Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Antarprovinsi Ditangkap di Malut

Hijrah Ibrahim
03/2/2021 06:43
Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Antarprovinsi Ditangkap di Malut
Pengungkapan Penangkapan pengedar narkoba jaringan lapas oleh Kepala BNNP Malut Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan.(MI/Hijrah Ibrahim)

BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara membekuk tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu seberat 125,67 gram atau 1,25 ons.

Kepala BNNP Maluku Utara Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, di Kantor BNNP Malut, Selasa (2/2), mengatakan ketiga tersangka pengedar narkoba itu merupakan anggota jaringan lapas antarprovinsi.

"Saya bisa pastikan tersangka pengedar narkoba ini adalah jaringan lapas antarprovinsi yakni Lapas Medan dan Lapas kelas II A Ternate. Tersangka yang mengendalikan peredaran narkoba tersebut masih berstatus narapidana di lapas Medan dan lapas kelas II A Ternate," ungkap Roy.

Baca juga: PN Kupang Gelar Sidang Praperadilan Bupati Manggarai Barat

Lanjut Kepala BNNP, penangkapan tersebut berawal dari petugas BNNP Malut menangkap salah satu tersangka berinisial A alias Vanda, 31, di depan kantor ekspedisi di Kelurahan Mangga Dua, Ternate.

Setelah membekuk tersangka A pada Senin (1/2), petugas BNNP membekuk dua tersangka lainnya yakni IK alias Pisnu pada Selasa (2/2) saat hendak mengambil sabu pada A.

Selanjutnya, dari penyelidikan, petugas BNNP menangkap satu tersangka lain yakni R alias Ping-Ping yang merupakan narapidana Lapas kelas IIA Ternate.

"Ping-Ping adalah narapidana aktif kelas IIA Ternate dengan kasus yang sama. Ping-ping adalah aktor dari peredaran narkoba. Dia yang memerintahkan IK untuk mengambil paket barang haram jenis sabu tersebut dari A," ujar orang nomor satu di BNNP Malut itu.

Tambah Roy, pengiriman barang haram melalui jasa pengiriman itu dengan modus meyimpan barang haram di dalam sendal sepatu perempuan.

"Para tersangka ini mengunakan modus dengan menyimpan barang haram di dalam sendal sepatu wanita," ujar Roy.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, ketiganya dikenakan pasal 111 ayat 1 pasal 114 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman kurungan minimal 4 tahun maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik