Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Sebut Bali Ramah LGBT, Kristen Gray Ditangkap Aparat

Arnoldus Dhae
19/1/2021 23:55
Sebut Bali Ramah LGBT, Kristen Gray Ditangkap Aparat
Ilustrasi(dok.mi)

KANTOR Wilayah Hukum dan HAM Bali melakukan upaya hukum terhadap seorang warga negara asing bernama Kristen Gray. WNA asal Amerika ini menyebutkan jika Bali adalah destinasi murahan dan ramah bagi kaum lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

Cuitan Gray dalam akun twitter @kristentootie ini viral dan menghebohkan jagat maya. Cuitan Gray 17 Januari 2021 itu berupa ajakan bagi orang asing untuk pindah ke Bali pada masa pandemi korona. Gray menyatakan bisa memberikan kemudahan masuk ke Bali melalui agen yang direkomendasikan, juga ditawarkan biaya hidup di Bali yang murah, nyaman dan ramah bagi LGBTQ+.

Selain di twitter, hal tersebut juga dimuat dalam ebook dengan harga US$30 dan dilanjutkan dengan konsultasi seharga US$50 selama 45 menit. Hal ini menjadi trending topic pada media social maupun media mainstream pada 17 dan 18 Januari 2021.

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk membenarkan pihaknya menangkap pelaku bernama Kristen Gray. Ada pun langkah yang dilakukan adalah melakukan pengecekan data masuk WNA dengan nama lengkap Kristen Antoinette Gray yang masuk ke wilayah Indonesia pada 21 Januari 2020 pukul 23:04:54 WITA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Selanjutnya Kristen Antoinette Gray melakukan perpanjangan izin tinggal pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada 22 Desember 2020 yang berlaku sampai dengan 24 Januari 2021. "Setelah dilakukan pengecekan oleh Petugas Imigrasi ditemukan sponsor Kristen Antoinette Gray yang bernisial IGW yang beralamat di daerah Ubud dan dilakukan pengecekan lapangan pada 18 Januari 2021. Pada 19
Januari 2021, kami melakukan panggilan melalui sponsor terhadap Kristian Antoinette Gray untuk dapat hadir ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya di Denpasar, Selasa (19/1/2021).

Menurutnya, cuitan akun twitter @kristentootie yang mengajak WNA untuk pindah ke Bali saat pandemi bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi COVID-19 serta Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asingke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pandemi COVID-19.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar diduga WNA dimaksud telah menyebarkan informasi yang dianggap dapat meresahkan masyarakat. Informasi sesat tersebu antara lain soal LGBTQF (queer friendly) di mana di Provinsi Bali memberikan kenyamanan dan tidak dipermasalahkan bagi kaum LGBT.

Kemudian ada juga informasi tentang kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi dengan sangat mudah melalui agen yang ia rekomendasikan. Sehingga patut diduga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi : Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Selain hal tersebut, WNA dimaksud diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali sehingga dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi, Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin tinggal yang diberikan kepadanya.

WNA Amerika atas nama Kristen Antoinette Gray dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran) sebagaimana tersebut pada pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (OL-13)

Baca Juga: Hukuman Jerinx Didiskon 4 Bulan dalam Putusan Banding



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya