Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pemkab Tuban Akhirnya Berlakukan PPKM

Ahmad Yakun
15/1/2021 10:56
Pemkab Tuban Akhirnya Berlakukan PPKM
Bupati Tuban Fathul Huda(MI/Ahmad Yakub)

PEMKAB Tuban, Jawa Timur akhirnya menetapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di wilayahnya mulai Jumat (15/1) pagi. Pembatasan ini dilakukan dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Bupati Tuban, Fathul Huda.

Dengan pembatasan tersebut, Satgas Covid-19 dapat membubarkan kegiatan masyarakat yang berpotensi dapat menyebarkan virus covid-19. Satgas Covid-19 Kabupaten Tuban juga akan kembali mengoptimalkan posko Satgas Covid-19 tingkat kecamatan dan desa.

Surat Edaran (SE) tentang Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban bernomor 367/133/414.012/2021 itu merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Tuban, Endah Nurul Qomariyati mengungkapkan, SE Bupati Tuban di awal tahun 2021 tersebut memuat langkah-langkah sinergis antara Pemkab Tuban, Instansi Vertikal, pihak swasta dan elemen masyarakat. Berlakunya mulai tanggal 13 Januari hingga jangka waktu yang belum ditentukan.

"Surat Edaran Bupati ini harus diikuti semua pihak agar penyebaran Covid-19 dapat teratasi," ungkapnya. 

Menurut dia, ada sejumlah klausul SE yang harus ditaati dalam pelaksanaanya oleh masyarakat secara luas. Antara lain, mengatur, kegiatan belajar mengajar di semua jenjang pendidikan dilakukan secara daring. Selanjutnya, untuk  usaha restoran dan sejenisnya yang melayani makan/minum ditempat dibatasi 50 persen dari kapasitas tempat maksimal sampai pukul 21.00 WIB. Sedangkan, pelayanan makanan/minuman melalui pesan antar dan dibawa pulang diijinkan sesuai operasional restoran.

Begitu pula dengan jam operasional supermarket/mall diperbolehkan beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan mengatur sirkulasi pengunjung dan mematuhi protokol kesehatan ketat.Adapun untuk operasional objek wisata dilakukan dengan membatasi pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas objek wisata.

"Semua itu dengan tetap menerapkan disiplin menerapkan protokol kesehatan bagi pengelola maupun pengunjung," jelasnya.

Sedangkan untuk kegiatan di tempat ibadah dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas maksimal. Nurul juga menerangkan, pelaksanaan kegiatan hajatan,seni, budaya, atau pertemuan lainnya diatur sesuai dengan regulasi dan protokol kesehatan. Di antaranya, pembatasan jumlah undangan, jam kehadiran, dan mendapat izin kegiatan dari Satgas Covid-19 setempat atau pertimbangan dari OPD terkait. 

"Satgas Covid-19 maupun OPD terkait dapat mengambil tindakan apabila terjadi pelanggaran terhadap pembatasan kegiatan tersebut. Salah satunya dibubarkan," tegasnya.

baca juga: Kalsel Terapkan PPKM 

Sekretaris Dinas Kesehatan Tuban ini menambahkan, Satgas Covid-19 Kabupaten Tuban akan kembali mengoptimalkan posko Satgas Covid-19 tingkat kecamatan dan desa. Serta didukung dengan difungsikannya kembali desa dan kampung tangguh di tiap kecamatan.

Tidak hanya itu, Satgas Covid juga akan terus meningkatkan upaya pencegahan terjadinya kerumunan secara persuasif dan edukatif. Termasuk mengintensifkan kegiatan tracking, tracing, dan meningkatkan fasilitas kesehatan.

"Akan ditambah fasilitas kesehatan seperti tempat tidur, ruang ICU dan rumah isolasi," tandasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya