Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
GUGATAN perdata sejumlah warga Kelurahan Panggung Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal Jawa Tengah, terhadap PT. KAI dan Pemerintah (Pemkot) Tegal masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal.
Gugatan berlanjut ke pembacaan gugatan setelah mediasi antarpihak gagal menemui kesepakatan damai dalam sidang mediasi, Kamis (4/3/2021).
Kuasa Hukum PT. KAI dalam suratnya menyampaikan, sebagai tergugat pertama menolak atau tidak sepakat atas usulan perdamaian warga yang didampingi LBH Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) Kota Tegal.
"Sehubungan dengan adanya usulan perdamaian yang disampaikan Budi dan kawan kawan selaku penggugat pada mediasi 25 Februari, dengan ini disampaikan bahwa tergugat I menolak/tidak sepakat atas usulan perdamaian dimaksud," demikian petikan surat jawaban kuasa hukum PT. KAI kepada hakim mediator.
Kuasa hukum warga yang tergabung dalam Paguyuban Himpunan Masyarakat Pemilik Tanah Negara (HMPTN) Kelurahan Panggung, Agus Slamet dari LBH Ferari menuturkan, awalnya, pihaknya memberikan dua pilihan usulan perdamaian.
"Yang pertama, tergugat agar membayar ganti ongkos bongkar rumah dan atau tempat usaha serta ganti penghasilan yang hilang mencapai Rp1,5 miliar," ucap Agus.
Selanjutnya, kata Agus, pilihan kedua dengan dibangunkannya kembali tempat usaha yang dibongkar di lokasi semula di Jalan Kolonel Sudiarto dengan dibantu modal usaha. "Namun mediasi gagal, sehingga persidangan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan gugatan," tutur Agus.
Agus mengaku, pihaknya tetap akan mengikuti proses gugatan untuk membuktikan bahwa PT. KAI dan Pemkot Tegal telah melakukan perbuatan melawan hukum. "Tapi kita tetap membuka ruang komunikasi agar persoalan ini juga bisa diselesaikan di luar persidangan. Kalau dari kuasa hukum Pemkot menyampaikan usulan kita akan disampaikan ke pimpinannya," terang Agus. (OL-13
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Efektivitas waktu menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan penangkapan tanpa izin tersebut.
Plea bargain merupakan mekanisme baru yang mengatur pengakuan bersalah terdakwa dalam proses persidangan dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Konsistensi etik merupakan fondasi utama kehakiman yang tidak boleh dikompromikan meski berada dalam pusaran kepentingan.
Merujuk sejumlah survei publik pada 2005, Amzulian menyebut Mahkamah Agung kala itu hanya berada di posisi kelima dalam tingkat kepercayaan publik.
Gangguan perjalanan kereta api terjadi di wilayah Daop 4 Semarang akibat banjir yang merendam jalur rel antara Stasiun Sragi dan Stasiun Pekalongan, Jawa Tengah.
Dedy Yon meminta para pejabat yang memperoleh jabatan sesuai harapan agar menjadikan momen tersebut sebagai pembuktian kinerja.
Masjid Agung diharapkan terus menjadi mercusuar pengabdian melalui berbagai kegiatan sosial dan edukatif yang memberikan manfaat nyata bagi umat.
Lonjakan ini mencerminkan tingginya aktivitas masyarakat yang melakukan perjalanan mudik maupun liburan,
Wakil Wali Kota Tegal, Jawa Tengah (Jateng), Tazkiyyatul Muthmainnah, mengunjungi Puskesmas Kecamatan Tegal Timur dalam giat rutin penurunan stunting, Selasa (16/12).
Wali Kota Dedy Yon berharap kolaborasi lintas sektor ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved