Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Sengketa Sejak 1951, Lahan 368 Ha di Kota Kupang akan Dieksekusi

Palce Amalo
02/2/2021 01:00
Sengketa Sejak 1951, Lahan 368 Ha di Kota Kupang akan Dieksekusi
Ilustrasi(dok.mi)

RIBUAN rumah warga di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur terancam tergusur, menyusul rencana eksekusi lahan seluas 368 hektare dalam waktu dekat.

Rencana eksekusi ratusan hektare tanah tersebut setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan atas kasasi perkara sengketa tanah antara penggugat Piet Koenay melawan terguggat Marthen Koenay.

MA memenangkan Marthen Koenay. Adapun ribuan warga yang sudah bermukim di tanah tersebut, termasuk hotel, toko, dan kios, yang sebelumnya mereka beli dari pihak Piet Koenay.

Kuasa Hukum Marthen Koenay, Fransico Bessie kepada wartawan, mengatakan salinan putusan MA atas perkara tanah tersebut diterima para pihak di Kupang sejak 19 Januari 2021.

Sebelum kasus ini sampai ke MA, dua kali putusan pengadilan atas tanah tersebut dimenangkan oleh Marthen Koenay, yakni putusan Pengadilan Negeri (PN) Kupang pada 4 Februari 2019, dan putusan atas upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi NTT.

Selanjutnya, Piet Koenay mengajukan kasasi ke MA, namun sesuai putusan MA Nomor: 1.505K/PDT/2020 tertanggal 17 Juni 2020 menyebutkan tanah seluas 368 hektare itu tetap menjadi hak milik Marthen Koenay yang merupakan ahli waris dari Esau Koenay dan Minggus Koenay.

Menurut Fransisco Bessie, putusan MA sekaligus mengakhiri sengketa tanah tersebut yang berlangsung sejak 1951.

Adapun tanah tersebut terletak di tiga lokasi di Kota Kupang, terdiri dari 18 hektare di pesisir Pantai Kelurahan Oesapa, 100 hektara di Kelurahan Lasiana, dan 250 hektare di sepanjang Jalan Piet Tallo, Kelurahan Oesapa Selatan.

"Kita mengimbau kepada masyarakat Kota Kupang atau siapapun yang pernah mendapat pelepasan hak tanah, akta jual beli atau apapun itu bentuknya, segera koreksi dalam jangka waktu satu bulan ke depan," kata Fransisco Bessie.

Menurutnya, pihak Marthen Koenay segera membuka posko untuk mengoreksi berkas yang berhubungan dengan perjanjian jual beli tanah sebelumnya, antara warga dengan Piet Koenay.

Marthen Koenay minta warga yang telah membeli tanah, namun belum memanfaatkan seluruhnya, sisa tanah yang belum dimanfaatkan itu dikembalikan. "Kalau dia menguasai fisik 5.000 meter persegi, tetapi hanya membangun kios ukuran 3 x3 meter, sisanya dikembalikan," katanya.

Untuk tanah yang di atasnya sudah berdiri bangunan, tambahnya, bisa dihitung dengan harga Rp300 ribu per meter persegi. "Kalau dia hanya mampu bayar 100 meter, sisanya dikembalikan supaya tidak ada beban," tambahnya. (OL-13)

Baca Juga: Tanpa Sanksi PPKM di Kota Bandung Tak Efektif dan Rugikan Warga



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya