Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Dua Hajatan Perkawinan di Grobogan Dibubarkan Paksa

Akhmad Safuan
27/1/2021 17:33
Dua Hajatan Perkawinan di Grobogan Dibubarkan Paksa
Ilustrasi.(Medcom.id/Annisa.)

MASIH ada saja pihak yang menyelenggarakan hajatan resepsi pernikahan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Akibatnya, aparat Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Ngaringan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, melakukan pembubaran paksa.

Pemantauan Media Indonesia, Rabu (27/1), dua kegiatan menyelenggarakan hajatan resepsi pernikahan di Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan, yang dibubarkan paksa oleh Muspika setempat. Aparat Muspika Ngaringan terdiri dari camat, komandan koramil, dan kepala polsek langsung mendatangi rumah Ngariyono, 55, warga Desa Ngaringan dan rumah Sutrisno, 60, warga Desa Sendangrejo.

Setelah bertemu dengan tuan rumah, aparat langsung memberikan penjelasan menyangkut pencegahan penyebaran covid-19 dan masa berlaku PPKM serta Perbup Nomor 48 Tahun 2020 dan Surat Edaran Bupati Grobogan Nomor 360/218/2021 tentang perpanjangan PPKM. "Kami langsung menghentikan penyelenggaraan acara hajatan perkawinan tersebut secara persuasif. Mereka akhirnya dapat mengerti dan mengikuti arahan kami," kata Camat Ngaringan Widodo Joko Nugroho.

Acara pernikahan itu, ungkap Widodo, cukup membahayakan karena dapat menyebarkan virus korona. Pasalnya, pesta itu mengundang kerumunan warga dalam jumlah besar.

Setelah acara resepsi dihentikan, lanjut Widodo Joko Nugroho, akhirnya puluhan tamu undangan langsung membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing. "Jika dibiarkan dapat menjadi klaster baru covid-19 di daerah ini," imbuhnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya