Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid

Dwi Apriani
09/3/2021 19:28
Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid
Ilustrasi.(Medcom.id.)

KASUS dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Palembang, Sumatra Selatan, terus berlangsung. Baru-baru ini, Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.

Tersangka itu ialah Eddy Hermanto selaku mantan ketua panitia pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang dan kuasa KSO PT Brantas Abi Praya PT Yodya Karya, Dwi Krisdayani. "Jadi memang dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi beberapa waktu lalu, penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan dua tersangka atas dugaan tipikor dalam pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kajati Sumsel, Khaidirman, Selasa (9/3).

Dalam kasus ini diketahui ada sumber dana hibah Pemprov Sumsel tahun anggaran 2015 sebanyak Rp130 miliar. Ia menjelaskan dua nama yang ditetapkan penyidik Kejati Sumsel sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi Sumsel melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan masjid Sriwijaya Palembang. Penyidikan kasus bermula dari mangkraknya pembangunan masjid.

"Dari hasil penyelidikan adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi dalam proses pembangunan masjid Sriwijaya Palembang. Karenanya, kasus dinaikan ke tingkat penyidikan," kata Khaidirman.

Meski sudah mendapat dana hibah dari Pemprov Sumsel, pembangunan fisik masjid diduga tidak sesuai dengan anggaran proyek tersebut. Akhirnya, pihak Kejati Sumsel melakukan penyelidikan," pungkasnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik