Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Covid-19 Melonjak, Bogor Raya Perpanjang PPKM Hingga 8 Februari

Dede Susianti
26/1/2021 12:14
Covid-19 Melonjak, Bogor Raya Perpanjang PPKM Hingga 8 Februari
Wali Kota Bogor Bima Arya.(MI/DEDE SUSIANTI)

PEMERINTAH Kota dan Pemerintah Kabupaten Bogor (Bogor Raya), Jawa Barat, mengikuti pusat memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Melalui surat edarannya, Wali Kota Bogor Bima Arya memutuskan untuk memperpanjang masa PPKM untuk pengendalian Covid-19, yang sedianya berakhir hari ini (26/1) hingga tanggal 8 Februari 2021 mendatang.

Surat edaran bernomor 440/410- Huk.Ham ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya, Senin (25/1). Dalam pelaksanaannya dilakukan pengawasan ketat oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor bersama unsur TNI dan Polri di Kota Bogor.

PPKM lanjutan ini tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Adapun yang membedakan hanya ketentuan operasional untuk pusat perbelanjaan.

Ada tujuh poin dalam PPKM jilid kedua ini. Pertama, membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75% dan work from office (WFO) sebesar 25%. Terkecuali untuk tempat/kerja instansi yang memberikan pelayanan masyarakat dengan jenis pelayanan tertentu, maka kehadiran disesuaikan dengan kebijakan pimpinan dengan penerapan protokol kesehatan khusus.

Kedua, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online. Ketiga, memenuhi kebutuhan pokok masyarakat di pasar tradisional, toko pangan, nonpangan dan swalayan tetap beroperasi 100%n, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan khusus diatur oleh perangkat daerah terkait.

Kemudian melakukan pembatasan berupa kegiatan di pusat perbelanjaan/mall. Kalau sebelumnya hanya sampai pukul 19.00 WIB. Kini dibuka sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan khusus.

Keempat, kegiatan restoran (makan/minum) di tempat sebanyak 25%, dan layanan pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional yang diatur sampai pukul 22.00 WIB. Tentunya dengan penerapan protokol kesehatan.

Kelima, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100%n dengan penerapan protokol kesehatan khusus.

Poin keenam, mengizinkan pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah dengan kapasitas 50% dengan penerapan protokol kesehatan khusus.

Dan poin terakhir atau ketujuh, menghentikan sementara kegiatan di tempat/fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang berpotensi kerumunan pada perkumpulan/pertemuan. Kapasitas dan penerapan protokol kesehatan khusus selanjutnya diatur oleh perangkat daerah terkait atau Satuan Tugas Covid-19 Kota Bogor.

Alma Wiranta, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor menjelaskan, bahwa kebijakan tersebut merupakan amanat dari Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2021 tentang penyesuaian terhadap situasional perkembangan terkini dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Bogor.

"Kota Bogor mengeluarkan tujuh poin dan secara khusus untuk kegiatan operasional di pusat perbelanjaan/mall diperkenankan sampai dengan pukul 20.00 WIB, hal tersebut tentunya tetap dengan penerapan protokol kesehatan," tegasnya.

Pada kesempatan itu, pihaknya menghimbau dan mengajak masyarakat untuk mengintensifkan protokol kesehatan 5M, yakni menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun di air yang mengalir atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak minimal 1 meter, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas dan interaksi.

Hal serupa juga dilakukan Pemerintah Kabupaten Bogor. Berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 443/41/Kpts/Per-UU/2021, memper0anjang Pembatasan Sosial Berskala Besar melalui PPKM mulai 26 Januari hingga 8 Februari mendatang.

Sementara itu berdasarkan data dari Satgas Covid-19 Kota dan Satgas Kabupaten Bogor total kasus positif di Bogor Raya hingga Senin (25/1) menembus 14.993 kasus. Rinciannya

7.373 kasus covid-19 di Kabupaten Bogor dan 7.620 kasus Covid-19 di Kota Bogor dengan rata-rata penambahan kasus baru di atas 90 kasus di Kabupaten Bogor dan rata-rata di atas 100 kasus baru di Kota Bogor per harinya.

Bahkan di Kabupaten Bogor seluruh kecamatan yang ada yakni 40 kecamatan zona merah dan status itu bertahan selama satu pekan ini. (DD/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya