Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Pj Bupati Sidoarjo Cek Kesiapan Penyimpanan 9.300 Vaksin Covid

Heri Susetyo
04/1/2021 21:17
Pj Bupati Sidoarjo Cek Kesiapan Penyimpanan 9.300 Vaksin Covid
Pj Bupati Cek Kesiapan Tempat Penyimpanan 9.300 Vaksin Covid di Kantor Dinkes(MI/Heri Susetyo)

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mendistribusikan vaksin Sinovac ke beberapa provinsi di Indonesia, termasuk Provinsi Jawa Timur. Di tahap pertama ini, Kabupaten Sidoarjo bakal menerima sebanyak 9.300 vaksin Sinovac dan saat ini telah mempersiapkan tempat penyimpanannya.
 
Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono mengecek langsung kesiapan tempat penyimpanan vaksin tersebut di salah satu ruangan di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, Senin (4/1/). Hudiyono yang didampingi Kepala Dinas Kesehatan Sidoarjo Syaf Satriawarman mengatakan, kalau Vaksin Sinovac datang, secara teknis Kabupaten Sidoarjo sudah siap. Baik dari kesiapan tempatnya, kelistrikannya, ukurannya serta sertifikatnya sudah dipersiapkan.
 
"Jadi secara legalitas kesiapan kita sudah memenuhi syarat. Mudah-mudahan kiriman tahap pertama sebanyak 9.300 ke Sidoarjo bisa didistribusikan dengan baik,'' kata Hudiyono.
 
Hudiyono menegaskan, tempat-tempat penyimpanan yang ada di puskesmas juga dipastikan aman. Agar kondisinya lebih terjaga aman, setiap puskesmas di Sidoarjo juga akan dibelikan alat penyimpanannya yakni Box Medical System.
 
''Kebetulan kita sudah mendapatkan bantuan dari Provinsi Jatim sebanyak 9 Box Medical System, tinggal menambah sekitar 17 Box Medical System lagi,'' tegasnya.

Lebih jauh Hudiyono menjelaskan kalau vaksin Sinovac tahap pertama itu nantinya diperuntukkan bagi para nakes (tenaga kesehatan) yang ada di Sidoarjo ini. Baik itu yang sudah ASN maupun yang non ASN.
 
''Bahkan saya sendiri siap untuk divaksin yang pertama kali,'' kata Hudiyono.
 
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Syaf Satriawarman mengatakan, mereka yang divaksin harus memiliki syarat tidak boleh lebih dari 59 tahun atau kurang dari 18 tahun. Selain itu juga tanpa komorbid/penyakit penyerta.
 
''Jika ada nakes ASN maupun non ASN terdapat komorbid, maka akan ditunda pemberian vaksinya untuk tahap berikutnya,'' kata Syaf. (HS/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya