Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KANTOR Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madia Pabean C, Pantoloa, Palu, Sulawesi Tengah, kembali menunjukkan keseriusannya dalam melaksanakan program Gempur Rokok Ilegal. Pada Februari lalu, petugas Bea Cukai Palu dua kali menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal.
Kepala KPPBC Tipe Madia Pabean C, Pantoloa, Palu, Amiluddin Lisaw, Selasa (2/3) mengatakan total barang yang disita berjumlah 1.952.000 batang rokok illegal dengan rincian 432.000 batang pada penindakan pertama dan 1.520.000 batang pada penindakan kedua. Penindakan rokok ilegal itu, lanjutnya, terjadi pada 10 Februari 2021 dan tanggal 22 Februari 2021.
Menurut Amiluddin penindakan pada 10 Februari 2021 dilakukan di Pelabuhan Dede, Kabupaten Tolitoli. Saat itu, petugas menemukan ratusan ribu batang rokok ilegal.
"Atas informasi tersebut tim penindakan dan penyidikan yang didampingi oleh pihak ekspedisi terkait membuka kontainer tersebut dan didapati rokok berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai," ungkap Amiluddin.
Sedangkan penindakan pada 22 Februari 2021, berawal dari hasil pengolahan informasi tim intelijen, terdapat satu kontainer yang diduga memuat rokok ilegal dan dikirim melalui ekspedisi laut dengan pemberitahuan berupa General Cargo atau barang campuran.
"Berdasarkan informasi tersebut, tim kami bergerak ke lokasi pembongkaran kontainer yaitu di Lorong Tiara, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli dan didapati rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai," papar Amiluddin.
Dari hasil penyitaan itu, total nilai barang yang ditegah adalah Rp1.550.400.000 dengan potensi kerugian negara sebanyak Rp798 juta. "Barang bukti berupa rokok ilegal dan truk diamankan ke kantor Bea Cukai untuk pengembangan dan penyidikan," tandas Amiluddin. (OL-15)
Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang-barang hasil penindakan tidak disalahgunakan.
Jika barang terlarang yang disita beredar di masyarakat, potensi kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar.
Pemusnahan rokok tanpa pita cukai tersebut sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memerangi perdagangan rokok ilegal yang merugikan negara dari segi pajak dan kesehatan masyarakat.
Banyak rokok tanpa pita cukai beredar luas di kawasan Singaparna, ibu kota Kabupaten Tasikmalaya.
Operasi digelar dalam rangka pemberantasan barang kena cukai hasil tembakau (BKCHT) Ilegal di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Miras dan rokok ilegal tersebut berasal dari berbagai merk yang merupakan hasil penindakan petugas gabungan Bea Cukai dan TNI/ Polri bersama Badan POM selama periode 2017-2019.
Satgas importasi ilegal mengamankan 4927 balpres pakaian bekas, kain gulungan 20.000 rol, 695 produk jadi, 332 pack tekstil, 43 kosmetik
Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya mendapat informasi ada paket barang mencurigakan yang diduga terdapat barang yang terlarang. Upaya penyelundupan itu dilakukan pada Jumat (24/5) lalu.
Hibah 43 buah laptop ini merupakan bentuk dukungan pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) pada SMP di Kabupaten Indragiri Hilir yang belum mempunyai fasilitas memadai berupa laptop.
Dari hasil pemeriksaan fisik ditemukan barang yang diberitahukan sebagai Limbah Non-B3 untuk bahan baku industri kertas ternyata bercampur dengan berbagai jenis sampah rumah tangga.
Grafik penerimaan pajak rokok selama tiga tahun terakhir di Provinsi Jawa Tengah berada pada grafik yang bagus karena realisasinya selalu melebihi apa yang ditargetkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved