Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
RIBUAN bahan makanan dan minuman kadaluarsa dimusnahkan Dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sorong, Papua Barat. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sorong memusnahkan 2.930 bahan makanan dan minuman tidak layak konsumsi, produk makanan tersebut merupakan hasil temuan inspeksi mendadak (Sidak) tim pengawasan terpadu di Toko-toko yang berada di lima distrik. Yakni Aimas, Mariat, Salawati, dan Klamono. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Disperindag Kabupaten Sorong, Papua Barat, Sabtu (23/1).
Plt. Kepala Disperindag Kabupaten Sorong, Nimbrod Sesa mengatakan, pemusnahan bahan makanan dan minuman tak layak konsumsi (kedaluwarsa) bertujuan untuk melindungi masyarakat dari makanan yang tidak layak untuk dikonsumsi. Penemuan barang ini dilakukan menjelang hari-hari besar keagamaan seperti Natal, Tahun Baru, dan Hari Raya Idul Fitri.
''Pembakaran makanan dan pemusnahan barang bukti untuk mengingatkan para retail bahwa makanan kedaluwarsa dilarang dijual kepada masyarakat, sebab bisa merugikan kesehatan konsumen/ masyarakat. Untuk itu kami selaku dinas teknis melakukan inspeksi terhadap toko-toko yang ada di sekitar Kabupaten Sorong memeriksa bahan makanan dan minuman yang dijual, dan tidak baik untuk dikonsumsi lagi,'' Kata Nimrod Sesa, Plt Kepala Disperindag Kabupaten Sorong.
''Terkendala dengan pandemi Covid 19, Tahun 2021 ini kami sudah merencanakan untuk melakukan inspeksi ke tingkat distributor. Selama ini kami masih bekerja sama dengan pihak-pihak terkait. Namun belum bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Konsumen YLKI karena di sini belum ada, dan selama ini Kami belum mendapati efek yang fatal bagi para konsumen. Karena setiap kali dilakukan sidak, selalu kami berikan peringatan dan teguran baik secara lisan maupun tertulis'' tambahnya.
Asisten II Setda Kabupaten Sorong, Christ Janes Tupamahu saat mewakili Bupati Johny Kamuru saat pemusnahan makanan kadaluwarsa menjelaskan bahwa melalui pengawasan terhadap barang pangan, secara tidak langsung melindungi warga dari bahan makanan kadaluarsa yang dapat membahayakan kesehatan konsumen. Oleh karenanya pengawasan ini harus diperketat agar konsumen tidak lagi membeli bahan makanan kadaluwarsa.
''Kami apresiasi langkah Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang telah melakukan pengawasan secara ketat, hal ini penting agar melindungi konsumen dari produk pangan kadaluarsa yang dapat membahayakan kesehatan konsumen,'' ucap Christ Tupamahu.
Terhadap para pelaku usaha yang ditemukan menjual barang kadaluwarsa, pihak Disperindag segera meminta kepada pemilik toko dan kios untuk membuat surat pernyataan agar tidak lagi menjual barang-barang kadaluwarsa. Teguran kepada para pelaku usaha akan diberikan agar ke depanya, tidak menjual barang yang tidak layak dikonsumsi oleh masyarakat yang ada di kabupaten Sorong. (MS/OL-10)
IKATAN Dokter Indonesia (IDI) menanggapi temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI soal peredaran obat ilegal dan makanan tak layak edar
Regulasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) diminta mengutamakan kepentingan konsumen dalam membuat regulasi. K
Pabrik obat tradisional ilegal itu mengandung bahan kimia obat (BKO), meliputi parasetamol, dexamethasone, dan fenilbutazon
Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) bisa menjadi langkah pencegahan awal untuk menangkal hoaks dan peredaran obat, makanan, serta produk toko daring yang ilegal.
BALAI Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan 51 jenis makanan kedaluarsa dan dua produk pangan tanpa izin edar selama Ramadhan 1442 Hijriah.
Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo mengapresiasi kinerja Pemkab Sorong Provinsi Papua Barat yang berhasil menunjukkan lonjakan signifikan dalam IGA 2025
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sorong menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengembangan Literasi Berbasis Inklusi Sosial 2025 pada 9–10 November 2025.
Setiap keluarga menerima 10 kilogram beras yang diharapkan dapat membantu meringankan kebutuhan pangan mereka dalam jangka pendek.
Kabupaten Sorong kembali hadir pada gelaran Apkasi Otonomi Expo (AOE) 2025 di Hall 5 & 6 Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang Selatan, 28–31 Agustus 2025.
Pengukuhan berlangsung di Gedung Lambert Jitmau, dihadiri Wakil Wali Kota Sorong, H. Anshar Karim, A.Md., Forkopimda Kota Sorong, Pimpinan OPD serta orang tua para anggota Paskibraka
Rembuk stunting ini menjadi wadah strategis untuk menyatukan langkah dan komitmen seluruh pemangku kepentingan yang ada.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved