Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
BADAN Pengawas Obat dan Makanan (POM) menggerebek pabrik obat tradisional ilegal di Banyuwangi, Jawa Timur. Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat setempat yang menyatakan terdapat pabrik obat tradisional ilegal yang memproduksi obat tradisional mengandung bahan berbahaya.
Penindakan dilakukan di sebuah pabrik jamu ilegal di Dusun Krajan, Desa Sumbersewu, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, pada Kamis (9/3).
“Ini fasilitas ilegal, jadi bukan fasilitas yang diawasi secara formal oleh Badan POM, proses produksinya tidak memenuhi persyaratan cara produksi obat tradisional yang baik," kata Kepala Badan POM Penny K. Lukito dalam keterangan yang diterima, Selasa (14/3).
Baca juga: Gagal Ginjal Akut, Komnas HAM Soroti Peran Kemenkes dan Badan POM
Penny menyampaikan, pabrik obat tradisional ilegal itu mengandung bahan kimia obat (BKO), meliputi parasetamol, dexamethasone, dan fenilbutazon. Padahal obat tradisional harusnya menggunakan bahan herbal dari alam.
Adapun fenilbutazon merupakan bahan kimia obat yang termasuk dalam golongan Anti-Inflamasi Non-Steroid (AINS). Kandungan ini memiliki indikasi penggunaan untuk mengatasi nyeri dan peradangan pada rematik, penyakit asam urat (gout), dan radang sendi (osteoartritis). Bahan Kimia obat ini dilarang ditambahkan dalam obat tradisional atau jamu.
Baca juga: Muncul Lagi Kasus Gagal Ginjal Akut, DPR Pertanyakan Fungsi Badan POM
Apabila bahan kimia obat tersebut dimasukkan ke dalam produk jamu maka dapat berisiko terhadap kesehatan dan menimbulkan efek samping. Efek sampingnya meliputi mual, muntah, ruam kulit, serta retensi cairan dan edema seperti pendarahan lambung, nyeri lambung, dan gagal ginjal.
“Jadi ini efek (sampingnya) sangat besar sekali untuk aspek kesehatan masyarakat karena menggunakan tanpa tahu, minum setiap hari, dan ditambah pembuatannya sangat tidak higienis. Kita tidak tahu lagi kontaminasi apa yang ada di dalamnya," jelas Penny.
Adapun obat yang disita dari pabrik tersebut adalah, jamu Tawon Klanceng diamankan sebanyak 1.261 kardus, Raja Sirandi Cap Akar Daun sebanyak 274 botol dan Akar Daun sebanyak 3.904 botol.
Bila dikalkulasikan, omset produsen dari hasil mengedarkan produk tersebut sebesar Rp857,8 juta. Selain itu, ditemukan pula seperangkat mesin dan peralatan produksi dan tungku. Adapun total nilai keseluruhan temuan di lokasi tersebut mencapai Rp1,4 miliar.
Produk ilegal ini telah didistribusikan ke sejumlah wilayah di Indonesia seperti Sumatera Utara, Riau, Lampung, Jawa Barat, Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.
"Sekali saja kita dapatkan produknya mengandung bahan kimia obat, Badan POM tidak ada ampun. Saya sampaikan kepada teman-teman semua di seluruh balai, kita lakukan tindakan apakah itu sanksi administrasi, pencabutan izin-izin, atau pun kita teruskan bersama APH untuk proses pemidanaan," tandas Penny. (Ant/Z-10)
KANTOR Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Kabupaten Tangerang, Banten, bersama Direktorat Pengawas Pangan Rendah dan Sedang Badan
Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) bisa menjadi langkah pencegahan awal untuk menangkal hoaks dan peredaran obat, makanan, serta produk toko daring yang ilegal.
Regulasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) diminta mengutamakan kepentingan konsumen dalam membuat regulasi. K
KEKERINGAN telah mengakibatkan gagal panen di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Sebagian warga terancam kelaparan, sebagian lainnya terpaksa mengonsumsi ubi hutan beracun.
Penyuluh pertanian di Kabupaten Pandeglang, Banten, diharapkan tidak berhenti berinovasi. Peran mereka vital sebagai ujung tombak.
Dokter berinisial IA melakukan aksi kejahatannya dengan mengimpor obat yang sudah jadi dari Amerika Serikat.
DIREKTORAT Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan adanya produksi obat ilegal yang di edarkan melalui klinik kecantikan.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas hanya menangkap dua orang karyawan yang sedang berada di lokasi, sedangkan pemilik dari barang tersebut berhasil melarikan diri.
Wadir Tipidnarkoba Bareskrim Kombes Jayadi mengatakan pemusnahan dilakukan di Mapolda DIY dan di PT Riffa Utama Mandiri, Semarang Jawa Tengah pada Jumat (15/10).
POLDA Metro Jaya membongkar sindikat pemalsu jamu bermodus sabotase merek.
SATRESKRIM Polres Metro Jakarta Barat telah melakukan pengungkapan peredaran obat terlarang jenus Tramadol sebanyak 28,3 juta dan Hexymer sebanyak 9 juta butir.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved