Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan terkait gugatan perselisihan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur(Pilgub) Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2020. Gugatan yang diajukan pasangan calon (paslon) Isdianto-Suryani terhadap Ansar Ahmad-Marlin Agustina dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.
"Dalam pokok perkara menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang sengketa pilkada nomor 131/PHP.GUB-XIX/2021, di Gedung I MK yang disiarkan secara virtual, kemarin.
Hakim MK Saldi Isra menyebut gugatan paslon nomor urut 02 itu ditolak lantaran selisih suara pemohon dengan paslon suara terbanyak melebihi ketentuan. Hal ini telah diatur Pasal 158 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Saldi menyebut permohonan perselisihan hasil Pilgub Kepri 2020 paling banyak sebesar 2 persen dari 772.030 suara sah. Karena itu, gugatan bisa diproses jika selisih suara tak sampai 15.441 suara.
Perolehan suara pemohon 280.160 suara. Sementara itu, perolehan paslon Ansar-Marlin 308.553 suara. Selisih suara antara paslon Isdianto-Suryani dan Ansar Marlin 28.393 suara atau 3,68 persen.
"Selisih demikian melebihi persentase sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 158 ayat (1) huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016," jelas Saldi.
Hasil keputusan MK tersebut menegaskan kemenangan sah untuk paslon Ansar-Marlin yang diusung Golkar, NasDem, PPP, dan PAN. Paslon nomor urut 03 itu mendapatkan suara sebanyak 308.553 atau sebesar 39,97 dalam rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri.(Medcom.id/OL-4)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved