Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
PADA puasa Ramadan, para ulama berbeda pendapat tentang waktu niatnya. Karenanya, jangan kaget jika ada yang berbeda dalam hal ini.
Menurut Dosen IAIN Tulungagung dan Pengurus LDNU Jombang, Jawa Timur, Husnul Haq dikutip dari NU Online, pendapat pertama diusung ulama salaf Imam Syafi’i, Malik, Ahmad bin Hambal, dan para pengikutnya menyatakan bahwa niat puasa harus dilakukan di malam hari, yaitu antara terbenamnya matahari sampai terbitnya fajar. Jika niat dilaksanakan di luar waktu tersebut, hukumnya tidak sah. Akibatnya, puasa pun juga tidak sah.
Mereka berpegangan pada hadis riwayat Hafshah bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, "Barangsiapa yang tidak berniat di malam hari sebelum fajar, tidak ada puasa baginya." (HR Baihaqi dan Daruquthni). Hadits tersebut secara jelas menegaskan ketidakabsahan puasa bagi orang yang tidak berniat di malam hari.
Di samping hadis itu, mereka juga berpedoman pada qiyas (analogi). Mereka mengiaskan puasa Ramadan dengan puasa nazar, kafarah, dan qadha yang berhukum wajib pula. Jika niat puasa nazar, kafarah, dan qadha harus dilakukan di malam hari, begitu juga niat puasa Ramadhan.
Pada ayat tersebut, Allah memperbolehkan kaum Mukminin untuk makan, minum, dan bersenggama pada malam Ramadan sampai terbit fajar. Lalu setelah terbit fajar, Allah memerintahkannya berpuasa dimulai dengan niat terlebih dahulu. Dengan demikian, niat puasa tersebut terjadi setelah terbit fajar. Dapat disimpulkan bahwa niat puasa boleh dilakukan setelah terbit fajar, tidak harus di malam hari.
Mereka juga berpegangan pada hadis Nabi shallallahu alaihi wasallam dari Salamah bin Al-Akwa’ radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata, "Pada hari ‘Asyura, Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan seorang laki-laki dari suku Aslam’ agar memberitahukan kepada orang-orang bahwa siapa saja yang tidak berpuasa hendaklah ia berpuasa dan siapa saja yang telah makan, hendaklah ia menyempurnakan puasanya sampai malam. (HR Muslim Nomor 1136)
Pada hadis di atas, Nabi shallallahu alaihi wasallam menganggap puasa orang yang tidak melakukan niat di malam hari Asyura’ hukumnya tetap sah. Padahal, saat itu puasa Asyura’ hukumnya wajib. Dengan demikian dapat dipahami bahwa niat puasa wajib tidak harus dilakukan di malam hari. (OL-14)
Selain daging ayam, harga cabai merah dan daging sapi di Kota Medan juga tercatat mengalami kenaikan pada awal Februari.
Kebutuhan pokok masyarakat yang dijual seperti beras, terigu, gula pasir, telor, bawang merah, bawang putih, minyak goreng, mi instan dan kebutuhan pokok lainnya.
Meskipun sejumlah daerah terdampak bencana hidrometeorologi, stok bahan pangan pokok di Sumbar dalam kondisi aman dan mencukupi untuk beberapa bulan ke depan.
Kebutuhan bahan pokok merangkak mulai naik cabai merah dijual Rp88 ribu perkg, cabai rawit Rp72 ribu, cabai keriting Rp66 ribu, cabai japlak Rp87 ribu
PRESIDEN Prabowo Subianto menyampaikan doa dan harapannya untuk masyarakat Indonesia dalam menyambut bulan Ramadan tahun ini.
Besarnya putaran ekonomi yang pada tradisi Dandangan karena banyaknya pengunjung yang datang ke acara yang berlangsung setahun sekali ini.
MASJID Raya Yogyakarta atau lebih dikenal dengan Masjid Gedhe Kauman merupakan salah satu peninggalan sejarah budaya Islam di Jawa yang dibawa para wali.
E-commerce Tokopedia mencatat lebih dari 100 ribu produk berbeda terjual dalam satu jam lewat kanal platformnya selama Ramadan 1442H/2021.
Sedikitnya 500 paket bukber Al-Aqsa dibagikan kepada para murabithin dan masyarakat umum lain yang menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Kegiatan digelar di depan Balai Kota Makassar, Jalan Ahmad Yani Makassar, membagikan 400 lebih paket pada warga yang melintas.
Pada proses penyaluran bantuan dan santunan kepada anak yatim, BNI menerapkan seluruh protokol kesehatan yang diperlukan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved