Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Klaten, Jawa Tengah, meringkus empat orang anggota jaringan pengedar narkotika jenis sabu, akhir Januari 2021. Barang bukti sabu yang disita dari para tersangka total 31,76 gram.
Para tersangka pengedar narkotika golongan I yang ditangkap tim Opsnal Satrenarkoba Polres Klaten, yakni Gilang Ramadlan, 25; Arif Catur Pratama, 41; Deny Desviyanto, 24; dan Ambar Triyanto, 36.
Keempat tersangka warga Klaten. Gilang asal Desa Bulan, Kecamatan Wonosari; Arif warga Desa Ngawen, Kecamatan Ngawen; Deny warga Desa Tegalyoso, Klaten Selatan; dan Ambar asal Desa Pluneng, Kecamatan Kebonarum.
Kapolres Klaten AKB Edy Suranta Sitepu didampingi Kasatnarkoba AK Muyanto, Kamis (11/2), kepada pers di Mapolres mengatakan, petugas menangkap empat anggota jaringan pengedar sabu itu pada akhir Januari 2021.
Baca Juga: Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Antarprovinsi Ditangkap di Malut
Penangkapan dilakukan tim Opsnal Narkoba setelah mendapat informasi dari masyarakat. Gilang ditangkap 28 Januari 2021 pukul 16.30 WIB di belakang SMPN 2 Polanharjo. Barang bukti sabu yang disita total seberat 29,82 gram.
Kemudian, tersangka Arif dan Deny ditangkap di Desa Jungkare, Kecamatan Karanganom, 29 Januari 2021 pukul 04.00 WIB. Dari tangan Arif, petugas menyita dua plastik klip kecil masing-masing berisi sabu 0,36 gram dan 1,26 gram.
Sedangkan tersangka Ambar diringkus petugas di rumahnya, Desa Pluneng, Kecamatan Kebonarum, 29 Januari 2021 pukul 06.00 WIB. Setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti sabu seberat 0,32 gram.
Menurut Kapolres Edy Sitepu, dari pengakuan para tersangka mereka memperoleh dan mengedarkan sabu dengan cara dibimbing oleh seseorang berinisial PY melalui Whatsapp. Dan, kasus ini masih dalam pengembangan.
''Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub-Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,'' pungkasnya. (JS/OL-10)
Sanggar memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam pelestarian dan pengembangan seni budaya.
Program Karya Bakti Mandiri Klaten Bersinar (KBMKB) XXXII/2026 dilaksanakan di Desa Mlese, Kecamatan Cawas, Klaten. Kegiatan KBMKB dibuka oleh Bupati Hamenang Wajar Ismoyo.
Harga cabai rawit dan telur di Pasar Gedhe Klaten turun hari ini 13 Januari 2026. Cek daftar lengkap harga sembako terbaru jelang Ramadan.
Harga sejumlah komoditas pangan di Pasar Gedhe Klaten, Jawa Tengah, terpantau mulai stabil dan cenderung menurun, paling signifikan terjadi pada komoditas cabai dan telur ayam.
Penerima pupuk bersubsidi pada titik serah (PPTS) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menandatangani surat perjanjian jual beli (SPJB) pupuk bersubsidi tahun 2026.
Situasi arus lalu lintas dan mobilitas masyarakat di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, terpantau tertib, aman, dan kondusif selama liburan Natal dan Tahun Baru.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved