Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
MASYARAKAT adat suku dayak di wilayah Pantai Mangkiling Desa Datar Ajab Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, menyepakati penerapan denda adat bagi pelaku penjarahan hutan adat atau hutan keramat Pegunungan Meratus. Berdasarkan hasil musyawarah adat pada pertengahan Februari 2021 itu disepakati pemberlakuan kembali sanksi dan denda adat bagi pelaku penebangan pohon dan berburu di kawasan hutan adat.
"Sanksi dan denda adat sebenarnya sudah ada sejak lama dan turun temurun, tetapi kini disosialisasikan kembali menyusul semakin maraknya aksi pembalakan liar di wilayah hutan adat kami," tutur Sumiati, 65, salah seorang tokoh masyarakat adat Pantai Mangkiling, Jumat (19/2). Kesepakatan penerapan denda adat ditandatangani sejumlah tokoh masyarakat adat desa dan balai di wilayah Pantai Mangkiling meliputi Pantai Mangkiling, Banyuwana, Hinan Kanan, Pantai Wang, Rantau Parupuk, Datar Ajab, serta Kepala Adat Kecamatan Hantakan, Abdul Hadi, dan Camat Hantakan, Kartadipura.
Ditambahkan Sumati, dalam pertemuan tersebut juga disosialisasikan pula batas wilayah desa dan hutan adat, termasuk kawasan hutan lindung dan hutan produksi, berdasarkan dokumen dan peta desa yang sudah ada sejak 1980-an. "Kawasan hutan di wilayah ini hanya boleh dikelola atau dimanfaatkan oleh pewaris dan keturunan hak ulayat," tegasnya.
Musyawarah adat itu juga mendapat pendampingan hukum dari Peradi DPC Martapura-Banjarbaru. Plt Kepala Desa Datar Ajab, Yandi, mengatakan denda adat diterapkan sebesar 12 tail atau sekitar Rp14,4 juta untuk tiap pohon yang ditebang dan 1-5 tail untuk berburu di dalam hutan adat.
Untuk orang luar desa pelaku penjarahan hutan dikenakan denda dua kali lipat yakni 24 tail atau sekitar Rp28,8 juta. Khusus untuk yang membuka ladang dikenakan denda lebih besar lagi yakni Rp36 juta untuk tiap pohon ditebang.
Pada bagian lain Anggota Komisi II DPRD Hulu Sungai Tengah, Yajid Fahmi, beberapa waktu lalu menyatakan menyambut baik kesepakatan dan penerapan denda adat ini. Yajid mendesak pemerintah dan aparat keamanan lebih serius untuk memberantas praktik illegal logging yang terjadi di kawasan Pegunungan Meratus. "Fakta di lapangan praktik penebangan liar marak terjadi di Pegunungan Meratus. Karena itu kami meminta aparat terkait dan pemda untuk lebih serius memberantas praktik illegal logging," tegasnya. (OL-14)
MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, saat ini pihaknya fokus pada penerapan kehutanan multiusaha kehutanan dan penetapan hutan adat.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan pentingnya pelestarian hutan berbasis kearifan budaya. Hal itu disampaikan saat berkunjung ke Samsara Living Museum Bali, Karangasem
Mahasiswa mengajarkan praktik membuat pupuk oraganik dan membudidayakan bakteri untuk fermentasi pupuk limbah rumah tangga.
Sepanjang 2021-2022 telah terjadi 301 kasus perampasan area adat. Pada Januari-September 2023 terjadi 12 kasus kriminalisasi warga adat.
USK pun menjadi perguruan tinggi negeri pertama yang melakukan program ini. Mahasiswa yang ikut kegiatan belajar ini berasal dari berbagai fakultas di USK.
Program ini merupakan inovasi baru dan perdana terkait Mahasiswa Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
SRI Sultan Hamengku Buwono X turut hadir dalam acara resepsi pernikahan Stevi Harman dan Mario Pranda yang digelar di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan.
Dia harap suasana keakraban tetap terjalin. Selain itu, tidak saling menjelekkan dan memaki.
Gelar Tadulako yang diterima oleh Hermansyah ditandai dengan pemasangan Siga, ikat kepala yang jadi simbol kebesaran masyarakat adat Kaili.
KETUA Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) Kalbar Chairil Effendy mengungkapkan Festival Budaya Melayu ke-13 pada 19-23 Oktober 2024 akan melibatkan lembaga adat budaya Melayu serumpun
Mantan Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan bahasa Bali terancam punah.
Persetujuan atas adanya alih fungsi lahan pada hutan seharusnya melibatkan masyarakat adat yang dapat diwakili oleh para tetua adat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved