Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Jual Cadangan Gabah Pemkab, Dua Pejabat Cirebon Jadi Tersangka

Nurul Hidayah
09/3/2021 20:50
Jual Cadangan Gabah Pemkab, Dua Pejabat Cirebon Jadi Tersangka
Panen padi di Kabupaten Cirebon awal 2020 lalu.(Ant)

DUA pejabat di Kabupaten Cirebon ditetapkan sebagai tersangka penjualan stok gabah ketahanan pangan sisa 2019. Yakni, inisial M, kepala dinas dan inisial D yang menjabat sebagai kasi cadangan pangan pada Dinas Ketahanan Kabupaten Cirebon.

"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kepala Kejaksaan Sumber, Kabupaten Cirebon, Hutamrin, Selasa (9/3). Namun hingga kini keduanya masih belum ditahan.

Dijelaskan Hutamrin terlebih dahulu akan dilakukan analisa hukum melalui pertimbangan obyektif dan subyektif dari tim penyidik untuk melakukan penahanan.

Penetapan tersangka berawal dari adanya stok gabah sisa tahun 2019 sebanyak 90.719 kg milik Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon. Dari jumlah tersebut sebanyak 60.719 stok gabah dikirimkan oleh D ke pihak swasta atas perintah M. Pihak swasta tersebut kemudian menggiling gabah menjadi beras yang kemudian dijual. Hasil penjualan beras kemudian diserahkan kepada D dan M.

"Hasil penjualan tidak dicatatkan sebagai penerimaan dinas atau daerah," ungkap Hutamrin. Bahkan tidak ada persetujuan dari Bupati Cirebon untuk penjualan stok gabah sisa tahun 2019.

Namun, lanjut Hutamrin, untuk kerugian yang ditimbulkan masih dalam penghitungan pihak BPKP. Hutamrin juga mengungkapkan terus mengembangkan penyidikan mengingat kedua tersangka seringkali memberikan keterangan yang berbeda-beda.

Kedua tersangka bakal dijerat dengan pasal 2,3 dan 11 Undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor) jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (OL-13)

Baca Juga: Enam Hari 172 Bandit dan Begundal di Sumut Dibekuk

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya