsin, Selasa (6/4).

Dijelaskan oleh Akhsin, anjuran lainnya adalah sahur dan buka puasa di rumah masing-masing. Namun demikian, jika ada kegiatan buka puasa bersama, maka kehadirannya juga hanya 50% dari kapasitas. 

baca juga: Kemenang Izinkan Salat Tarawih Berjamaah dengan Prokes

"Masih ada sejumlah aturan lainnya yang rinci, sehingga diharapkan setiap takmir atau pengurus dapat melaksanakannya," ujar dia.

Menurut Akhsin, berbagai aturan tersebut sebagai bagian dari upaya untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19. Sehingga jamaah yang melaksanakan ibadah tetap aman dan terhindar dari covis-19. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya