Headline

Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.

Kalsel Evaluasi Kebijakan Tata Ruang dan Pengelolaan SDA

Denny Susanto
31/1/2021 09:52
Kalsel Evaluasi Kebijakan Tata Ruang dan Pengelolaan SDA
Warga mendatangi helikopter BNPB saat tiba mengantarkan bantuan korban banjir di Desa Datar Ajab, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel.( ANTARA FOTO/ Bayu Pratama S)

PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan akan mengevaluasi kebijakan tata ruang dan pengelolaan sumber daya alam (SDA) dalam rangka mengantisipasi kembali terulangnya bencana banjir besar dan longsor yang melanda 11 kabupaten/kota di wilayah tersebut.

Selain karena faktor curah hujan tinggi banyak pihak menilai bencana banjir besar dan tanah longsor yang menyebabkan 135 ribu orang
terpaksa mengungsi dan 24 orang tewas tersebut juga dipicu kondisi kerusakan lingkungan parah akibat alih fungsi kawasan hutan. 

Banjir yang terjadi pada pekan ke dua Januari itu, bahkan masih berlangsung di wilayah hilir DAS Barito seperti sebagian Kabupaten Banjar, Barito Kuala dan Kota Banjarmasin.

"Pemprov Kalsel akan melakukan evaluasi menyeluruh mengenai kebijakan tata ruang dan yang terkait pengelolaan SDA secara komprehensif lintas sektor. Kebijakan ini mendapat respon positif dari Kementerian LHK yang memberikan sejumlah rekomendasi," tutur Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana, Minggu (31/1).

Sejatinya dikatakan Hanifah Pemprov Kalsel sejak beberapa tahun terakhir telah berkomitmen melakukan perbaikan kualitas lingkungan melalui program Revolusi Hijau dengan memprioritaskan penanaman di sepanjang DAS di seluruh wilayah. Kalsel juga melakukan penataan dan penertiban sektor pertambangan dan perkebunan.

"Moratorium sektor tambang dan perkebunan kita jalankan. Tidak ada lagi izin yang diterbitkan baik pemerintah pusat maupun daerah. Di lapangan penerbitan dilakukan seperti pencabutan 625 izin usaha pertambangan oleh Pemprov Kalsel," ungkapnya.

Pada bagian lain belasan organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Bersihkan Indonesia akan mengajukan gugatan kelompok (class action) kepada pemerintah atas bencana banjir yang menenggelamkan hampir seluruh wilayah Kalimantan Selatan. Pemerintah dianggap sengaja membiarkan kerusakan lingkungan dengan mengobral izin perusahaan tambang di wilayah zona kritis.

"Bersihkan Indonesia akan mengajukan gugatan kepada pemerintah," tutur Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono.

baca juga: 350 Keluarga Terdampak Banjir di Lombok Tengah, NTB

Melalui gugatan ini, pemerintah didesak untuk melakukan perbaikan. Dalam berbagai laporan dan kajian menunjukkan bahwa bencana justru disebabkan oleh penggundulan tutupan hutan. Gencarnya eksploitasi SDA tambang dan industri ekstraktif lainnya seperti perkebunan sawit berimplikasi serius pada rusaknya daerah tangkapan air. Ketika daerah aliran sungai telah rusak, bencana banjir akan menjadi ancaman saat hujan. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya