Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PENGADILAN Negeri (PN) Tasikmalaya menjatuhkan sanksi denda kepada dua orang yang sudah melakukan pelanggaran netralitas saat pilkada serentak 2020 mendukung pasangan calon petahana, Senin (18/1). Keduanya itu, sebagai Camat Jatiwaras dan Kepala Desa Sukagalih, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, masing-masing harus membayar uang Rp 4 juta tanpa kurungan penjara.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Khoerun Nasichin mengatakan, dari hasil persidangan putusan atau vonis terhadap perkara kepada pelanggaran netralitas ASN dilakukan Camat dan Kepala Desa tersebut sudah diputuskan Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
"Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya telah menjatuhkan denda sebesar Rp 4 juta kepada Desa Sukagalih dan Camat Jatiwaras atas pelanggaran tindak pidana pemilihan dan melanggar ketentuan pasal 71 ayat 1 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, dan keduanya tanpa kurungan penjara," katanya, Selasa (19/1/2021).
Ia mengatakan, hasil persidangan dilakukan dengan agenda vonis putusan terhadap kedua pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara di Pilkada Tasikmalaya dan majelis hakim secara langsung memutuskan Camat Jatiwaras dan Kepala Desa Sukagalih dengan sanksi denda tanpa kurungan penjara. Keduanya, selama itu terbukti telah melanggar dengan mendukung salah satu calon petahana dan mereka telah divonis.
"Untuk penanganan kasus pelanggaran yang dilakukan eselon II yakni Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, sekarang masih dilakukan pemeriksaan berkas di kejaksaan dan masih ditangani dalam penelitian serta penyidikan berkasnya oleh kejaksaan. Namun, kami menunggu saja seperti apa hasilnya dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya," ujarnya.
Menurutnya, untuk kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan pejabat eselon II berada di lingkungan pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sekarang ini masih ditangani oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tasikmalaya dan belum naik ke persidangan. Akan tetapi, untuk sekarang ini tinggal menunggu persidangan karena berkasnya masih dalam penelitian dan penyelidikan oleh Kejaksaan.
"Kami masih menunggu penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri terutama dalam kasus perkara untuk ASN eselon II yang masih aktif. Namun, selama ini bersangkutan juga sebagai pejabat dan menjadi Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya dan kita juga tetap akan menunggu hasilnya nanti," paparnya. (Kristiadi/AD/OL-10)
Musim libur sekolah merupakan hal yang dinanti-nantikan. Setelah menjalani aktivitas sekolah selama 1 tahun akhirnya musim libur sekolah sudah tiba di depan mata.
Supermarket modern bahan bangunan dan perlengkapan rumah ini menempati luas lahan seluas hampir 1 hektare yang berlokasi di pusat kota Tasikmalaya,
Penataan itu dilakukan dengan melakukan perubahan di beberapa titik termasuk membangun sejumlah tempat penginapan di dekat pantai.
Pemkab berupaya terus melakukan pembenahan terhadap beberapa destinasi wisata. Namun, angaran yang digunakan masih mengalami kekurangan
Dengan suasana elegan dan nyaman, hotel ini menawarkan menu autentik yang menggugah selera.
Menurut Satgas Penanganan Covid-19, hingga pekan ini jumlah kasus positif sudah menyentuh angka 200 ribu, atau sebanyak 196.989 orang dinyatakan positif terinfeksi oleh virus korona.
Larangan dan pembatasan di Pilkada 2020 menurunkan risiko penularan covid-19 hingga 75%.
Perlu pengaturan lebih eksplisit tentang kedatangan pemilih pada hari pemilihan dan setting protokol covid di luar TPS serta manajemennya
Berdasarkan catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, tidak kurang dari 243 bapaslon ditemukan melanggar. Jumlah itu mencakup sepertiga dari total 735 bapaslon.
Tiga kali melanggar protokol kesehatan, jika kontestan itu terpilih, pelantikan yang bersangkutan ditunda 6 bulan untuk disekolahkan dalam jaringan Institut Pemerintahan Dalam Negeri
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyatakan ada sembilan perbedaan dalam pemungutan suara di Pilkada 2020
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved