Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara tetap gelar pelantikan pasangan pemenang pilkada Kabupaten Binjai , meskipun Wali Kota, Juliadi yang akan dilantik meninggal dunia tadi malam.
Menurut Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin, bila kabar meninggalnya sang wali kota tersebut memang benar adanya, maka pelantikan pasangan calon pemenang Pilkada Binjai 2020 akan tetap mengacu kepada UU Nomor 10 Tahun 2016.
"Namun kami belum mendapat informasi resmi. Kami mengetahuinya baru dari pemberitaan media massa," kata Herdensi, Rabu (10/2)
UU itu tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Dalam Pasal 164 ayat (4) diatur bahwa dalam hal calon Bupati dan Walikota terpilih meninggal dunia, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri, calon Wakil Bupati dan calon Wakil Walikota terpilih tetap dilantik menjadi Wakil Bupati dan Wakil Walikota meskipun tidak secara berpasangan.
Adapun proses penggantian Wali Kota dan pelantikannya merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal itu karena dalam Pilkada, kewenangan KPU hanya sampai penetapan pasangan calon terpilih dan itu sudah dilakukan KPU Binjai pada 21 Januari 2021.
Melalui suratnya bernomor 1/PL.02.7-Kpt/1275/Kota/I/2021 tanggal 21 Januari 2021, KPU Binjai menetapkan pasangan Juliadi dan Amir Hamzah yang diusung Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrat itu sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai terpilih Pilkada 2020 dengan perolehan 66.731 suara.
Secara teknis, DPRD Binjai lah nanti yang akan mengajukan pelantikan kepada Kemendagri, melalui Gubernur.
Ketua KPU Binjai Zulfan Effendi mengatakan pihaknya juga belum mendapat informasi resmi mengenai kabar wafatnya Wali Kota Terpilih, Juliadi. KPU Binjai juga baru mendapat kabar dari pemberitaan media massa.
"Belum ada kabar dari pihak keluarga, mungkin masih berduka," ujarnya saat dikonfirmasi.
Baca juga : Pacu Pertumbuhan Ekonomi, Jabar Luncurkan Borongdong.id
Terkait dengan pelantikan paaangan calon terpilih, jelasnya, berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020, tugas KPU Binjai hanya sampai kepada pengusulan pelantikan ke DPRD. Proses selanjutnya sudah menjadi kewenangan Kemendagri.
Belum lagi dilantik sebagai Wali Kota Binjai definitif, Juliadi dikabarkan meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif selama 11 hari di rumah sakit pada Selasa (10/2) malam.
Informasi yang dihimpun di lapangan, Juliadi wafat sekitar pukul 22.44 WIB di salah satu rumah sakit rujukan Covid-19 di Kota Medan. Namun belum diperoleh informasi resmi apakah Juliadi berstatus pasien Covid-19 atau bukan.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut Alwi Mujahit Hasibuan mengatakan dirinya bahkan belum mengetahui kabar wafatnya Juliadi. Apalagi memiliki informasi apakah yang bersangkutan meninggal akibat tertular Covid-19.
"Saya belum mendapat kabar meninggalnya (Juliadi) dan statusnya," ungkap Alwi.
Namun hingga kini dia merasa Juliadi belum masuk data pasien Covid-19 atau pasien yang meninggal dunia akibat Covid, yang dihimpun Satgas Covid-19 Sumut.
"Saya rasa (perawatannya) sembunyi-sembunyi mungkin ini. Enggak tahu kita, enggak ada informasi apa-apa," ujarnya.
Kendati demikian dia berjanji akan mengecek lebih rinci ke pihak-pihakterkait untuk memastikan kabar wafatnya Juliadi dan riwayat penyakitnya.(OL-2)
Berikut doa-doa mohon pemimpin yang diajarkan Rasulullah SAW dan para ulama.
Yuks pantau jadwal Pileg, Pilpres, dan Pilkada. Ini Jadwal tahapan pemilu yang dikeluarkan KPU.
PENYELENGGARAAN pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19 telah terwujud.
Nova berharap, angka kemiskinan di Pidie Jaya yang masih relatif tinggi diharapkan segera dapat diperkecil.
Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan, Klungkung menyimpan sejumlah potensi yang harus segera dikembangkan seperti pariwisata, kelautan dan perikanan, peternakan, pertanian
Fachrori Umar membacakan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri yang menyatakan pasangan Syarif Fasha - Maulana yang menang hampir 56%
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pendaftaran sengketa Pilkada 2024 merupakan hak konstitusi dari setiap pasangan calon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved