Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Kota Kupang Berlakukan PPMK Mulai 15 Januari

Palce Amalo
15/1/2021 12:11
Kota Kupang Berlakukan PPMK Mulai 15 Januari
Wali Kota Kupang Jefri Riwu saat mengecek bansos untuk warga terdampak covid-19. (ilustrasi)(ANTARA FOTO/Kornelis Kaha)

PEMERINTAH Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur akhirnya menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mengendalikan penyebaran covid-19. Pemberlakuan PPKM itu sesuai Surat Edaran Wali Kota Kupang Nomor  004/HK.188.45.443.1/I/2021 yang salinannya diterima mediaindonesia.com, Jumat (15/1).

Surat tertanggal 13 Januari 2021 ditandatangani Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore tentang Peningkatan Kewaspadaan dalam Rangka Pemberlakuan PPKM untuk Mengendalikan dan Meminimalkan Penularan Transmisi Lokal Covid-19 di Kota Kupang. Edaran dikeluarkan sejak 13 Januari 2021, memuat 13 poin.

"Mengatur pemberlakuan pembatasan restoran sebesar 25% dan layanan makanan melalui pesan antar sesuai dengan jam operasional restoran, pembatasan operasional toko dan pusat pembelajaan sampai pukul 19.00  Wita, jam operasional pasar tradisional pukul 05.00-10.00 pagi dilanjutkan pada pukul 16.00-19.00 sore," demikian bunyi salah satu poin edaran tersebut.

Sebenarnya, PPKM di Kota Kupang digelar sejak 11 Januari 2021 namun ditunda beberapa hari karena pemerintah masih menyiapkan perangkat hukum terkait pemberlakuan PPKM tersebut. Saat ini Kota Kupang sudah memenuhi dua dari empat syarat yang menjadi alasan pemberlakuan PPKM yakni tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (Bed Occupation Rate/BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70%, dan tingkat kesembuhan pasien di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional.

Dua parameter lagi yang tidak terpenuhi oleh Kota Kupang ialah tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional dan tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional.

Adapun penyebaran virus korona di Kota Kupang kian tidak terkendali. Loporan terakhir Gugus Tugas Covid-19 NTT, Kamis (14/1) malam, dari tambahan 69 kasus baru di daerah itu, 38 kasus di antaranya dari Kota Kupang, sedangkan 31 kasus lagi masing-masing berasal dari Belu 15 orang, Saby Raijua satu orang, Manggarai Barat dan Timor Tengah Selatan masing-masing 5 orang, Sumba Timur tiga orang, dan Ende dua orang.

baca juga: Pemkab Tuban Akhirnya Berlakukan PPKM

Sekretaris Dinas Kesehatan NTT David Mandala menyebutkan selama Kamis, 25 pasien covid-19 sembuh dan satu orang meninggal dari Sumba Timur. Total pasien sembuh dari covid-19 mencapai 1.624 orang atau 54%, masih rawat 2.305 orang dan 80 orang meninggal. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik