Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

THM dan Cafe Langgar PPKM di Palangka Raya Didenda Rp5 Juta

Surya Sriyanti
31/1/2021 18:05
THM dan Cafe Langgar PPKM di Palangka Raya Didenda Rp5 Juta
ilustrasi(dok.mi)

SEJUMLAH tempat hiburan malam (THM) dan cafe di Palangka Raya, Kalteng kedapatan melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Sabtu malam (31/1). Alhasil, mereka didenda Rp5 juta karena melanggar SE Wali Kota Palangka Raya No: 80 Tahun 2021, dimana beroperasi melebihi jam yang telah ditentukan yakni Pukul 21.00 WIB.

Tindakan tegas dilakukan oleh Satgas Penangan Covid-19 Kota Palangka Raya bersama Tim Satgas Aman Nusa II Polresta Palangka Raya kepada pelaku usaha tempat hiburan malam dan cafe. Sementara para pengunjung yang melanggar protokol kesehatan pun dikenakan denda Rp100 ribu.

Kasat Sabhara Polresta Palangka Raya, Kompol Gatoot Sisworo  mengatakan, para pelaku usaha yang diberikan sanksi denda ini diminta untuk segera membayar dendanya.

"Selama denda tersebut belum dibayarkan, tempat hiburan maupun cafe yang telah dikenakam sanksi tidak diperbolehkan untuk beroperasi, nanti tetap akan dilalukan pengawasan atau pemantauan oleh Tim Satgas" jelasnya kepada awak media.

Selain itu, juga dijelaskan apabila sampai akhir pelaksanaan PPKM masih saja ada tempat hiburan atau cafe yang melanggar batas ketentuan jam operasional 21.00 WIB, maka Tim Satgas Aman Nusa II Polresta Palangka Raya bersama Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya akan menutupnya secara masif.

"Bisa juga Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya tidak menerima denda, akan tetapi tempat hiburan atau cafe tersebut tidak diperbolehkn beraktivitas sampai batas waktu yang telah ditentukan dan atau rekomendasi pencabutan ijin," tegasnya. (OL-13)

Baca Juga: Soal Laporan PPKM, Jakarta dan Bandung Disebut Paling Responsif

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya