Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kadis Kelautan NTB belum Tahu Soal Penjualan Gili Tangkong

Mediaindonesia.com
08/2/2021 03:45
Kadis Kelautan NTB belum Tahu Soal Penjualan Gili Tangkong
Ilustrasi pulau(MI/Angga Yuniar)

GILI Tangkong yang berada di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga dijual pada investor secara daring melalui situs Private Island Online.

Hal itu terlihat dalam laman web: https://www.privateislandsonline.com/asia/indonesia/gili-tangkong-island

Hingga Minggu (7/2) malam, laman web tersebut masih aktif dengan mencatatkan Gili Tangkong sebagai private land for sale. Situs itu pun menyediakan laman pelajari lebih lanjut dengan menyertakan kolom identitas calon pembeli, alamat surel hingga nomor kontak yang bisa dihubungi bagi yang berminat.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB Yusron Hadi mengaku belum mendapatkan informasi bahwa salah satu pulau eksotik di Pulau Lombok tersebut di perjualbelikan di salah satu situs internet terkemuka.

"Kalau kita lihat luas lahan Gili Tangkong ini 28 hektare, kalau ada iklan 17 are barangkali itu dijual lahan di dalamnya, bukan pulaunya," kata Yusron saat dihubungi, Minggu (7/2) malam.

Menurut dia, jika terkait lahan maka kewenangannya ada di kabupaten atau kota sedangkan wilayah laut 0-12 mil diatur kewenangannya di provinsi.

"Kalau dijual atau di sewa kita belum dapat informasinya tetapi terkait lahan pulau-pulau kecil masih kewenangan pengelolaan di kabupaten, sedangkan wilayah lautnya 0-12 mil kewenangan provinsi," ujarnya.

Baca juga: Keroyok WNA Amerika di Gili Air, Lima Pelaku Dibekuk Polda NTB

Disinggung apakah lahan yang dijual di dalam kawasan Gili Tangkong tersebut adalah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, Yusron mengaku tidak tahu persis. Kendati demikian, pihaknya akan mengoordinasikan terlebih dahulu dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB.

"Nah kalau yang ini perlu kita koordinasi dengan BPKAD NTB, apakah area 17 are ini milik pemprov yang sempat ditawarkan ke investor atau tidak. Karena ada tanah pemda kurang lebih 7 hektare dan 5 hektare tanah milik masyarakat di sana. Tapi yang jelas kita akan dalami apakah lahan yang ditawarkan tersebut berada diantara keduanya. Koordinasi dengan Pemda Lombok Barat dan tentu saja Biro Kerjasama atau BPKAD untuk memastikan posisi lahan dimaksud," tuturnya.

Selain Gili Tangkong, situs Private Island Online juga menawarkan sejumlah pulau lain di Indonesia. Terdapat 8 pulau di Indonesia yang ditawarkan salah satunya Gili Tangkong. Adapun 8 pulau yang dijual, yakni Pulau Tojo Una Una Sulawesi Tengah, Pulau Gili Tangkong Lombok Barat NTB.

Selanjutnya Pulau Ayam Kepulauan Riau, Pulau Panjang, Pulau Kembung dan Yudan Kepulauan Anambas Riau, Pulau Sumba NTT, Pantai Selancar, Pulau Sumba, Pulau Pulau A-Frames, Kepulauan Mentawai Sumatra Barat.

Harga dari pulau-pulau tersebut tidak disebutkan, hanya dituliskan sesuai permintaan. Ada juga pulau yang disewakan di Indonesia, yaitu Pulau Macan Kepulauan Seribu, Pulau Joyo Riau, Pulau Pangkil 95 km dari Singapura dan Isle Des Indes Kepulauan Seribu.

Total pulau yang dijual di seluruh dunia di situs tersebut adalah 693 pulau. Sedangkan pulau yang disewakan ada 252 pulau di seluruh dunia.

Private Islands Inc. mengklaim dirinya sebagai pasar global terkemuka untuk penjualan dan persewaan pulau pribadi.

"Baik Anda ingin membeli pulau impian atau siap menjual properti berharga Anda, kami 100% berdedikasi untuk dunia pulau pribadi," tulis Private Islands Inc. dilamannya

Selain itu, web Private Islands Online juga mengklaim menjadi satu-satunya situs web real estat internasional yang didedikasikan khusus untuk properti pulau.

Web yang dibuat pada 1999 itu telah dikunjungi lebih dari 4 juta pengunjung per tahun dan 70.000 pelanggan. Private Islands Online bekerja dengan perwakilan dari pulau, baik itu pemilik atau agen.(Ant/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya