Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
OMBUDSMAN Republik Indonesia (ORI) menindaklanjuti laporan dari Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) terkait dugaan maladministrai dalam penerbitan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka.
Kepala ORI Perwakilan DIY, Budi Masturi menyampaikan, pihaknya sudah mendengarkan dari Pemda DIY terkait filosofi, histori, yuridis, dan sosiologis dari Pergub DIY Nomor 1 Tahun 2021. Gubernur DIY, Sri Sultan HB X juga sudah menjelaskan hal-hal yang sudah dilakukan dan dilalui hingga keluarnya Pergub tersebut.
"Tadi masih secara umum. Hal-hal teknis lainnya nanti ada sesi tersendiri dengan Sekda DIY dan Kepala Biro Hukum Setda DIY," terang Budi ketika
ditemui di Komplek Kepatihan, Rabu (17/2).
Budi menjelaskan, dalam pelaporannya, ARDY menyampaikan kekhawatiran mereka, Pergub DIY Nomor 1 Tahun 2021 bisa mengganggu hak-hak politik masyarakat sipil dalam konteks demokrasi. Pasalnya, Dalam Bab II, Pasal 5 Pergub tersebut berbunyi, penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan di ruang terbuka untuk umum di Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali di kawasan istana negara gedung agung, Keraton Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, Keraton Kadipaten Pakualaman, Kotagede, dan Malioboro dengan radius 500 (lima ratus) meter dari pagar atau titik terluar.
"Kalau kami, melihat laporan tersebut dari sisi pelayanan publiknya, terkait hak-hak penyampaian warga," terang dia.
Dalam pertemuan tersebut, Pergub tersebut lahir karena merujuk pada Kementerian Pariwisata berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004
tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional. Keputusan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor KM.70/UM.001/MP/2016 tentang Penetapan Obyek Vital Nasional Di Sektor Pariwisata telah menetapkan beberapa kawasan di Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi obyek vital nasional di sektor pariwisata.
"Kami akan mengkaji lagi terkait apakah ada regulasi yang mengatur itu dan sejauh mana pengaturannya," terang Budi.
Budi menyampaikan, pihaknya menargetkan pelaporan tersebut bisa diselesaikan sesegera mungkin. Dalam penyelesaian laporan, pihaknya juga akan berusaha agar pelapor dan terlapor bisa berdialog dengan difasilitasi Ombusdman.
Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji menyampaikan, tujuan Pergub tersebut bukan untuk membatasi aktivitas di DIY. Ia pun mengatakan terbuka untuk berdialog dengan masyarakat.
Baskara Aji pun mengaku tidak masalah apabila ada elemen masyarakat yang mengkritisi kebijakan tersebut. Selain dilaporkan ke ORI, Pergub tersebut
juga telah dilaporkan ke Komnas HAM.
"Saya kira tidak ada masalah. Itu (pelaporan) hak masyarakat. Nanti kemudian kami harus memberikan penjelasan terkait laporan mereka," terang dia. Bahkan, Sri Sultan pun akan datang jika ORI ingin meminta keterangan HB X lebih lanjut terkait Pergub DIY Nomor 1 Tahun 2021.
Sekda mengakui, dia juga pernah bertemu dengan para pelapor, ARDY. Namun, pertemuan itu hanya sebatas mendengarkan aspirasi dari ARDY, tidak sampai pada pembuatan kesepakatan bersama. (OL-13)
Baca Juga: Polda NTT Kirim Satu SSK Brimob ke Papua
Pedagang beras di Pasar Induk Beras Cipinang mengeluhkan penurunan penjualan antara 20%-50% sejak isu beras oplosan mencuat di publik.
Sebagian beras di gudang Perum Bulog sudah berumur lebih dari satu tahun.
Hasil pengamatan Ombudsman menunjukkan bahwa isu pengoplosan beras yang selama ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat sebenarnya tidak sepenuhnya tepat.
Ombudsman menemukan harga beras yang berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dijual di Pasar Johar, Karawang, Jawa Barat.
ANGGOTA Ombudsman Robert Na Endi Jaweng meminta laporan masalah dalam seleksi CPNS dapat ditangani oleh inspektorat atau pengawas internal instansi terkait.
KETUA Ombudsman Mohammad Najih mengungkapkan pihaknya menerima laporan terkait sederet masalah dalam seleksi CPNS 2024-2025.
“Bagaimana agar melibatkan mereka (masyarakat) untuk menjaga kebersihan lingkungan kali dan bisa mengambil manfaat juga,”
Geoheritage, biodiversity dan cultural diversity harus dikemas menjadi satu produk untuk keberlangsungan dan konservasi di DI Yogyakarta
"Yang memungkinkan adalah dengan durasi kunjungan antara dua atau tiga jam. Wisatawan dapat menikmati kuliner, kerajinan atau mampir di spot foto yang indah dan menarik,"
UMKM Monalisa memanfaatkan potensi singkong menjadi tepung mocaf (Modified Cassava Flour) yang memiliki permintaan pasar yang luas dan nilai tambah ekonomi yang signifikan.
PEMBUATAN Jembatan Pandansimo di DIY hampir selesai. Jembatan ini diyakini akan menjadi salah satu ikon infrastruktur di DIY yang tahan gempa
"Operasional armada truk kita tambah pada musim libur ini. Sejak pukul 5 pagi pagi truk (pengangkut sampah) sudah jalan,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved