Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kasus Dugan Korupsi Puskesmas Bola Belum Dilimpahkan

Gabriel Langga
09/2/2021 17:05
Kasus Dugan Korupsi Puskesmas Bola Belum Dilimpahkan
Kasi Intel Kejari Sikka, Nurul Ihsan.(MI/Gabriel Langga)

BERKAS perkara kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bola, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur hingga saat ini belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang. Kejaksaan Negeri Sikka berdalih berkas perkara itu masih dalam tahap penyempurnaan dakwaan.

"Kami masih perbaiki sesuai dengan petunjuk Jaksa. Sekarang ini kita sementara proses perbaikan berkas dakwaan. Prinsipnya berkas perkara akan kita kirim ke Kajati NTT dulu. Setelah itu dilihat oleh mereka dan semua berkas sudah sempurna maka dalam waktu dekat berkas perkara itu kita akan limpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang," ungkap Kasi Intel Kejari Sikka, Nurul Ihsan yang didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sikka, Jeremias Pena, Selasa (9/2).

Dia menuturkan saat ini kedua tersangka yakni DDK selaku kontraktor dan DAB selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Puskesmas Bola masih dititipkan di Polres Sikka. Hal ini dikarenakan dua berkas dua perkara ini belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang.

"Untuk perkara belum dilimpahkan ke Pengadilan maka kita titipkan dulu di Polres. Kalau perkara itu sudah dilimpahkan ke pengadilan dan mengikuti proses persidangan maka yang bersangkutan akan kita pindahkan ke Rutan," tandas dia.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Fahmi mengatakan berdasarkan gelar kasus tersebut, keduanya merupakan orang yang paling bertanggung atas proyek pembangunan Puskesmas Bola, yang diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp540 juta.

Dia beralasan penetapan tersangka terhadap kedua orang setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi dan saksi lainnya.

"Penanganan terhadap kasus ini berjalan sejak tahun 2019, sebelum saya pindah ke Kejari Sikka. Memang agak lambat menurut saya, karena kita sangat hati-hati dan juga karena terbentur lagi situasi Covid-19. Jadi, kedua tersangka ini yang kami nilai paling bertanggung jawab setelah kami melakukan ekspose," pungkas dia. (OL-13)

Baca Juga: Tangkal Banjir, BPPT Siapkan Operasi Teknologi Modifikasi Cuaca



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya