Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR Rohidin Mersyah, mengizinkan warganya untuk mudik Lebaran 2021. Namun, dilaksanakan sepanjang antar kabupaten/kota dalam Provinsi Bengkulu.
"Jika warga ingin mudik Lebaran masih dalam wilayah Provinsi Bengkulu tetap diperbolehkan dan untuk keluar provinsi akan dilihat dulu tujuannya serta petunjuk dari pemerintah pusat," ujar Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Bengkulu, Rabu (31/3/2021)
Untuk sementara ini, lanjut dia, pemerintah pusat secara resmi telah mengeluarkan kebijakan terkait larangan mudik Lebaran 2021.
Larangan mudik tersebut berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia, akan berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.
kebijakan tersebut, akan dilakukan penjagaan disetiap perbatasan Provinsi Bengkulu, terkait larangan mudik Lebaran masih menunggu petunjuk resmi. (OL-13)
Baca Juga: Khofifah Minta Warga Jatim Patuhi Larangan Mudik 2021
PT KAI catat penjualan tiket kereta Angkutan Lebaran 2026 mencapai 793.681 tiket per 9 Februari 2026.
KAI memastikan persediaan kursi untuk jadwal keberangkatan lainnya masih cukup tersedia.
MANAJER Humas Daop 6 Yogyakarta, Feni Novina Saragih, Rabu (4/2) menjelaskan, mulai Selasa (3/2), penjualan tiket kereta api jarak jauh untuk perjalanan H-1 Lebaran atau 20 Maret sudah dibuka.
Kakorlantas tengah melakukan analisis dan evaluasi (anev) mendalam terhadap pelaksanaan Operasi Lilin 2025 sebagai dasar penyusunan strategi Operasi Ketupat 2026.
Pengecekan teknis kendaraan wajib dilakukan secara menyeluruh, namun yang tidak kalah penting adalah menjaga stamina dan konsentrasi pengemudi.
Kesiapan fisik dan mental adalah fondasi utama agar perjalanan mudik berlangsung aman.
Tersedia ragam promo istimewa lainnya untuk pembelian seluruh lini produk Wuling sampai dengan 30 April 2023.
"Angka ini naik 11% dibandingkan realisasi di 2021 sebesar 3.348 MW," kata General Manager PLN UID Jakarta Raya Doddy
PT ASDP Ferry Indonesia mengutamakan arus kendaraan roda dua dan roda empat atau kendaraan penumpang.
Penyembelihan hewan kurban secara mandiri di luar rumah pemotongan hewan atau lembaga ziswaf harus terhindar dari potensi penyebaran covid-19.
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan salat Idul Adha dan kurban tahun ini.
Sanksi bagi ASN yang melanggar aturan larangan mudik akan dipotong tunjangan penghasilannya selama sebulan, sedangkan untuk non-ASN bisa diberhentikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved