Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PEMERINTAH Kabupaten Tuban, Jatim, kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di wilayahnya. Pemkab juga bakal mengoptimalkan fungsi Posko penanganan Covid-19 hingga tingkat Desa/Kelurahan di kabupaten setempat.
"Betul, diperpanjang lagi hingga awal Maret," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Tuban, Endah Nurul Komariyati, Selasa (23/2) petang.
Menurut dia, upaya perpanjngan PPKM Berbasis Mikro diberlakukan sejak Senin (22/2) hingga awal bulan mendatang. Perpanjangan PPKM berbasis mikro ini dilakukan setelah dilakukan evaluasi penanganan program tersebut.
Ia mengakui, pelaksanaan program PPKM Mikro tahap pertama memang mengalami penurunan jumlah kasus cukup signifikan. Misalnya pada tahap pertama ada penurunan jumlah kasus baru dari sebelumnya sebanyak 228 kasus setiap minggu dan turun menjadi 94 kasus per minggu.
"Yang kemarin sudah ada perkembangan baik menunjukkan trend penurunan kasus namun, kami menganggap masih perlu diturunkan lagi maka diperpanjang," jelasnya.
Nurul menjelaskan, dalam evaluasi bersama Satgas Covid-19 bersama pihak terkait, ada sejumlah langkah strategis yang akan dioptimalkan dalam pelaksanaan pembatasan berbasis mikro tahap kedua ini.
Termasuk, diantaranya juga bakal dioptimalkan fungsi Posko pada masing-masing desa maupun kelurahan. " Memang menurun tetapi, belum aman, jadi perlu diturunkan lagi," tandasnya.
Ditambahkannya, Pemkab juga melaksanakan upaya lain dalam rangka penanganan dan pemutusan virus. Yakni, yang baru dilaksanakan adalah vaksinasi bagi semua petugas pelayan publik di Kabupaten Tuban.
"Kami harapkan hal ini bisa mempercepat penurunan kasus baru jika sudah berjalan secara optimal," pungkasnya.
Sebelumnya, pada Minggu (14/2), Bupati Fathul Huda mengumumkan PPKM berbasis Mikro. Pemkab juga kemudian membentuk Posko Penanganan Covid-19 hingga tingkat Desa/Kelurahan di kabupaten setempat.
Penerbitan berdasarkan surat edaran (SE) bernomor 367/600/414.012/2021 sebagai tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Jatim terkait PPKM Berbasis Mikro.(OL-13)
Baca Juga: PBNU Harapkan Revisi UU ITE Akselerasi Ekonomi Digital
PEMERINTAH Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, masih menunggu instruksi Pemerintah Pusat untuk melakukan penanganan Covid-19.
Presiden Joko Widodo akan membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 setelah pemerintah resmi mencabut status kedaruratan pandemi di Indonesia.
Jika memungkinkan, kapan pun berada di ruang publik atau di gedung, pastikan ventilasi alami dengan membuka jendela.
Langkah ini untuk mengoptimalkan kebijakan berlapis dengan pendekatan digital demi pengendalian covid-19, termasuk antisipasi masuknya virus varian baru ke Indonesia.
PROGRAM vaksinasi Covid-19 terus berlanjut di Sumatra Selatan, difokuskan untuk kalangan pelajar.
PELAKSANAAN protokol kesehatan (prokes) Covid-19 harus menjadi kewajiban dalam keseharian masyarakat, untuk menghadapi potensi sebaran varian baru virus korona di tanah air.
Meskipun survei serologi menunjukkan bahwa terjadi peningkatan antibodi pada penerima booster pertama, hal itu tidak serta merta mengabaikan booster kedua
Vaksin booster kedua sangat penting untuk meningkatkan imunitas masyarakat yang pada booster pertama memiliki jarak yang jauh.
Terbitnya vaksin dengan platform mRNA tersebut menambah pilihan vaksinasi primer untuk anak dengan rentang usia 6 bulan sampai kurang dari 12 tahun, selain vaksin Sinovac/Coronava
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved