Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Bawaslu Kabupaten Wajib Tahu Pokok Permohonan Sengketa

Rudi Kurniawansyah
15/1/2021 09:07
Bawaslu Kabupaten Wajib Tahu Pokok Permohonan Sengketa
(MI/Rudi Kurniawansyah)

Dalam menghadapi sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK), Bawaslu Riau, Kamis (14/1), menyusun keterangan tertulis bersama 5 kabupaten di Riau yang terdapat Permohonan Sengketa. Adapun 5 kabupaten yang bersengketa dalam hasil perhitungan suara pada Pilkada serentak 2020 yakni Kabupaten Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kuantan Singingi, Indragiri Hulu, dan Kepulauan Meranti.

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan menegaskan Bawaslu Kabupaten yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa membentuk tim penyusun keterangan tertulis. Di mana dalam tim tersebut seluruh divisi memiliki kewajiban yang sama.

"Saya sudah sampaikan beberapa waktu lalu, agar Bawaslu kabupaten membentuk tim dalam penyusunan keterangan tertulis ini. Saya meminta kepada kawan-kawan untuk mempresentasikan kemajuan progresnya, dan nanti kita perbaiki bersama sebelum difinalisasi di Jakarta," kata Rusidi Rusdan saat kegiatan penyusunan yang dilaksanakan di Aula Bawaslu Riau, Jalan Adi Sucipto, Pekanbaru, Kamis (14/1).

Rusidi menjelaskan pihaknya meminta laporan dari tiap tim tersebut terkait kemajuan Progresnya. Hal itu agar setiap kabupaten mempresentasikan hasil penyusunan keterangan tertulis sebelum difinalisasi di Bawaslu RI. "Hasil penyusunan keterangan tertulis ini akan dikonsultasikan dan difinalisasi ke Bawaslu RI," ungkapnya.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (Hubal) Bawaslu Riau Neil Antariksa menambahkan, dalam pemberian keterangan di MK, Bawaslu Kabupaten harus memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya. Hal ini untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya atas pokok permohonan dari setiap pihak yang bersengketa dan menjaga citra lembaga Bawaslu di Masyarakat.

"Setiap anggota Bawaslu Kabupaten yang akan memberikan keterangan di MK, wajib mengetahui pokok permohonan pemohon karena keterangan Bawaslu memilki peran strategis dalam pengambilan keputusan oleh MK," ujar Neil.

Sedangkan Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat (Humas), Data dan Informasi (Datin) Amiruddin Sijaya mengatakan dalam menyusun keterangan tertulis di MK, Bawaslu Kabupaten harus mengikuti format yang ada dalam lampiran petunjuk teknis yang dikeluarkan Bawaslu RI. Pasalnya petunjuk teknis tersebut merupakan perluasan dari lampiran Perbawaslu nomor 22 tahun 2020 tentang tata cara pemberian keterangan dalam perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi.

Adapun hal-hal yang harus diperhatikan dalam memberikan keterangan di MK, Bawaslu Kabupaten diantaranya adalah melampirkan dokumen-dokumen hasil pengawasan selama melakukan pengawasan tahapan pilkada, Penanganan Pelanggaran, serta penyelesaian sengketa yang pernah ada. Setiap masalah yang diterangkan dalam keterangan tertulis wajib diserta bukti dengan diberikan nomor. Apabila terdapat bukti yang digunakan secara berulang, maka cukup menggunakan satu nomor bukti.

"Untuk menyusun keterangan tertulis di MK, Bawaslu RI telah memberikan petunjuk teknisnya. Bawaslu kabupaten harus melampirkan dokumen-dokumen seperti hasil pengawasan pengawas, dokumen penanganan pelanggaran, hingga penyelesaian sengketa,m jika di daerahnya terdapat sengketa. Dimana setiap pernyataan yang dibuat dalam keterangan tertulis, wajib menyertakan bukti tersebut dengan diberikan nomor dokumennya. Apabila terdapat bukti yang digunakan secara berulang, maka kita cukup menggunakan satu nomor bukti saja," jelas Amir.(RK/OL-10)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya