Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
SEJUMLAH tempat hiburan malam (THM) dan cafe di Palangka Raya, Kalteng kedapatan melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Sabtu malam (31/1). Alhasil, mereka didenda Rp5 juta karena melanggar SE Wali Kota Palangka Raya No: 80 Tahun 2021, dimana beroperasi melebihi jam yang telah ditentukan yakni Pukul 21.00 WIB.
Tindakan tegas dilakukan oleh Satgas Penangan Covid-19 Kota Palangka Raya bersama Tim Satgas Aman Nusa II Polresta Palangka Raya kepada pelaku usaha tempat hiburan malam dan cafe. Sementara para pengunjung yang melanggar protokol kesehatan pun dikenakan denda Rp100 ribu.
Kasat Sabhara Polresta Palangka Raya, Kompol Gatoot Sisworo mengatakan, para pelaku usaha yang diberikan sanksi denda ini diminta untuk segera membayar dendanya.
"Selama denda tersebut belum dibayarkan, tempat hiburan maupun cafe yang telah dikenakam sanksi tidak diperbolehkan untuk beroperasi, nanti tetap akan dilalukan pengawasan atau pemantauan oleh Tim Satgas" jelasnya kepada awak media.
Selain itu, juga dijelaskan apabila sampai akhir pelaksanaan PPKM masih saja ada tempat hiburan atau cafe yang melanggar batas ketentuan jam operasional 21.00 WIB, maka Tim Satgas Aman Nusa II Polresta Palangka Raya bersama Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya akan menutupnya secara masif.
"Bisa juga Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya tidak menerima denda, akan tetapi tempat hiburan atau cafe tersebut tidak diperbolehkn beraktivitas sampai batas waktu yang telah ditentukan dan atau rekomendasi pencabutan ijin," tegasnya. (OL-13)
Baca Juga: Soal Laporan PPKM, Jakarta dan Bandung Disebut Paling Responsif
SEORANG narapidana atas nama Henderikus Yoseph Seran Bin Anderias Seran dilaporkan melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Masyarakat jadi mengurangai jumlah pembelian dan itu mengakibatkan stok cabai di pedagang lambat habisnya,”
Jumlah anak berisiko stunting di Kecamatan Bukit Batu, Palangka Raya yakni 19 anak yang tersebar di tujuh kelurahan.
Peninjauan jalan rusak di Lingkar Luar Palangka Raya untuk memastikan kelancaran perjalanan mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Peninjauan tersebut, dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Dr. Rimsyahtono dan diikuti para personel Ditreskrimsus yang terlibat operasi Satgas Pangan, Rabu (5/3).
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika yang melibatkan warga sipil, narapidana, serta oknum petugas rutan.
Chelsea dijatuhi denda €31 Juta oleh UEFA, karena pelanggaran finansial.
Sembilan laga Manchester City pada musim lalu dimulai terlambat dengan yang paling parah adalah di babak kedua laga Manchester derby pada Desember 2024, yang telat selama 2 menit dan 24 detik.
Perlu adanya gerakan masif terkait bahaya merokok di ruang publik. DPRD akan mendorong kampanye bersama lintas sektor.
rancangan peraturan daerah (raperda) kawasan tanpa rokok (KTR) di Jakarta, salah satunya memuat denda merokok di tempat umum di DKI Jakarta yang mencapai Rp250 Ribu.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Turki menetapkan denda bagi penumpang yang berdiri sebelum pesawat benar-benar berhenti sempurna.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved