Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara membekuk tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu seberat 125,67 gram atau 1,25 ons.
Kepala BNNP Maluku Utara Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, di Kantor BNNP Malut, Selasa (2/2), mengatakan ketiga tersangka pengedar narkoba itu merupakan anggota jaringan lapas antarprovinsi.
"Saya bisa pastikan tersangka pengedar narkoba ini adalah jaringan lapas antarprovinsi yakni Lapas Medan dan Lapas kelas II A Ternate. Tersangka yang mengendalikan peredaran narkoba tersebut masih berstatus narapidana di lapas Medan dan lapas kelas II A Ternate," ungkap Roy.
Baca juga: PN Kupang Gelar Sidang Praperadilan Bupati Manggarai Barat
Lanjut Kepala BNNP, penangkapan tersebut berawal dari petugas BNNP Malut menangkap salah satu tersangka berinisial A alias Vanda, 31, di depan kantor ekspedisi di Kelurahan Mangga Dua, Ternate.
Setelah membekuk tersangka A pada Senin (1/2), petugas BNNP membekuk dua tersangka lainnya yakni IK alias Pisnu pada Selasa (2/2) saat hendak mengambil sabu pada A.
Selanjutnya, dari penyelidikan, petugas BNNP menangkap satu tersangka lain yakni R alias Ping-Ping yang merupakan narapidana Lapas kelas IIA Ternate.
"Ping-Ping adalah narapidana aktif kelas IIA Ternate dengan kasus yang sama. Ping-ping adalah aktor dari peredaran narkoba. Dia yang memerintahkan IK untuk mengambil paket barang haram jenis sabu tersebut dari A," ujar orang nomor satu di BNNP Malut itu.
Tambah Roy, pengiriman barang haram melalui jasa pengiriman itu dengan modus meyimpan barang haram di dalam sendal sepatu perempuan.
"Para tersangka ini mengunakan modus dengan menyimpan barang haram di dalam sendal sepatu wanita," ujar Roy.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, ketiganya dikenakan pasal 111 ayat 1 pasal 114 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman kurungan minimal 4 tahun maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta. (OL-1)
Gubernur DKI Pramono Anung mengapresiasi proses konsolidasi yang dilakukan kedua bank sebagai bentuk nyata kepatuhan terhadap regulasi, sekaligus wujud kolaborasi antarwilayah.
PASANGAN Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda Laos dan Sarbin Sehe, menandai lembar baru dalam sejarah politik di Maluku Utara
GUBERNUR Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos menekankan pentingnya peningkatan kualitas mutu pendidikan di wilayahnya.
SEMBILAN lokasi fasilitas pendidikan dan kesehatan Provinsi Maluku Utara yang mengalami keterbatasan konektivitas memperoleh bantuan layanan internet satelit.
PT Telkom Satelit Indonesia (Telkomsat) menghadirkan layanan internet berbasis satelit di Puskesmas Mayau, Kecamatan Pulau Batang Dua, Kota Ternate, Maluku Utara.
Sungai Akelamo dan Danau Karo, dua sumber air warga Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, menunjukkan kualitas yang sangat baik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved