DPRD Pekanbaru Menduga Ada Akal-Akalan Lelang Angkutan Sampah

Rudi Kurniawansyah
14/3/2021 22:45
DPRD Pekanbaru Menduga Ada Akal-Akalan Lelang Angkutan Sampah
Seorang pedagang membuang sampah di depan Pasar Pagi Arengka di Kota Pekanbaru, Riau.(ANTARA/FB Anggoro)

DPRD Pekanbaru, Riau menduga adanya akal-akalan dalam lelang jasa angkutan sampah 2021. Kedua pemenang adalah perusahaan yang pada 2020 mendapat kontrak untuk pekerjaan yang sama, yakni PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah.

Kedua perusahaan itu berasal dari Jakarta. PT Godang Tua Jaya memenangkan tender dengan nilai Rp22,6 miliar dan PT Samhana Indah dengan nilai Rp19,9 miliar.

"Tentang perusahaan lama yang kembali memenangkan lelang pengangkutan
sampah, sepanjang sesuai dengan prosedur lelang dan memenuhi persyaratan lelang, tentu kita tidak dapat mempermasalahkan. Namun yang jadi pertanyaan kita adalah bahwa pada saat lelang pertama keduanya sudah didiskualifikasi dengan alasan tidak dapat memenuhi persyaratan dokumen kualifikasi. Sementara di saat itu mereka adalah yang mengerjakan proyek ini," kata anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Roni Pasla kepada Media Indonesia, Minggu (14/3).

Ia menegaskan, akal-akalan proyek itu juga terlihat dari nilai proyek. Untuk pekerjaan selama 9 bulan, total nilai anggarannya Rp43 miliar, sama dengan tahun lalu yang dikerjakan selama satu tahun. Tahun ini, nilai pekerjaan per hari mencapai Rp156 juta.

"Ada selisih Rp30 juta per hari, seharusnya Rp123 juta per hari," tambahnya.

Oleh karena itu, lanjut Roni, Komisi VI DPRD Kota Pekanbaru memanggil Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) untuk meminta klarifikasi
perhitungan baru dan dasar kajiannya. Namun sampai saat ini DLHK tidak
dapat menunjukkannya.

"Hasil hearing sebelumnya DLHK menyampaikan bahwa saat ini mereka menyewa kendaran sebanyak 30 dump truk seharga Rp36 juta per unit per bulan. Ini sama dengan sistem swakelola," ungkapnya.

Menurut Roni, berdasarkan perhitungan tonase sampah dari DLHK maka
sebenarnya untuk 2 zona yang diswastanisasikan membutuhkan 70 unit
kendaraan pengangkut sampah.

"Artinya jika kita melakukan swakelola dibutuhkan anggaran Rp22,6 miliar selama 9 bulan tersisa. Atau menghemat lebih dari Rp20 miliar dari APBD Kota Pekanbaru. Oleh karena itu maka kami dari Komisi IV Kota Pekanbaru merekomendasikan agar dilakukan swakelola untuk pengangkutan sampah," tegasnya.

"Namun sejauh ini rekomendasi kami tidak digubris oleh pemko yang tetap
ngotot untuk diberikan kepada pihak ketiga," pungkas Roni.

Kasus sampah

Sementara penyidikan kasus sampah tidak terangkut pada Januari lalu, di Kota Pekanbaru terus berproses. Polda Riau masih mengumpulkan fakta-fakta dari saksi ahli hukum pidana dan lingkungan hingga akhirnya ditetapkan tersangka perkara tersebut.

"Masih berproses. Fakta-fakta sedang dikumpulkan saksi ahli di bidang hukum pidana dan lingkungan masih berproses karena harus mengikuti protokol kesehatan," kata Kapolda Riau Inspektur Jenderal Agung
Setya Imam Effendi di Pekanbaru, Minggu (14/3).

Sejauh ini penyidik Ditreskrimum Polda Riau telah memanggil sebanyak 19
orang saksi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru. Selain itu turut
dimintai keterangan Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Sekda Kota Muhammad Jamil, dan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kota Pekanbaru, Agus Pramono.

Selain itu, penyidik Polda Riau juga memintai keterangan sejumlah saksi
ahli dari hukum pidana, ahli kesehatan, ahli lingkungan, ahli tata negara, dan ahli keselamatan lalu lintas.

Polda Riau diketahui telah meningkatkan penyelidikan perkara dugaan
kelalaian pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru itu ke penyidikan, sejak 15 Januari 2021 lalu. Adapun pada kasus tersebut, Polda Riau menerapkan pasal 40 dan 41 UU Nomor: 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Kasus ini mencuat setelah pada awal Januari lautan sampah terjadi di Pekanbaru. Sampah tidak terangkut, karena masa kontrak dua perusahaan pengangkutnya habis.

Polisi mengusut kasus ini karena diduga ada kelalaian. Dari penyelidikan kasus sudah ditingkatkan menjadi penyidikan, meski tersangka belum ditetapkan. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya