Kota Kupang Perpanjang PPKM Selama Dua Pekan

Palce Amalo
23/1/2021 12:37
Kota Kupang Perpanjang PPKM Selama Dua Pekan
Kesadaran warga masih rendah dalam disiplin protokol kesehatan. Seperti warga di Pasar Tradisional Oeba, Kota Kupang tidak memakai masker.(MI/Palce Amalo)

PEMERINTAH Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan ke depan menyusul penyebaran covid-19 makin tak terkendali. 

Juru Bicara Pemerintah Kota Kupang Ernest Ludji, Sabtu (23/1) mengatakan perpanjangan PPKM mulai 26 Januari 2021 setelah PPKM tahap pertama yang akan berakhir pada 25 Januari.

Selama PPKM tahap pertama, penyebaran covid-19 di Kota Kupang makin menjadi-jadi. Rata-rata tambahan kasus baru setiap hari di atas 50 orang. Hal itu terjadi lantaran ketaatan masyarakat terhadap protokol kesehatan (prokes) sangat rendah, terutama di pasar tradisional. Menurut Ernest, kegiatan pencegahan dan penanganan covid-19 akan ditingkatkan dan lebih masif melibatkan seluruh pemangku kepentingan hingga kelurahan. 

"Dalam masa pemberlakuan PPKM, kebaktian di gereja dan sholat di masjid ditiadakan," katanya.

Untuk itu, ia minta dukungan dari seluruh pimpinan umat beragama untuk mengikuti aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah demi mencegah penularan virus korona terus meluas. Ada 13 poin terkait pemberlakuan PPKM di Kota Kupang antara lain menutup sementara waktu semua restoran atau ballroom dari kegiatan pesta maupun syukuran. Setiap warga Kota Kupang dilarang menyelenggarakan pesta maupun syukuran dalam bentuk apapun.

baca juga: Seluruh Wilayah Jateng Laksanakan PPKM Perpanjangan

Pembatasan kapasitas penumpang untuk transportasi umum dan wajib memakai masker dan mentaati protokol kesehatan bagi sopir, awak atau penumpang terutama yang masuk ke Kota Kupang, dan operasi Protokol Kesehatan Kasih (Prokasih) di setiap pintu masuk Kota Kupang. Pemerintah Kota Kupang melarang warga dari wilayah lainnya masuk ke Kota Kupang jika tidak memakai masker dan menaati protokol kesehatan. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya