Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kota dan Pemerintah Kabupaten Bogor (Bogor Raya), Jawa Barat, mengikuti pusat memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Melalui surat edarannya, Wali Kota Bogor Bima Arya memutuskan untuk memperpanjang masa PPKM untuk pengendalian Covid-19, yang sedianya berakhir hari ini (26/1) hingga tanggal 8 Februari 2021 mendatang.
Surat edaran bernomor 440/410- Huk.Ham ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya, Senin (25/1). Dalam pelaksanaannya dilakukan pengawasan ketat oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor bersama unsur TNI dan Polri di Kota Bogor.
PPKM lanjutan ini tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Adapun yang membedakan hanya ketentuan operasional untuk pusat perbelanjaan.
Ada tujuh poin dalam PPKM jilid kedua ini. Pertama, membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75% dan work from office (WFO) sebesar 25%. Terkecuali untuk tempat/kerja instansi yang memberikan pelayanan masyarakat dengan jenis pelayanan tertentu, maka kehadiran disesuaikan dengan kebijakan pimpinan dengan penerapan protokol kesehatan khusus.
Kedua, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online. Ketiga, memenuhi kebutuhan pokok masyarakat di pasar tradisional, toko pangan, nonpangan dan swalayan tetap beroperasi 100%n, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan khusus diatur oleh perangkat daerah terkait.
Kemudian melakukan pembatasan berupa kegiatan di pusat perbelanjaan/mall. Kalau sebelumnya hanya sampai pukul 19.00 WIB. Kini dibuka sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan khusus.
Keempat, kegiatan restoran (makan/minum) di tempat sebanyak 25%, dan layanan pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional yang diatur sampai pukul 22.00 WIB. Tentunya dengan penerapan protokol kesehatan.
Kelima, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100%n dengan penerapan protokol kesehatan khusus.
Poin keenam, mengizinkan pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah dengan kapasitas 50% dengan penerapan protokol kesehatan khusus.
Dan poin terakhir atau ketujuh, menghentikan sementara kegiatan di tempat/fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang berpotensi kerumunan pada perkumpulan/pertemuan. Kapasitas dan penerapan protokol kesehatan khusus selanjutnya diatur oleh perangkat daerah terkait atau Satuan Tugas Covid-19 Kota Bogor.
Alma Wiranta, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor menjelaskan, bahwa kebijakan tersebut merupakan amanat dari Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2021 tentang penyesuaian terhadap situasional perkembangan terkini dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Bogor.
"Kota Bogor mengeluarkan tujuh poin dan secara khusus untuk kegiatan operasional di pusat perbelanjaan/mall diperkenankan sampai dengan pukul 20.00 WIB, hal tersebut tentunya tetap dengan penerapan protokol kesehatan," tegasnya.
Pada kesempatan itu, pihaknya menghimbau dan mengajak masyarakat untuk mengintensifkan protokol kesehatan 5M, yakni menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun di air yang mengalir atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak minimal 1 meter, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas dan interaksi.
Hal serupa juga dilakukan Pemerintah Kabupaten Bogor. Berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 443/41/Kpts/Per-UU/2021, memper0anjang Pembatasan Sosial Berskala Besar melalui PPKM mulai 26 Januari hingga 8 Februari mendatang.
Sementara itu berdasarkan data dari Satgas Covid-19 Kota dan Satgas Kabupaten Bogor total kasus positif di Bogor Raya hingga Senin (25/1) menembus 14.993 kasus. Rinciannya
7.373 kasus covid-19 di Kabupaten Bogor dan 7.620 kasus Covid-19 di Kota Bogor dengan rata-rata penambahan kasus baru di atas 90 kasus di Kabupaten Bogor dan rata-rata di atas 100 kasus baru di Kota Bogor per harinya.
Bahkan di Kabupaten Bogor seluruh kecamatan yang ada yakni 40 kecamatan zona merah dan status itu bertahan selama satu pekan ini. (DD/OL-09)
Naiknya tinggi muka air Bendung Katulampa ini terjadi sejak Kamis (22/1) siang. Hal tersebut bisa terjadi karena wilayah puncak Bogor diguyur hujan.
Korban adalah gurandil atau penambang emas tanpa ijin (PETI) yang menggali, mencari emas di sekitar area pertambangan milik Aneka Tambang (Antam) UBPE Pongkor.
Langkah ini diambil untuk menekan intensitas hujan di daratan dengan cara menebar garam di awan-awan hujan sebelum memasuki wilayah pemukiman padat.
Kabar yang menyebutkan adanya ledakan maupun ratusan orang terjebak di dalam lubang tambang. Menurut dia, informasi yang menyebut angka 700 korban berasal dari kesalahpahaman
Masyarakat diimbau waspada, terutama di wilayah Bogor yang diprediksi akan mengalami hujan lebat disertai potensi bencana hidrometeorologi.
Antam, sambung dia, memastikan bahwa tidak terdapat kejadian ledakan sebagaimana yang diinformasikan dalam konten yang beredar, serta tidak ada karyawan Antam
Pada pekan pertama Desember 2024, otoritas Jepang mencatat jumlah kasus influenza baru meningkat menjadi 44.673, meningkat sekitar 20.000 dibandingkan sepekan sebelumnya.
Pemerintah Jepang mewajibkan warganya memakai masker imbas melonjaknya kasus influenza dan Covid-19.
Kadinkes Kota Depok Mary Liziawati mengatakan beberapa hari ini kasus covid-19 di Kota Depok terus mengalami lonjakan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati memandang belum saatnya menerapkan kebijakan Covid-19 berbayar.
Kampanyekan kembali pemakaian masker dan vaksin booster Covid-19 merupakan salah satu upaya pencegahan yang harus dilakukan masyarakat Indonesia.
Derajat kekebalan masyarakat yang mendapatkan vaksinasi ataupun yang pernah terkena covid-19 sebelumnya dan mendapatkan vaksinasi sudah mulai menurun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved