Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
GEREJA Katolik Keuskupan Ruteng menilai adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Yosef Sudirman Bagu, warga sipil asal Siri Mese, Desa Golo Poleng, Kecamatan Ndoso, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Melalui Komisi Keadilan Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan (Justice Peace and Integrity of Creation-JPIC), Gereja Katolik Keuskupan Ruteng mengutuk keras tindakan tersebut. Lebih dari itu, JPIC segera mengadukan persoalan tersebut kepada Komnas HAM.
"Gereja mengutuk keras tindakan kekerasan yang dilakukan aparat. Gereja segera mengambil langkah untuk mengadukan kasus ini ke Komnas HAM," tegas Ketua Komisi JPIC Keuskupan Ruteng, Romo Marthen Djenarut Pr, Kamis (25/3) malam.
Dalam kaca mata Gereja, jelas Marthen, kasus yang terjadi pada Selasa (16/2) lalu itu bukan sekedar kejahatan hukum tetapi juga kejahatan kemanusiaan. Kasus tersebut juga memperlihatkan adanya kejahatan negara terhadap warganya.
"Persis dilakukan juga oleh alat negara. Ada polisi, ada tentara, ada kepala desa. Di sana ada unsur sewenang-wenang, manipulasi jabatan. Di sana juga bisa membuktikan bahwa negara lagi melakukan ketidakadilan kepada rakyatnya. Negara telah melakukan kejahatan terhadap warganya," jelas Marthen.
Sebelumnya, pada Selasa (16/2) lalu, Yosef mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh dua orang polisi, lima orang tentara di hadapan Kepala Desa Golo Poleng Siprianus Mandut. Hasil visum et repertum Puskesmas Golo Welu yang diperoleh mediaindonesia.com menyebutkan korban mengalami luka memar di perut bagian kanan atas, dagu, dan bibir bawah bagian dalam, serta luka lecet pada lutut kiri dan bahu kiri.
Selain itu, korban merasa nyeri pada rahang, dada, punggung, dan kepala. Dari hasil visum disimpulkan bahwa luka memar dan luka lecet pada korban disebabkan karena pukulan dan gesekan benda tumpul.
baca juga: Polres dan Kodim Manggarai Barat Usut Dugaan Penganiayaan Warga
Penganiayaan Yosef disaksikan oleh warga kampung Siri Mese mulai dari orang dewasa hingga anak-anak. Peristiwa yang dialami Yosef membangkitkan ingatan orang-orang dewasa terhadap peristiwa serupa pada masa lampau. Tahun 1984, seorang warga kampung itu dianiaya dua orang tentara hingga mengalami cacat permanen. Sementara di kalangan anak-anak, penganiayaan itu membekas dalam ingatan. Mereka kerap meniru adegan penganiayaan Yosef dalam permainan sehari-hari.
Masyarakat NTT diimbau untuk tetap waspada terhadap potensi angin kencang yang bersifat kering. Angin kencang ini berpotensi menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.
Pulau Kera seluas 48 hektare berada di wilayah Kabupaten Kupang, tetapi hanya berjarak 5 mil dari Kota Kupang.
TIM Penyidik Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan tiga tersangka dalam dua kasus dugaan tindak pidana korupsi dana rehabilitasi sekolah.
Motivasi diberikan kepada para peserta MPLS di sela-sela kunjungannya ke Flores Timur selama dua hari
Benda itu meliputi 40 kilogram artefak hasil ekskavasi yang terbagi menjadi 15 kategori, termasuk perhiasan, alat bantu, keramik, gerabah, serta sisa kerangka dari 3 individu leluhur
Warga yang direlokasi berasal 2.209 keluarga. Mereka akan menempati lahan seluas 130 hektare.
Pembahasan RUU KUHAP perlu diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
Penilaian ini, lanjut menag, menjadi kesempatan strategis untuk menelaah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Komnas HAM menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai hak asasi manusia.
PEMERINTAH melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) melangsungkan kick off revisi Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM bersama para pakar dan ahli.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved