Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
OMBUDSMAN Republik Indonesia (ORI) menindaklanjuti laporan dari Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) terkait dugaan maladministrai dalam penerbitan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka.
Kepala ORI Perwakilan DIY, Budi Masturi menyampaikan, pihaknya sudah mendengarkan dari Pemda DIY terkait filosofi, histori, yuridis, dan sosiologis dari Pergub DIY Nomor 1 Tahun 2021. Gubernur DIY, Sri Sultan HB X juga sudah menjelaskan hal-hal yang sudah dilakukan dan dilalui hingga keluarnya Pergub tersebut.
"Tadi masih secara umum. Hal-hal teknis lainnya nanti ada sesi tersendiri dengan Sekda DIY dan Kepala Biro Hukum Setda DIY," terang Budi ketika
ditemui di Komplek Kepatihan, Rabu (17/2).
Budi menjelaskan, dalam pelaporannya, ARDY menyampaikan kekhawatiran mereka, Pergub DIY Nomor 1 Tahun 2021 bisa mengganggu hak-hak politik masyarakat sipil dalam konteks demokrasi. Pasalnya, Dalam Bab II, Pasal 5 Pergub tersebut berbunyi, penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan di ruang terbuka untuk umum di Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali di kawasan istana negara gedung agung, Keraton Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, Keraton Kadipaten Pakualaman, Kotagede, dan Malioboro dengan radius 500 (lima ratus) meter dari pagar atau titik terluar.
"Kalau kami, melihat laporan tersebut dari sisi pelayanan publiknya, terkait hak-hak penyampaian warga," terang dia.
Dalam pertemuan tersebut, Pergub tersebut lahir karena merujuk pada Kementerian Pariwisata berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004
tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional. Keputusan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor KM.70/UM.001/MP/2016 tentang Penetapan Obyek Vital Nasional Di Sektor Pariwisata telah menetapkan beberapa kawasan di Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi obyek vital nasional di sektor pariwisata.
"Kami akan mengkaji lagi terkait apakah ada regulasi yang mengatur itu dan sejauh mana pengaturannya," terang Budi.
Budi menyampaikan, pihaknya menargetkan pelaporan tersebut bisa diselesaikan sesegera mungkin. Dalam penyelesaian laporan, pihaknya juga akan berusaha agar pelapor dan terlapor bisa berdialog dengan difasilitasi Ombusdman.
Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji menyampaikan, tujuan Pergub tersebut bukan untuk membatasi aktivitas di DIY. Ia pun mengatakan terbuka untuk berdialog dengan masyarakat.
Baskara Aji pun mengaku tidak masalah apabila ada elemen masyarakat yang mengkritisi kebijakan tersebut. Selain dilaporkan ke ORI, Pergub tersebut
juga telah dilaporkan ke Komnas HAM.
"Saya kira tidak ada masalah. Itu (pelaporan) hak masyarakat. Nanti kemudian kami harus memberikan penjelasan terkait laporan mereka," terang dia. Bahkan, Sri Sultan pun akan datang jika ORI ingin meminta keterangan HB X lebih lanjut terkait Pergub DIY Nomor 1 Tahun 2021.
Sekda mengakui, dia juga pernah bertemu dengan para pelapor, ARDY. Namun, pertemuan itu hanya sebatas mendengarkan aspirasi dari ARDY, tidak sampai pada pembuatan kesepakatan bersama. (OL-13)
Baca Juga: Polda NTT Kirim Satu SSK Brimob ke Papua
Dokumen tersebut mencakup kajian mendalam mengenai Pengelolaan Sampah di Kota Sorong dan Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Selain sistem pembayaran, evaluasi juga menyentuh aspek kenyamanan penumpang yang mengantre atau menunggu di stasiun.
Keberhasilan menyelamatkan aset negara sebesar Rp1,6 triliun menjadi catatan penting dalam pengawasan di sektor perekonomian.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menilai komunikasi pemerintah kepada masyarakat masih belum konsisten lantaran warga di Sumatera Barat belum memperoleh informasi.
Reformasi Polri tidak hanya menyasar aspek kelembagaan, tetapi juga budaya kerja, kualitas pelayanan, dan integritas.
Dalam Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS), Ombudsman menemukan bahwa hampir 30 calon siswa disabilitas tidak dapat diterima di SLBN Batam.
Hingga saat ini baru sekitar 40% wajib pajak di DIY yang telah mengaktivasi akun Coretax.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi menegaskan Pancasila harus menjadi roh kehidupan bangsa dan panduan dalam bertindak, berpikir, serta bersikap.
Kemendagri menyebut DIY berhasil menjaga keseimbangan sosial melalui pendekatan kultural.
Fase awal gerhana penumbra akan dimulai pukul 22:26 WIB, puncak gerhana terjadi pada Senin (8/9) dini hari pukul 01:11 WIB, dan berakhir sekitar pukul 03:56 WIB.
Di sisi lain, pemerintah juga tidak boleh membatasi masyarakat dalam menggunakan media sosial karena itu dijamin oleh konstitusi.
Ketiga kepada daerah itu adalah Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, dan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved