Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
RIBUAN rumah warga di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur terancam tergusur, menyusul rencana eksekusi lahan seluas 368 hektare dalam waktu dekat.
Rencana eksekusi ratusan hektare tanah tersebut setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan atas kasasi perkara sengketa tanah antara penggugat Piet Koenay melawan terguggat Marthen Koenay.
MA memenangkan Marthen Koenay. Adapun ribuan warga yang sudah bermukim di tanah tersebut, termasuk hotel, toko, dan kios, yang sebelumnya mereka beli dari pihak Piet Koenay.
Kuasa Hukum Marthen Koenay, Fransico Bessie kepada wartawan, mengatakan salinan putusan MA atas perkara tanah tersebut diterima para pihak di Kupang sejak 19 Januari 2021.
Sebelum kasus ini sampai ke MA, dua kali putusan pengadilan atas tanah tersebut dimenangkan oleh Marthen Koenay, yakni putusan Pengadilan Negeri (PN) Kupang pada 4 Februari 2019, dan putusan atas upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi NTT.
Selanjutnya, Piet Koenay mengajukan kasasi ke MA, namun sesuai putusan MA Nomor: 1.505K/PDT/2020 tertanggal 17 Juni 2020 menyebutkan tanah seluas 368 hektare itu tetap menjadi hak milik Marthen Koenay yang merupakan ahli waris dari Esau Koenay dan Minggus Koenay.
Menurut Fransisco Bessie, putusan MA sekaligus mengakhiri sengketa tanah tersebut yang berlangsung sejak 1951.
Adapun tanah tersebut terletak di tiga lokasi di Kota Kupang, terdiri dari 18 hektare di pesisir Pantai Kelurahan Oesapa, 100 hektara di Kelurahan Lasiana, dan 250 hektare di sepanjang Jalan Piet Tallo, Kelurahan Oesapa Selatan.
"Kita mengimbau kepada masyarakat Kota Kupang atau siapapun yang pernah mendapat pelepasan hak tanah, akta jual beli atau apapun itu bentuknya, segera koreksi dalam jangka waktu satu bulan ke depan," kata Fransisco Bessie.
Menurutnya, pihak Marthen Koenay segera membuka posko untuk mengoreksi berkas yang berhubungan dengan perjanjian jual beli tanah sebelumnya, antara warga dengan Piet Koenay.
Marthen Koenay minta warga yang telah membeli tanah, namun belum memanfaatkan seluruhnya, sisa tanah yang belum dimanfaatkan itu dikembalikan. "Kalau dia menguasai fisik 5.000 meter persegi, tetapi hanya membangun kios ukuran 3 x3 meter, sisanya dikembalikan," katanya.
Untuk tanah yang di atasnya sudah berdiri bangunan, tambahnya, bisa dihitung dengan harga Rp300 ribu per meter persegi. "Kalau dia hanya mampu bayar 100 meter, sisanya dikembalikan supaya tidak ada beban," tambahnya. (OL-13)
Baca Juga: Tanpa Sanksi PPKM di Kota Bandung Tak Efektif dan Rugikan Warga
Lurah Sukamaju Baru Nurhadi mengatakan pihak Kelurahan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas telah memanggil kedua pihak.
KONFLIK sengketa tanah antara Organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya yang diduga menduduki aset milik BMKG.
RUMAH milik aktor Atalarik Syach dieksekusi paksa oleh aparat pada Kamis (15/5). Kenali Kiat Aman Beli Tanah agar Terhindar dari Sengketa
Membeli rumah adalah keputusan besar yang membutuhkan perhatian ekstra, terutama terkait legalitas dan status properti. Kasus penggusuran perumahan di Tambun, Bekasi, menjadi contoh nyata.
Dua organisasi masyarakat (ormas) terlibat saling serang di sebuah lahan kosong di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Perselisihan terjadi lantaran sengketa tanah.
Menteri ATR Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Tanah bisa menyelesaikan masalah sengketa tanah atau tindak pidana di bidang pertanahan secara progresif.
Wakil Wali Kota Kupang, Serena C. Francis, memimpin upacara penurunan bendera HUT ke-80 RI dengan khidmat.
DEPUTI Kepala Perwakilan Bank Indonesia NTT Didiet Aditya menyebutkan transaksi QRIS di daerah itu memperlihatkan pertumbuhan yang signifikan selama periode Januari hingga Juni 2025.
TK di Kupang ini adalah sekolah ke-5 yang dibangun oleh Timothy Ronald dan Agatha Chelsea.
Sebuah pabrik konsentrat mangan senilai 2 juta dolar AS atau sekitar Rp31,1 miliar, mulai dibangun di Desa Silu, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Program ini dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 18 Tahun 2025 dan ditujukan untuk menanggulangi berbagai hambatan administratif yang selama ini menghalangi masyarakat.
Pemerintah Kota Kupang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberdayakan pelaku UMKM melalui kegiatan Saboak yang digelar di Taman Nostalgia, Sabtu (26/7).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved