Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PEMERINTAH Kabupaten Tuban, Jatim, kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di wilayahnya. Pemkab juga bakal mengoptimalkan fungsi Posko penanganan Covid-19 hingga tingkat Desa/Kelurahan di kabupaten setempat.
"Betul, diperpanjang lagi hingga awal Maret," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Tuban, Endah Nurul Komariyati, Selasa (23/2) petang.
Menurut dia, upaya perpanjngan PPKM Berbasis Mikro diberlakukan sejak Senin (22/2) hingga awal bulan mendatang. Perpanjangan PPKM berbasis mikro ini dilakukan setelah dilakukan evaluasi penanganan program tersebut.
Ia mengakui, pelaksanaan program PPKM Mikro tahap pertama memang mengalami penurunan jumlah kasus cukup signifikan. Misalnya pada tahap pertama ada penurunan jumlah kasus baru dari sebelumnya sebanyak 228 kasus setiap minggu dan turun menjadi 94 kasus per minggu.
"Yang kemarin sudah ada perkembangan baik menunjukkan trend penurunan kasus namun, kami menganggap masih perlu diturunkan lagi maka diperpanjang," jelasnya.
Nurul menjelaskan, dalam evaluasi bersama Satgas Covid-19 bersama pihak terkait, ada sejumlah langkah strategis yang akan dioptimalkan dalam pelaksanaan pembatasan berbasis mikro tahap kedua ini.
Termasuk, diantaranya juga bakal dioptimalkan fungsi Posko pada masing-masing desa maupun kelurahan. " Memang menurun tetapi, belum aman, jadi perlu diturunkan lagi," tandasnya.
Ditambahkannya, Pemkab juga melaksanakan upaya lain dalam rangka penanganan dan pemutusan virus. Yakni, yang baru dilaksanakan adalah vaksinasi bagi semua petugas pelayan publik di Kabupaten Tuban.
"Kami harapkan hal ini bisa mempercepat penurunan kasus baru jika sudah berjalan secara optimal," pungkasnya.
Sebelumnya, pada Minggu (14/2), Bupati Fathul Huda mengumumkan PPKM berbasis Mikro. Pemkab juga kemudian membentuk Posko Penanganan Covid-19 hingga tingkat Desa/Kelurahan di kabupaten setempat.
Penerbitan berdasarkan surat edaran (SE) bernomor 367/600/414.012/2021 sebagai tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Jatim terkait PPKM Berbasis Mikro.(OL-13)
Baca Juga: PBNU Harapkan Revisi UU ITE Akselerasi Ekonomi Digital
PEMERINTAH Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, masih menunggu instruksi Pemerintah Pusat untuk melakukan penanganan Covid-19.
KETUA Satgas covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Erlina Burhan, menyarankan masyarakat untuk tetap melaksanakan vaksinasi ke-4 atau booster ke-2.
Achmad menyebut bahwa pemberian uang jasa pelayanan medis Covid-19 tidak berpedoman pada aturan yang berlaku
Presiden Joko Widodo akan membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 setelah pemerintah resmi mencabut status kedaruratan pandemi di Indonesia.
Kasus covid-19 di Indonesia bertambah 565 pada Minggu, 9 April 2023. Total kasus konfirmasi positif di Indonesia mencapai 6.751.168 orang.
Coba ingat-ingat lagi wajah orang terdekat kita yang telah tiada. Begitu pula deretan angka yang hingga kini masih terpampang di laman situs covid19.go.id. Mereka bukan statistik belaka.
Meskipun survei serologi menunjukkan bahwa terjadi peningkatan antibodi pada penerima booster pertama, hal itu tidak serta merta mengabaikan booster kedua
Vaksin booster kedua sangat penting untuk meningkatkan imunitas masyarakat yang pada booster pertama memiliki jarak yang jauh.
Terbitnya vaksin dengan platform mRNA tersebut menambah pilihan vaksinasi primer untuk anak dengan rentang usia 6 bulan sampai kurang dari 12 tahun, selain vaksin Sinovac/Coronava
Agar kenaikan kasus covid-19 di beberapa negara tidak merambat ke Indonesia maka pengawasan di pintu masuk negara juga perlu diperketat
Pada November tahun ini diharapkan ada 5 juta dosis vaksin dalam negeri yang bisa dipakai masyarakat dan pada Desember juga diproduksi 5 juta dosis.
Aplikasi PeduliLindungi dikembangkan untuk memutus mata rantai penularan covid-19, yang tersedia untuk gawai dengan sistem operasi Android dan iOS, serta versi website.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved