Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Hadapi PSBB, Sleman Bentuk Posko

Agus Utantoro
08/1/2021 07:19
Hadapi PSBB, Sleman Bentuk Posko
Warga menerbangkan layang-layang bertema virus korona di Ngaran, Margokaton, Seyegan, Sleman, DI Yogyakarta.(ANTARA/Andreas Fitri Atmoko)

PEMERINTAH Kabupaten Sleman membentuk Posko Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mendukung pelaksanaan PSBB se-Jawa dan Bali yang akan berlangsung mulai 11 hingga 25 Januari mendatang.

Sekda Kabupaten Sleman Harda Kiswaya, Kamis (7/1), mengatakan pembentukan posko itu merupakan bagian dari upaya Pemkab Sleman mendukung kebijakan pemerintah pusat.

Posko yang dibentuk tersebut, kata Harda, akan ditempatkan di Ruang Rapat Sembada di Kompleks Kantor Bupati Sleman.

"Kami juga sedang merampungkan Instruksi Bupati Sleman yang berisi ketentuan dan aturan terkait PSBB di Sleman," katanya.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Klaten belum Terkendali

Sementara Bupati Sleman Sri Purnomo berharap seluruh warga Sleman mendukung pelaksanaan PSBB yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Menurut Bupati, dalam PSBB mendatang, tetap akan ada pelayanan kepada masyarakat serta kegiatan ekonomi tetap akan berjalan dengan pengaturan yang ketat.

Secara terpisah, Sekda Daerah Istimewa Yogyakarta Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, guna menekan penularan covid-19, Pemda DIY akan memberlakukan PTKM (Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat) yang akan dijalankan 11-25 Januari.

Kebijakan ini, jelas Aji, tertuang dalam Instruksi Gubernur DIY nomor 1/INST/2021 yang akan berlaku di seluruh DIY atau empat kabupaten dan satu kota di DIY.

"Kabupaten dan kota akan mengimplementasikan sesuai dengan kondisi lapangan di masing-masing daerah," katanya.

Dikatakannya, Instruksi Gubernur tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Mendagri nomor 1/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Ia menambahkan untuk DIY penerapannya mengutamakan aspek karifan lokal.

Disebutkan pula dalam pengaturan melalui Instruksi Gubernur tersebut, juga mengatur tentang work from home.

"Sebanyak 50% masuk kantor dan yang 50% lainnya bekerja dari rumah dengan menerapkan protokol kesehatan," jelas Aji.

Sedangkan kegiatan belajar mengajar, mulai tingkat perguruan tinggi hingga TK, berlangsung secara daring.

Sementara pelayanan penjualan sembako dipersilakan tetap membuka usaha tetapi harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Operasional pusat perbelanjaan atau mal dibatasi hanya diperbolehkan buka sampai pukul 19.00 dan kegiatan di restoran/rumah makan boleh menerima tamu maksimal 25% dari kapasitas dan sisanya pembelian bawa pulang atau pun layanan antar.

"Kegiatan konstruksi diizinkan berjalan penuh dengan  penerapan protokol kesehatan," katanya.

Dalam instruksi Gubernur, tambahnya, warga diizinkan membuat portal masuk kawasan permukiman namun tidak boleh menutup secara penuh.

Sedangkan tempat ibadah, katanya, tetap boleh melayani Jemaah yang akan beribadah bersama-sama dengan catatan maksimal 50% dari kapasitas.

Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengemukakan untuk melaksanakan PTKM ini, setiap daerah kabupaten dan kota di DIY perlu menyamakan persepsi terutama untuk implementasi kebijakan tersebut.

Ia menambahkan, penyamaan persepsi tersebut perlu dilakukan agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik dan sukses serta mengingat Kota Yogyakarta berkedudukan sebagai ibu kota Daerah Istimewa Yogyakarta.

Di Kota Yogyakarta, jelasnya, 75% warga akan bekerja dari rumah atau wfh. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya