Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Balai Gakkum KLHK Sita 125 Satwa Dilindungi di Solo

Widjajadi
27/3/2021 20:15
Balai Gakkum KLHK Sita 125 Satwa Dilindungi di Solo
Petugas Balai Gakkum KLHK wilayah Jabalnusra menyita ratusan satwa jenis unggas yang dilindungi di Solo, Sabtu (27/3/2021)(MI/Widjajadi)

BALAI Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara amankan ratusan satwa liar jenis unggas,  asal Papua yang dilindungi, dari seorang pemuda berinisial YAS,22 di sebuah tempat kos, kampung Jajar, Laweyan, Sabtu (27/3).

"Ada sedikitnya 125 unggas berbagai jenis diamankan, antara lain burung kakak tua Raja, kakak tua jambul orange, anakan merak hijau, anakan kasuari, jagal papua, dan dara mahkota atau Nambruk. Dari tersangka YAS menyebut, praktik jual beli satwa liar jenis unggas yang dilindungi ini sudah berlangsung sekitar dua bulan," terang Koordinator Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), Agus Wardiyanto, Sabtu (27/3) sore di Mako Polresta I Surakarta.

Menurut dia, bisnis gelap satwa liar jenis unggas bernilai besar ini, akan diusut tuntas, terutama siapa saja yang terlibat, dan bagaimana cara mendatangkan berbagai jenis unggas bernilai ratusan juta rupiah, dari tempat asalnya Papua sampai tanah Jawa khususnya Solo.

Agus Wardiyanto mengatakan, YAS tidak mungkin berdiri sendiri, diperkirakan memiliki jaringan. " Pasti ada yang membantu atau yang mengatur san bahkan mengkoordinirr. Harga unggas unggas liar itu sangat tinggi di pasar gelap. Seperti anakan kasuari itu harganya mencapai Rp5 juta lebih per ekor. Belum yang lain.Dan rerata harganya sulit dibandrol ," imbuh dia.

YAS mengaku sudah menjalankan bisnis gelap atas unggas liar yang dilindungi ini sudah dua bulan lebih. Selama ini, ia melakukan transaksi ilegal melalui sosmed atau sosial media. Burung yang dilindungi UU ini disimpan di 3 kamar kos yang tidak jauh dari rumahnya.

"Yang jelas kelancaran penangkapan ini, berkat bantuan Satreskrim Polresta Surakarta. Saat ini 125 unggas berbagai jenis yang dilindungi ini, kita titipkan di Polresta, sebelum nanti diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jateng, untuk selanjutnya dipulangkan ke Papua, guna dilepasliarkan di habitat aslinya," tegas dia.

Sejauh ini penyidik dari Ditjen Penegakan Hukum KLHK masih mendalami dan menelusuri siapa saja yang membeli unggas liar dilindungi. "Mulai siapa yang menyuplai satwa dilindungi ini, karena asalnya dari Papua, hingga konsumen. " Jejak akan kita telusuri, rekening kita telisik," pungas Agus.

Penyidik menjerat YAS dengan ketentuan pasal 21 ayat 2 huruf a jo pasal 40 ayat 3 Undang-Undang No. 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp. 100 jt.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Surakarta, Kompol Purbo Adjar Waskito membenarkann adanya tangkapan tersebut. "Itu yang nangani dari kehutanan langsung, yang punya gawe mereka , kita cuma bantu pengamanan penangkapan pelaku aja," tuturnya.

Satwa yang Disita dari YAS yakni satu ekor kasuari dan kakatua raja, kakatua jambul oranye 8 ekor, Merak hijau 2 ekor, Bayan 3 ekor, Nuri Pelangi 26 ekor, Dara mahkota atau mambruk 10 ekor dan Jagal Papua 74 ekor. (OL-13)

Baca Juga: Penyelundupan Ratusan Satwa Dilindungi Digagalkan



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya