Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri (PN) Tasikmalaya menjatuhkan sanksi denda kepada dua orang yang sudah melakukan pelanggaran netralitas saat pilkada serentak 2020 mendukung pasangan calon petahana, Senin (18/1). Keduanya itu, sebagai Camat Jatiwaras dan Kepala Desa Sukagalih, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, masing-masing harus membayar uang Rp 4 juta tanpa kurungan penjara.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Khoerun Nasichin mengatakan, dari hasil persidangan putusan atau vonis terhadap perkara kepada pelanggaran netralitas ASN dilakukan Camat dan Kepala Desa tersebut sudah diputuskan Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
"Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya telah menjatuhkan denda sebesar Rp 4 juta kepada Desa Sukagalih dan Camat Jatiwaras atas pelanggaran tindak pidana pemilihan dan melanggar ketentuan pasal 71 ayat 1 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, dan keduanya tanpa kurungan penjara," katanya, Selasa (19/1/2021).
Ia mengatakan, hasil persidangan dilakukan dengan agenda vonis putusan terhadap kedua pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara di Pilkada Tasikmalaya dan majelis hakim secara langsung memutuskan Camat Jatiwaras dan Kepala Desa Sukagalih dengan sanksi denda tanpa kurungan penjara. Keduanya, selama itu terbukti telah melanggar dengan mendukung salah satu calon petahana dan mereka telah divonis.
"Untuk penanganan kasus pelanggaran yang dilakukan eselon II yakni Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, sekarang masih dilakukan pemeriksaan berkas di kejaksaan dan masih ditangani dalam penelitian serta penyidikan berkasnya oleh kejaksaan. Namun, kami menunggu saja seperti apa hasilnya dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya," ujarnya.
Menurutnya, untuk kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan pejabat eselon II berada di lingkungan pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sekarang ini masih ditangani oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tasikmalaya dan belum naik ke persidangan. Akan tetapi, untuk sekarang ini tinggal menunggu persidangan karena berkasnya masih dalam penelitian dan penyelidikan oleh Kejaksaan.
"Kami masih menunggu penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri terutama dalam kasus perkara untuk ASN eselon II yang masih aktif. Namun, selama ini bersangkutan juga sebagai pejabat dan menjadi Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya dan kita juga tetap akan menunggu hasilnya nanti," paparnya. (Kristiadi/AD/OL-10)
Rumah Sakit (RS) Jasa Kartini Tasikmalaya merayakan hari jadinya yang ke-29 dengan mempertegas posisinya sebagai pionir layanan kesehatan swasta di Priangan Timur.
Warga awalnya mengira pemuda itu kecapean karena puasa hingga pingsan di jalan, tapi ternyata nekat minum kopi dicamur racun tikus gegara putus cinta sama mantan pacarnya.
Daging sapi dijual Rp 140 perkg, daging ayam Rp 39 ribu perkg, telur telur ayam Rp 29 ribu hingga Rp 31.500 per kg.
Program gerakan pangan murah (GPM) menyediakan beras SPHP Rp57.500 kemasan 5 kg, minyak goreng Rp15 ribu per liter, daging sapi Rp140 ribu kg, daging ayam Rp54 ribu per 2 kg.
Berkurangnya anggaran itu berdampak pada pembangunan di 10 kecamatan yang harus dihitung ulang.
Kegiatan GPM ini mendapatkan subsidi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemkot Tasikmalaya
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved