Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Mediasi Warga-PT KAI-Pemkot Tegal Gagal, Sidang Dilanjutkan

Supardji Rasban
04/3/2021 19:55
Mediasi Warga-PT KAI-Pemkot Tegal Gagal, Sidang Dilanjutkan
Suasana sidang warga Kota Tegal Gugat PT KAI di PN Kota Tegal, Jawa Tengah, Kamis (4/3).(MI/Supardji Rasban)

GUGATAN perdata sejumlah warga Kelurahan Panggung Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal Jawa Tengah, terhadap PT. KAI dan Pemerintah (Pemkot) Tegal masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal.

Gugatan berlanjut ke pembacaan gugatan setelah mediasi antarpihak gagal menemui kesepakatan damai dalam sidang mediasi, Kamis (4/3/2021).

Kuasa Hukum PT. KAI dalam suratnya menyampaikan, sebagai tergugat pertama menolak atau tidak sepakat atas usulan perdamaian warga yang didampingi LBH Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) Kota Tegal.

"Sehubungan dengan adanya usulan perdamaian yang disampaikan Budi dan kawan kawan selaku penggugat pada mediasi 25 Februari, dengan ini disampaikan bahwa tergugat I menolak/tidak sepakat atas usulan perdamaian dimaksud," demikian petikan surat jawaban kuasa hukum PT. KAI kepada hakim mediator.

Kuasa hukum warga yang tergabung dalam Paguyuban Himpunan Masyarakat Pemilik Tanah Negara (HMPTN) Kelurahan Panggung, Agus Slamet dari LBH Ferari menuturkan, awalnya, pihaknya memberikan dua pilihan usulan perdamaian.

"Yang pertama, tergugat agar membayar ganti ongkos bongkar rumah dan atau tempat usaha serta ganti penghasilan yang hilang mencapai Rp1,5 miliar," ucap Agus.

Selanjutnya, kata Agus, pilihan kedua dengan dibangunkannya kembali tempat usaha yang dibongkar di lokasi semula di Jalan Kolonel Sudiarto dengan dibantu modal usaha. "Namun mediasi gagal, sehingga persidangan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan gugatan," tutur Agus.

Agus mengaku, pihaknya tetap akan mengikuti proses gugatan untuk membuktikan bahwa PT. KAI dan Pemkot Tegal telah melakukan perbuatan melawan hukum. "Tapi kita tetap membuka ruang komunikasi agar persoalan ini juga bisa diselesaikan di luar persidangan. Kalau dari kuasa hukum Pemkot menyampaikan usulan kita akan disampaikan ke pimpinannya," terang Agus. (OL-13

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya