Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

PN Kupang Gelar Sidang Praperadilan Bupati Manggarai Barat

Palce Amalo
03/2/2021 02:40
PN Kupang Gelar Sidang Praperadilan Bupati Manggarai Barat
Ilustrasi(DOK MI)

PENGADILAN Negeri (PN) Kupang, Nusa Tenggara Timur menggelar sidang perdana praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT terhadap Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla dalam kasus tanah 30 hektare yang dinilai janggal, Selasa (2/2). Dalam sidang perdana ini, pihak Kejati NTT tidak hadir.

Kuasa Hukum Agustinus Ch Dulla, Ali Antonius mengatakan pihaknya tidak menerima penetapan tersangka terhadap Bupati Agustinsu Ch Dulla dalam kasus tersebut karena tanah tersebut bukan milik pemerintah daerah, tidak ada bukti pelepasan hak dari pemilik tanah ke pemerintah daerah.

"Tanah yang itu bukan dalam penguasaan pemerintah daerah, tetapi dikuasai orang lain. Bagaimana barang yang belum  pernah dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, bisa dikelola oleh daerah," tambahnya.

Menurut Ali, ada empat hal yang menguatkan praperadilan tersebut yakni tanah itu tidak dikuasai oleh pemerintah daerah, tidak terdaftar dalam
kartu inventaris barang, tidak terlapor dalam laporan keuangan, dan tidak ada temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Jadi barang bukti  yang dipakai untuk menetapkan bupati tersangka di luar bukti organik sesuai ketentuan undang-undang," katanya.

Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim mengatakan belum menerima laporan mengenai sidang praperadilan tersebut. "Belum ada info tentang praperadilan itu," ujarnya singkat.

Bupati Agustinus Ch Dulla merupakan satu dari 17 tersangka kasus tanah tersebut yang sesuai hitugan jaksa, merugikan negara Rp3 triliun. Dari tersangka, tersebut, hanya Agustinus yang belum ditahan. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya