Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Prosedur Perizinan di Batam Siap Dirampingkan

Hendri Kremer
30/3/2021 18:10
Prosedur Perizinan di Batam Siap Dirampingkan
Suasana aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Batuampar, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (3/2/2021)(Antara)

PERIZINAN di Batam akan ditangani Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu Badan Pengusahaan (BP) Batam, hal ini akan meringkas proses perizinan di sana. Sebelumnya proses perizinan harus melalui beberapa tahapan sebelum disetujui oleh Ketua BP Batam.

"Guna mempercepat pelayanan perizinan, khususnya perizinan yang dikeluarkan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam, seluruh pelayanan perizinan di BP Batam nantinya akan diselesaikan cukup di level Direktur saja, dalam hal ini, Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan tidak memerlukan persetujuan lagi di tingkat Anggota Bidang atau Deputi Kepala BP Batam," kata Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar, Selasa (30/3).

Menurut dia, BP Batam saat ini sedang melakukan sebuah upaya terobosan besar yang akan lebih mempersingkat dan mempermudah perizinan dan sangat memudahkan semua stakeholder di Batam. Hal tersebut tentunya dilakukan guna meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi, perluasan lapangan kerja, serta peningkatan daya saing di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

Saat ini, lanjutnya, BP Batam sedang melakukan perubahan terkait dengan pelayanan perizinan berbasis elektronik (online single submission). Seiring
dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas, pada lampiran peraturan tersebut dapat dilihat.

Daftar Perizinan Berusaha yang nantinya akan diterbitkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam, baik dari
Perizinan Berusaha Sektor Transportasi Bidang Kepelabuhanan, Perizinan
Berusaha Sektor Kesehatan, Perizinan Berusaha Sektor Perdagangan, Perizinan
Berusaha Sektor Perindustrian, Perizinan Berusaha Sektor Sumber Daya Air,
Limbah, dan Lingkungan, Perizinan Berusaha Sektor Kehutanan, Perizinan Berusaha Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Perizinan Berusaha Sektor Kelautan dan Perikanan. Total jumlah perizinan dari 8 sektor adalah 67 jenis perizinan.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 4 (empat) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan, di mana Peraturan ini sendiri diterbitkan pada 2 Februari 2021, sehingga seluruh peraturan pelaksanaannya harus sudah siap pada 2 Juni 2021.

"Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku dan OSS belum diberlakukan, Perizinan Berusaha dan perizinan lainnya dilakukan melalui sistem pelayanan berbasis elektronik yang disediakan oleh Badan Pengusahaan," tegasnya.

Saat ini, BP Batam telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia untuk melakukan beberapa perubahan dan penyesuaian pada Struktur Organisasi dan Tata Kerja.

Dalam waktu yang singkat, BP Batam sudah melakukan persiapan untuk perubahan besar ke depan, dan dengan struktur yang baru tentunya akan memberikan pelayanan yang lebih sederhana, cepat dan mengurangi birokrasi yang tidak perlu. (OL-13)

 Suasana aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Batuampar, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (3/2/2021)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik