Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Baru 30% Pejabat Pemprov Sumut Laporkan Harta Kekayaan

Yoseph Pencawan
05/2/2021 16:25
Baru 30% Pejabat Pemprov Sumut Laporkan Harta Kekayaan
Ilustrasi(dok.mi)

PEMERINTAH Provinsi Sumatera Utara saat ini sedang fokus melaksanakan penertiban aset dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), sesuai dengan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Termasuk mendorong pejabat setempat melaporkan harta kekayaannya, sebab tingkat kepatuhannya baru 30%.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Raja Sabrina mengatakan tiga hari lalu pemprov telah mendapat supervisi dari KPK untuk melaksanakan penertiban aset dan optimalisasi PAD. "Semua arahan dan poin dalam penertiban aset ini akan segera kita tindak lanjuti," ujarnya, Jumat (5/2).

Termasuk mengenai kendaraan dinas, kata Sekda, akan dilakukan penarikan segera, begitu juga dengan tumpang tindih lahan milik pemprov akan dibenahi.

Terkait kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh para pejabat pemprov, sampai dengan Januari 2021 baru 30%.

Hal ini pun akan menjadi perhatian serius, apalagi menurut Sabrina, Gubernur Edy Rahmayadi sudah menginstruksikan seluruh pejabat untuk segera melaksanakan kepatuhan LHKPN.

KPK sendiri saat ini menerapkan strategi pemberantasan korupsi dengan tiga pendekatan. Yaitu pendidikan masyarakat sebagai core business (kegiatan inti), pencegahan dan penindakan.

Adapun tindak pidana yang banyak terjadi saat ini adalah suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan dan konflik kepentingan dalam pengadaan. KPK memberikan supervisi kepada Pemprov Sumut untuk meminimalisir masalah-masalah tersebut. Beberapa evaluasi yang menjadi perhatian KPK terhadap Sumut antara lain tentang penertiban aset lahan tanah, kendaraan dan penerimaan PAD.(OL-13)

Baca Juga: Agenda TdS 2021 Terjadwal di UCI September Mendatang

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya