Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PENGADILAN Negeri (PN) Tasikmalaya menjatuhkan sanksi denda kepada dua orang yang sudah melakukan pelanggaran netralitas saat pilkada serentak 2020 mendukung pasangan calon petahana, Senin (18/1). Keduanya itu, sebagai Camat Jatiwaras dan Kepala Desa Sukagalih, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, masing-masing harus membayar uang Rp 4 juta tanpa kurungan penjara.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Khoerun Nasichin mengatakan, dari hasil persidangan putusan atau vonis terhadap perkara kepada pelanggaran netralitas ASN dilakukan Camat dan Kepala Desa tersebut sudah diputuskan Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
"Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya telah menjatuhkan denda sebesar Rp 4 juta kepada Desa Sukagalih dan Camat Jatiwaras atas pelanggaran tindak pidana pemilihan dan melanggar ketentuan pasal 71 ayat 1 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, dan keduanya tanpa kurungan penjara," katanya, Selasa (19/1/2021).
Ia mengatakan, hasil persidangan dilakukan dengan agenda vonis putusan terhadap kedua pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara di Pilkada Tasikmalaya dan majelis hakim secara langsung memutuskan Camat Jatiwaras dan Kepala Desa Sukagalih dengan sanksi denda tanpa kurungan penjara. Keduanya, selama itu terbukti telah melanggar dengan mendukung salah satu calon petahana dan mereka telah divonis.
"Untuk penanganan kasus pelanggaran yang dilakukan eselon II yakni Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, sekarang masih dilakukan pemeriksaan berkas di kejaksaan dan masih ditangani dalam penelitian serta penyidikan berkasnya oleh kejaksaan. Namun, kami menunggu saja seperti apa hasilnya dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya," ujarnya.
Menurutnya, untuk kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan pejabat eselon II berada di lingkungan pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sekarang ini masih ditangani oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tasikmalaya dan belum naik ke persidangan. Akan tetapi, untuk sekarang ini tinggal menunggu persidangan karena berkasnya masih dalam penelitian dan penyelidikan oleh Kejaksaan.
"Kami masih menunggu penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri terutama dalam kasus perkara untuk ASN eselon II yang masih aktif. Namun, selama ini bersangkutan juga sebagai pejabat dan menjadi Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya dan kita juga tetap akan menunggu hasilnya nanti," paparnya. (Kristiadi/AD/OL-10)
langkah yang dilakukan sekarang masih belum memperbaikinya lantaran dari ribuan ruang kelas rusak masih menunggu kebijakan.
Kemiskinan di wilayahnya masih tinggi terutama kategori miskin ekstrem yang jumlahnya mencapai 44.462 kepala keluarga. Sementara jumlah warga miskin tercatat 35.818 kepala keluarga.
Tanggung jawab pendidikan tidak hanya dilakukan Kementerian Pendidikan dan agama saja, tetapi melibatkan semua pihak supaya mencapai Indonesia emas.
Aksi tersebut, memanas lantaran kepala desa tidak bertanggung jawab berkaitan dengan anggaran dana desa (DD), dana langsung tunai (DLT) tahun 2023.
Kehadiran TMC Eternal Home merupakan langkah konkret menghormati hak dasar setiap warga negara untuk mendapat pelayanan yang layak hingga akhir hayat
Peresmian tersebut, menjadi simbol nyata toleransi dan penghormatan terhadap keberagaman di tengah masyarakat.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved