Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
OMBUDSMAN Republik Indonesia (ORI) menindaklanjuti laporan dari Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) terkait dugaan maladministrai dalam penerbitan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka.
Kepala ORI Perwakilan DIY, Budi Masturi menyampaikan, pihaknya sudah mendengarkan dari Pemda DIY terkait filosofi, histori, yuridis, dan sosiologis dari Pergub DIY Nomor 1 Tahun 2021. Gubernur DIY, Sri Sultan HB X juga sudah menjelaskan hal-hal yang sudah dilakukan dan dilalui hingga keluarnya Pergub tersebut.
"Tadi masih secara umum. Hal-hal teknis lainnya nanti ada sesi tersendiri dengan Sekda DIY dan Kepala Biro Hukum Setda DIY," terang Budi ketika
ditemui di Komplek Kepatihan, Rabu (17/2).
Budi menjelaskan, dalam pelaporannya, ARDY menyampaikan kekhawatiran mereka, Pergub DIY Nomor 1 Tahun 2021 bisa mengganggu hak-hak politik masyarakat sipil dalam konteks demokrasi. Pasalnya, Dalam Bab II, Pasal 5 Pergub tersebut berbunyi, penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan di ruang terbuka untuk umum di Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali di kawasan istana negara gedung agung, Keraton Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, Keraton Kadipaten Pakualaman, Kotagede, dan Malioboro dengan radius 500 (lima ratus) meter dari pagar atau titik terluar.
"Kalau kami, melihat laporan tersebut dari sisi pelayanan publiknya, terkait hak-hak penyampaian warga," terang dia.
Dalam pertemuan tersebut, Pergub tersebut lahir karena merujuk pada Kementerian Pariwisata berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004
tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional. Keputusan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor KM.70/UM.001/MP/2016 tentang Penetapan Obyek Vital Nasional Di Sektor Pariwisata telah menetapkan beberapa kawasan di Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi obyek vital nasional di sektor pariwisata.
"Kami akan mengkaji lagi terkait apakah ada regulasi yang mengatur itu dan sejauh mana pengaturannya," terang Budi.
Budi menyampaikan, pihaknya menargetkan pelaporan tersebut bisa diselesaikan sesegera mungkin. Dalam penyelesaian laporan, pihaknya juga akan berusaha agar pelapor dan terlapor bisa berdialog dengan difasilitasi Ombusdman.
Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji menyampaikan, tujuan Pergub tersebut bukan untuk membatasi aktivitas di DIY. Ia pun mengatakan terbuka untuk berdialog dengan masyarakat.
Baskara Aji pun mengaku tidak masalah apabila ada elemen masyarakat yang mengkritisi kebijakan tersebut. Selain dilaporkan ke ORI, Pergub tersebut
juga telah dilaporkan ke Komnas HAM.
"Saya kira tidak ada masalah. Itu (pelaporan) hak masyarakat. Nanti kemudian kami harus memberikan penjelasan terkait laporan mereka," terang dia. Bahkan, Sri Sultan pun akan datang jika ORI ingin meminta keterangan HB X lebih lanjut terkait Pergub DIY Nomor 1 Tahun 2021.
Sekda mengakui, dia juga pernah bertemu dengan para pelapor, ARDY. Namun, pertemuan itu hanya sebatas mendengarkan aspirasi dari ARDY, tidak sampai pada pembuatan kesepakatan bersama. (OL-13)
Baca Juga: Polda NTT Kirim Satu SSK Brimob ke Papua
BADAN Gizi Nasional (BGN) meminta Ombudsman RI lebih ketat dalam pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) setiap harinya perihal anggaran maupun kualitas pangan.
BANYAKNYA persoalan dalam implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) disebut banyak pihak disebabkan belum adanya kebijakan yang memadai.
SEORANG pria berinisial YKB, 36, ditemukan tewas diduga bunuh diri dengan gantung diri di ruangan driver gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan.
ANGGOTA Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh proses layanan penyediaan BBM yang dilakukan oleh Pertamina.
Salah satu cara mempercepat transformasi digital untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima, yaitu dengan membangun sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT).
Ombudsman RI menemukan fakta di lapangan bahwa distribusi elpiji 3 kg masih tidak seimbang bahkan cenderung amburadul.
Hal yang harus dipertimbangkan dalam melakukan kegiatan adalan kualitas layanan serta ketersediaan anggaran
OJK Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Eko Yunianto menyebut pinjaman fintech peer to peer (P2P) lending (pinjaman online) pada Februari 2025 tercatat sebesar Rp1,148 triliun tumbuh 20,97%
Jalan Kaliurang, dengan nuansa sejuk dan pemandangan Gunung Merapi, juga menjadi salah satu latar penting dalam film Waktu Maghrib 2.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan JS, 46, agen gas bersubsidi sebagai tersangka kasus kepemilikan satwa dilindungi.
“Kami ingin kerja sama dengan hotel-hotel, apabila suatu saat ada makanan yang masih bagus tapi tidak terkonsumsi dengan baik, kami siap jemput bola,"
"Semuanya (yang sempat mengungsi) sudah kembali (ke rumah) sekarang lagi pembersihan bekas lumpur-lumpur itu,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved