Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PADA puasa Ramadan, para ulama berbeda pendapat tentang waktu niatnya. Karenanya, jangan kaget jika ada yang berbeda dalam hal ini.
Menurut Dosen IAIN Tulungagung dan Pengurus LDNU Jombang, Jawa Timur, Husnul Haq dikutip dari NU Online, pendapat pertama diusung ulama salaf Imam Syafi’i, Malik, Ahmad bin Hambal, dan para pengikutnya menyatakan bahwa niat puasa harus dilakukan di malam hari, yaitu antara terbenamnya matahari sampai terbitnya fajar. Jika niat dilaksanakan di luar waktu tersebut, hukumnya tidak sah. Akibatnya, puasa pun juga tidak sah.
Mereka berpegangan pada hadis riwayat Hafshah bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, "Barangsiapa yang tidak berniat di malam hari sebelum fajar, tidak ada puasa baginya." (HR Baihaqi dan Daruquthni). Hadits tersebut secara jelas menegaskan ketidakabsahan puasa bagi orang yang tidak berniat di malam hari.
Di samping hadis itu, mereka juga berpedoman pada qiyas (analogi). Mereka mengiaskan puasa Ramadan dengan puasa nazar, kafarah, dan qadha yang berhukum wajib pula. Jika niat puasa nazar, kafarah, dan qadha harus dilakukan di malam hari, begitu juga niat puasa Ramadhan.
Pada ayat tersebut, Allah memperbolehkan kaum Mukminin untuk makan, minum, dan bersenggama pada malam Ramadan sampai terbit fajar. Lalu setelah terbit fajar, Allah memerintahkannya berpuasa dimulai dengan niat terlebih dahulu. Dengan demikian, niat puasa tersebut terjadi setelah terbit fajar. Dapat disimpulkan bahwa niat puasa boleh dilakukan setelah terbit fajar, tidak harus di malam hari.
Mereka juga berpegangan pada hadis Nabi shallallahu alaihi wasallam dari Salamah bin Al-Akwa’ radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata, "Pada hari ‘Asyura, Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan seorang laki-laki dari suku Aslam’ agar memberitahukan kepada orang-orang bahwa siapa saja yang tidak berpuasa hendaklah ia berpuasa dan siapa saja yang telah makan, hendaklah ia menyempurnakan puasanya sampai malam. (HR Muslim Nomor 1136)
Pada hadis di atas, Nabi shallallahu alaihi wasallam menganggap puasa orang yang tidak melakukan niat di malam hari Asyura’ hukumnya tetap sah. Padahal, saat itu puasa Asyura’ hukumnya wajib. Dengan demikian dapat dipahami bahwa niat puasa wajib tidak harus dilakukan di malam hari. (OL-14)
Selain itu, cabai merah turun Rp3.816 menjadi Rp52.184/kg, bawang merah turun Rp833 menjadi Rp43.484/kg, serta bawang daun turun Rp630 menjadi Rp8.700/kg.
Sajian kuliner Nusantara dihadirkan untuk membawa kembali kenangan Ramadan yang identik dengan kebersamaan keluarga dan kehangatan suasana rumah.
Menjelang Ramadan 2026, Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah tidak menunggu waktu mepet untuk mengendalikan inflasi.
Harga bahan kebutuhan pokok masyarakat di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, kembali normal sementara, pasokan maupun stok aman dan lancar menjelang Ramadan.
dalam realitasnya, tidak sedikit Muslim yang belum sempat melunasi utang puasa Ramadan dengan puasa qadha Ramadan hingga hilal bulan suci berikutnya kembali tampak.
Memahami niat puasa qadha Ramadan dan ketentuannya sangat penting agar ibadah pengganti ini sah secara syariat. Artikel ini akan mengulas secara mendalam mengenai puasa qadha.
MASJID Raya Yogyakarta atau lebih dikenal dengan Masjid Gedhe Kauman merupakan salah satu peninggalan sejarah budaya Islam di Jawa yang dibawa para wali.
E-commerce Tokopedia mencatat lebih dari 100 ribu produk berbeda terjual dalam satu jam lewat kanal platformnya selama Ramadan 1442H/2021.
Sedikitnya 500 paket bukber Al-Aqsa dibagikan kepada para murabithin dan masyarakat umum lain yang menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Kegiatan digelar di depan Balai Kota Makassar, Jalan Ahmad Yani Makassar, membagikan 400 lebih paket pada warga yang melintas.
Pada proses penyaluran bantuan dan santunan kepada anak yatim, BNI menerapkan seluruh protokol kesehatan yang diperlukan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved