Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KANTOR Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madia Pabean C, Pantoloa, Palu, Sulawesi Tengah, kembali menunjukkan keseriusannya dalam melaksanakan program Gempur Rokok Ilegal. Pada Februari lalu, petugas Bea Cukai Palu dua kali menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal.
Kepala KPPBC Tipe Madia Pabean C, Pantoloa, Palu, Amiluddin Lisaw, Selasa (2/3) mengatakan total barang yang disita berjumlah 1.952.000 batang rokok illegal dengan rincian 432.000 batang pada penindakan pertama dan 1.520.000 batang pada penindakan kedua. Penindakan rokok ilegal itu, lanjutnya, terjadi pada 10 Februari 2021 dan tanggal 22 Februari 2021.
Menurut Amiluddin penindakan pada 10 Februari 2021 dilakukan di Pelabuhan Dede, Kabupaten Tolitoli. Saat itu, petugas menemukan ratusan ribu batang rokok ilegal.
"Atas informasi tersebut tim penindakan dan penyidikan yang didampingi oleh pihak ekspedisi terkait membuka kontainer tersebut dan didapati rokok berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai," ungkap Amiluddin.
Sedangkan penindakan pada 22 Februari 2021, berawal dari hasil pengolahan informasi tim intelijen, terdapat satu kontainer yang diduga memuat rokok ilegal dan dikirim melalui ekspedisi laut dengan pemberitahuan berupa General Cargo atau barang campuran.
"Berdasarkan informasi tersebut, tim kami bergerak ke lokasi pembongkaran kontainer yaitu di Lorong Tiara, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli dan didapati rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai," papar Amiluddin.
Dari hasil penyitaan itu, total nilai barang yang ditegah adalah Rp1.550.400.000 dengan potensi kerugian negara sebanyak Rp798 juta. "Barang bukti berupa rokok ilegal dan truk diamankan ke kantor Bea Cukai untuk pengembangan dan penyidikan," tandas Amiluddin. (OL-15)
Bea Cukai tingkatkan pengawasan rokok ilegal melalui Operasi Gurita 2025. Sinergi masyarakat, tokoh agama, & pelaku usaha tekan peredaran barang ilegal.
Bea Cukai membentuk Satgas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal sebagai langkah strategis menekan peredaran rokok ilegal.
Bea Cukai bersama BAIS TNI berhasil menggerebek pabrik dan gudang pengepakan rokok ilegal di Desa Sentul, Sidoarjo.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan karton rokok ilegal. Barang selundupan itu diangkut menggunakan dua unit kapal cepat.
Sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dinilai mengancam keberlangsungan industri dan kesejahteraan jutaan pekerja industri hasil tembakau.
Menurutnya, Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Rokok Ilegal belum menyasar akar masalah karena terlalu fokus pada penindakan di bagian hilir tanpa mengatasi sumber permasalahan dari sisi hulu.
Bea Cukai mengganti “Operasi Gempur” menjadi “Operasi Gurita” dengan strategi pengawasan lebih menyeluruh.
Bea Cukai Indonesia hadir dalam WCO Policy Commission dan Council Session 2025 di Brussel, memperkuat pengawasan lintas negara dan kolaborasi internasional di bidang kepabeanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved