Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

6 Kabupaten di NTT Wajibkan Rapid Test Antigen Untuk Perjalanan

Palce Amalo
14/2/2021 12:07
 6 Kabupaten di NTT Wajibkan Rapid Test Antigen Untuk Perjalanan
Petugas kesehatan melakukan swab test antigen kepada warga(CESAR MANSO / AFP)

SETELAH Kota Kupang, sekarang enam kabupaten di Nusa Tenggara Timur ((NTT) turut mewajibkan pelaku perjalanan menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau polymerase chain reaction (PCR). Enam kabupaten itu ialah Rote Ndao, Sabu Raijua, Sumba Timur, Manggarai Barat dan Ende. 

"Kita harapkan dengan rapid test antigen berbayar, bisa membatasi masyarakat melakukan perjalanan kecuali untuk hal-hal yang sangat penting," kata Kepala Dinas Perhubungan NTT, Isyak Nuka, Minggu, (14/2).

Sebaliknya, untuk urusan yang tidak penting, warga diminta menahan diri tidak melakukan perjalanan. 

"Memang ekonomi penting tetapi kesehatan lebih penting," ujarnya.

Pemerintah enam kabupaten itu melakukan pengetatan mobilitas masyarakat demi mencegah penyebaran virus covid-19 meluas, seperti Kabupaten Sabu Raijua dengan akses transportasi udara dan laut yang terbatas, saat ini tercatat 182 kasus covid-19, sebanyak 134 sembuh, dua meninggal dan 46 masih dirawat. Sabu Raijua dengan jumlah penduduk 89.327 orang, memiliki satu rumah sakit dan enam puskesmas yang tersebar di enam kecamatan.

baca juga: Warga Sumut Tidak Patuh Prokes Saat Liburan Imlek 

Untuk rapid test antigen menurut Isyak, hanya berlaku selama tiga hari, sedangkan harga rapid test sebesar Rp275 ribu per orang. Pemerintah Kota Kupang mewajibkan rapid test antigen sejak 10 Februari 2021 berlaku bagi penumpang yang tiba di bandara dan pelabuhan berlaku selama dua pekan hingga 24 Januari 2021.(OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya