Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
DAFTAR Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2021 Polres Klaten, Jawa Tengah, Rabu (6/1), disosialisasikan di Aula Satya Haprabu Mapolres Klaten.
Kapolres AKB Edy Suranta Sitepu diwakili Kepala Bagian Perencanaan, Kompol Linda Dwi Purwani, menyebut DIPA Polres Klaten 2021 adalah Rp111,8 miliar, turun Rp2,6 miliar dari tahun lalu.
"Total anggaran yang dikelola Polres Klaten 2021 turun 2,28% dibandingkan 2020 yang mencapai Rp114,4 miliar. Itu karena belanja pegawai dan belanja barang turun," jelas Kapolres di depan anggota jajaran Polres Klaten.
Baca juga: Tinjau Proyek 2020, DPRD Sikka Temukan Sederet Persoalan
Pada tahun anggaran 2021, belanja pegawai Rp82,7 miliar atau turun Rp402,3 juta dari tahun lalu. Sedangkan belanja barang turun Rp2,2 miliar dari Rp31,2 miliar menjadi Rp29,073 miliar.
Adapun pagu anggaran program profesionalisme SDM senilai Rp3 miliar, penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Rp4,199 miliar, modernisasi alat material khusus dan sarpras Polri Rp7,731 miliar.
Kemudian, pagu anggaran program pemeliharaan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) sebesar Rp15,576 miliar dan anggaran program dukungan manajemen Rp84,311 miliar.
"Jadi, DIPA Polres Klaten tahun anggaran 2021 untuk lima program itu total senilai Rp111,820 miliar," kata Kabagren Kompol Linda Dwi Purwani. (OL-1)
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Transparansi digital melalui media sosial membuat kasus-kasus tersebut kini lebih mudah terungkap ke permukaan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Rano Alfath, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menewaskan AT (14).
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Proses hukum terhadap tersangka, yang merupakan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS, harus dilakukan secara terbuka tanpa ada upaya menutupi fakta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved