Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
BADAN Pengawas Obat dan Makanan (POM) menggerebek pabrik obat tradisional ilegal di Banyuwangi, Jawa Timur. Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat setempat yang menyatakan terdapat pabrik obat tradisional ilegal yang memproduksi obat tradisional mengandung bahan berbahaya.
Penindakan dilakukan di sebuah pabrik jamu ilegal di Dusun Krajan, Desa Sumbersewu, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, pada Kamis (9/3).
“Ini fasilitas ilegal, jadi bukan fasilitas yang diawasi secara formal oleh Badan POM, proses produksinya tidak memenuhi persyaratan cara produksi obat tradisional yang baik," kata Kepala Badan POM Penny K. Lukito dalam keterangan yang diterima, Selasa (14/3).
Baca juga: Gagal Ginjal Akut, Komnas HAM Soroti Peran Kemenkes dan Badan POM
Penny menyampaikan, pabrik obat tradisional ilegal itu mengandung bahan kimia obat (BKO), meliputi parasetamol, dexamethasone, dan fenilbutazon. Padahal obat tradisional harusnya menggunakan bahan herbal dari alam.
Adapun fenilbutazon merupakan bahan kimia obat yang termasuk dalam golongan Anti-Inflamasi Non-Steroid (AINS). Kandungan ini memiliki indikasi penggunaan untuk mengatasi nyeri dan peradangan pada rematik, penyakit asam urat (gout), dan radang sendi (osteoartritis). Bahan Kimia obat ini dilarang ditambahkan dalam obat tradisional atau jamu.
Baca juga: Muncul Lagi Kasus Gagal Ginjal Akut, DPR Pertanyakan Fungsi Badan POM
Apabila bahan kimia obat tersebut dimasukkan ke dalam produk jamu maka dapat berisiko terhadap kesehatan dan menimbulkan efek samping. Efek sampingnya meliputi mual, muntah, ruam kulit, serta retensi cairan dan edema seperti pendarahan lambung, nyeri lambung, dan gagal ginjal.
“Jadi ini efek (sampingnya) sangat besar sekali untuk aspek kesehatan masyarakat karena menggunakan tanpa tahu, minum setiap hari, dan ditambah pembuatannya sangat tidak higienis. Kita tidak tahu lagi kontaminasi apa yang ada di dalamnya," jelas Penny.
Adapun obat yang disita dari pabrik tersebut adalah, jamu Tawon Klanceng diamankan sebanyak 1.261 kardus, Raja Sirandi Cap Akar Daun sebanyak 274 botol dan Akar Daun sebanyak 3.904 botol.
Bila dikalkulasikan, omset produsen dari hasil mengedarkan produk tersebut sebesar Rp857,8 juta. Selain itu, ditemukan pula seperangkat mesin dan peralatan produksi dan tungku. Adapun total nilai keseluruhan temuan di lokasi tersebut mencapai Rp1,4 miliar.
Produk ilegal ini telah didistribusikan ke sejumlah wilayah di Indonesia seperti Sumatera Utara, Riau, Lampung, Jawa Barat, Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.
"Sekali saja kita dapatkan produknya mengandung bahan kimia obat, Badan POM tidak ada ampun. Saya sampaikan kepada teman-teman semua di seluruh balai, kita lakukan tindakan apakah itu sanksi administrasi, pencabutan izin-izin, atau pun kita teruskan bersama APH untuk proses pemidanaan," tandas Penny. (Ant/Z-10)
IKATAN Dokter Indonesia (IDI) menanggapi temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI soal peredaran obat ilegal dan makanan tak layak edar
Regulasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) diminta mengutamakan kepentingan konsumen dalam membuat regulasi. K
Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) bisa menjadi langkah pencegahan awal untuk menangkal hoaks dan peredaran obat, makanan, serta produk toko daring yang ilegal.
BALAI Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan 51 jenis makanan kedaluarsa dan dua produk pangan tanpa izin edar selama Ramadhan 1442 Hijriah.
Pemusnahan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari makanan yang tidak layak untuk dikonsumsi.
Hasil uji laboratorium menunjukkan produk-produk tersebut tidak memenuhi standar keamanan Badan POM dan mengandung zat berbahaya seperti sildenafil sitrat dan natrium diklofenak.
POLRES Metro Depok mengungkap praktik penjualan obat keras ilegal jenis tramadol, calmlet, merlopam, hexymer, dan trihexyphenidyl dan menahan sejumlah tersangka saat menjual obat keras itu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di toko kosmetik tersebut.
Badan POM menemukan 347 ribu peredaran obat dan makanan tak layak edar di e-commerce selama 2023.
Ketiga anggota TNI yang menculik dan menganiaya hingga tewas Imam Masykur tidak bisa diadili di pengadilan umum.
Tiga TNI mengaku menculik Imam Masykur karena tahu menjual obat ilegal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved