Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DUA pejabat di Kabupaten Cirebon ditetapkan sebagai tersangka penjualan stok gabah ketahanan pangan sisa 2019. Yakni, inisial M, kepala dinas dan inisial D yang menjabat sebagai kasi cadangan pangan pada Dinas Ketahanan Kabupaten Cirebon.
"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kepala Kejaksaan Sumber, Kabupaten Cirebon, Hutamrin, Selasa (9/3). Namun hingga kini keduanya masih belum ditahan.
Dijelaskan Hutamrin terlebih dahulu akan dilakukan analisa hukum melalui pertimbangan obyektif dan subyektif dari tim penyidik untuk melakukan penahanan.
Penetapan tersangka berawal dari adanya stok gabah sisa tahun 2019 sebanyak 90.719 kg milik Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon. Dari jumlah tersebut sebanyak 60.719 stok gabah dikirimkan oleh D ke pihak swasta atas perintah M. Pihak swasta tersebut kemudian menggiling gabah menjadi beras yang kemudian dijual. Hasil penjualan beras kemudian diserahkan kepada D dan M.
"Hasil penjualan tidak dicatatkan sebagai penerimaan dinas atau daerah," ungkap Hutamrin. Bahkan tidak ada persetujuan dari Bupati Cirebon untuk penjualan stok gabah sisa tahun 2019.
Namun, lanjut Hutamrin, untuk kerugian yang ditimbulkan masih dalam penghitungan pihak BPKP. Hutamrin juga mengungkapkan terus mengembangkan penyidikan mengingat kedua tersangka seringkali memberikan keterangan yang berbeda-beda.
Kedua tersangka bakal dijerat dengan pasal 2,3 dan 11 Undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor) jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (OL-13)
Baca Juga: Enam Hari 172 Bandit dan Begundal di Sumut Dibekuk
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalil dalam gugatan politisi itu dinilai tidak jelas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved