Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Ada 240 Pelaku UMKM Babel Dapat Sertifikat Halal

Rendy Ferdiansyah
02/3/2021 17:31
Ada 240 Pelaku UMKM Babel Dapat Sertifikat Halal
Sertifikasi halal bagi pelaku UMKM merupakan nilai tambah untuk meningkatkan omset penjualan.(MI/Ramdani)

SEBANYAK 240 Usaha Mikron Kecil Menengah (UMKM) mendapatkan sertifikat halal dari Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Babel) dan Kementerian Perindustrian.

Ratusan sertifikat halal tersebut diserahkan langsung Gubernur provinsi Babel. Erzaldi Rosman Djohan di Gedung Mahligai Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (2/3).

Erzaldi mengatakan 240 sertifikat halal untuk UMKM se-Babel tersebut bantuan provinsi 200 sertifikat dan 40 sertifikat lagi bantuan Kementerian Perindustrian.

Menurut Erzaldi. Sertifikat halal sangat penting dalam mendorong pengembangan usaha UMKM terutama kualitas produk lebih terjamin dan aman serta meningkatkan akses pemasaran lebih luas.

"Dengan sertifikat halal ini memberikan jaminan kesehatan, jaminan baiknya produk kita, sehingga konsumen aman untuk mengkonsumsi produk kita,"kata dia.

Maka dari itu, ia meminta pelaku UMKM agar dapat menjaga kehalalan produk, mulai dari penyediaan bahan, kemasan, hingga pemasaran sesuai visi dan misi gubernur dalam pengembangan ekonomi kerakyatan di lakukan pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui penguatan kapasitas lembaga ekonomi masyarakat, seperti koperasi, UMKM, dan sentra-sentra produk unggulan.

"Alhamdulillah Pemprov. Babel sejak tahun 2017 penyertaan sertifikat halal sudah dilakukan dan sudah ada perdanya dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal bernaung di Departemen Agama RI. Tinggal kabupaten kota bagaimana menyikapi hal ini," tuturnya.

Ia menyebutkan. UMKM memberikan peran penting dalam menunjang ekonomi nasional. Oleh sebab itu, melalui kebijakan Pemprov. Babel memberikan sertifikat halal ini, legalitas produk tiap-tiap UMKM dapat terjamin dan usaha yang digeluti masyarakat dapat tumbuh, maju, dan berkembang sesuai harapan.

Di kesempatan ini gubernur mengingatkan kembali kepada pelaku usaha, agar tetap menjalankan protokol kesehatan di tempat usahanya, supaya Covid-19 cepat berakhir.

"Semua ini diatur oleh UU No. 33 tahun 2014, Perda No. 31 tahun 2019. Kalau kita sudah mempunyai sertifikat halal, berarti kita berkeyakinan kebersihannya, karena mereka itu sudah diaudit tim sertifikat. Kalau logo halal di kemasan, kita yakin akan higienisnya, jadi produk mereka itu sudah punya daya saing," jelas Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Babel, Elfiyena.

Oleh sebab itu kepada mereka yang menerima sertifikat halal hari ini, agar mulai sekarang untuk menyisihkan penghasilan mereka supaya memperpanjang serifikat selanjutnya di lakukan secara mandiri.(OL-13)

Baca Juga: Sertifikasi Halal Dongkrak Omzet UMKM

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya