Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Denda Puluhan Juta Rupiah bagi Penjarah Hutan Adat

Denny Susanto
19/2/2021 14:07
Denda Puluhan Juta Rupiah bagi Penjarah Hutan Adat
Masyarakat suku dayak Meratus menyosialisasikan batas wilayah dan penerapan denda adat bagi pelaku penjarahan hutan adat.(MI/Denny Susanto.)

MASYARAKAT adat suku dayak di wilayah Pantai Mangkiling Desa Datar Ajab Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, menyepakati penerapan denda adat bagi pelaku penjarahan hutan adat atau hutan keramat Pegunungan Meratus. Berdasarkan hasil musyawarah adat pada pertengahan Februari 2021 itu disepakati pemberlakuan kembali sanksi dan denda adat bagi pelaku penebangan pohon dan berburu di kawasan hutan adat.

"Sanksi dan denda adat sebenarnya sudah ada sejak lama dan turun temurun, tetapi kini disosialisasikan kembali menyusul semakin maraknya aksi pembalakan liar di wilayah hutan adat kami," tutur Sumiati, 65, salah seorang tokoh masyarakat adat Pantai Mangkiling, Jumat (19/2). Kesepakatan penerapan denda adat ditandatangani sejumlah tokoh masyarakat adat desa dan balai di wilayah Pantai Mangkiling meliputi Pantai Mangkiling, Banyuwana, Hinan Kanan, Pantai Wang, Rantau Parupuk, Datar Ajab, serta Kepala Adat Kecamatan Hantakan, Abdul Hadi, dan Camat Hantakan, Kartadipura.

Ditambahkan Sumati, dalam pertemuan tersebut juga disosialisasikan pula batas wilayah desa dan hutan adat, termasuk kawasan hutan lindung dan hutan produksi, berdasarkan dokumen dan peta desa yang sudah ada sejak 1980-an. "Kawasan hutan di wilayah ini hanya boleh dikelola atau dimanfaatkan oleh pewaris dan keturunan hak ulayat," tegasnya.

 

Musyawarah adat itu juga mendapat pendampingan hukum dari Peradi DPC Martapura-Banjarbaru. Plt Kepala Desa Datar Ajab, Yandi, mengatakan denda adat diterapkan sebesar 12 tail atau sekitar Rp14,4 juta untuk tiap pohon yang ditebang dan 1-5 tail untuk berburu di dalam hutan adat.

Untuk orang luar desa pelaku penjarahan hutan dikenakan denda dua kali lipat yakni 24 tail atau sekitar Rp28,8 juta. Khusus untuk yang membuka ladang dikenakan denda lebih besar lagi yakni Rp36 juta untuk tiap pohon ditebang.

Pada bagian lain Anggota Komisi II DPRD Hulu Sungai Tengah, Yajid Fahmi, beberapa waktu lalu menyatakan menyambut baik kesepakatan dan penerapan denda adat ini. Yajid mendesak pemerintah dan aparat keamanan lebih serius untuk memberantas praktik illegal logging yang terjadi di kawasan Pegunungan Meratus. "Fakta di lapangan praktik penebangan liar marak terjadi di Pegunungan Meratus. Karena itu kami meminta aparat terkait dan pemda untuk lebih serius memberantas praktik illegal logging," tegasnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya