Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Bali Perketat Penegakan Prokes Jelang Malam Tahun Baru

Arnoldus Dhae
31/12/2020 14:57
Bali Perketat Penegakan Prokes Jelang Malam Tahun Baru
Prajurit TNI mengimbau wisatawan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan di Pantai Kuta, Bali.(Antara/Fikri Yusuf)

MENGANTISIPASI pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pada malam Tahun Baru, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menggelar rapat koordinasi virtual.

Rapat yang dipimpin Sekretaris Pemprov Bali Dewa Made Indra, Kamis (31/12), juga diikuti Kodam IX/Udayana, Polda Bali, Korem 163/Wirasatya, Kasatpol PP tingkat provinsi dan kabupaten/kota, Ketua Pasikian Pecalang Bali, Dandim se-Bali dan Kapolres se-Bali.

Adapun rapat koordinasi yang digelar penghujung tahun ini bertujuan mematangkan koordinasi dalam rangka mengawal aturan terkait penegakan prokes pada libur Natal dan Tahun Baru. Sejauh ini upaya penegakan disiplin prokes di masa pandemi covid-19 tergolong baik.

Baca juga: Malam Tahun Baru, Pantai Kuta Tetap Buka

Menurut Dewa, hal ini tidak lepas dari dukungan seluruh komponen, seperti TNI/Polri, kabupaten/kota, hingga pecalang. "Saya mengapresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya atas kerja keras dan sinergi yang terbangun selama ini," ujar Dewa.

Kendati demikian, pihaknya masih menerima laporan belum optimalnya penegakan disiplin prokes. Terutama di objek wisata pada rangkaian libur akhir tahuun. Di luar prediksi, lanjut dia, tingkat kunjungan wisatawan mengalami peningkatan.

Padahal, Pemprov Bali menerapkan syarat yang paling ketat, yaitu hasil tes swab PCR untuk jalur udara dan rapid antigen untuk jalur laut. Hal itu kemudian memicu pelanggaran prokes, seperti kerumunan dan diabaikannya aturan penggunaan masker oleh pengunjung di sejumlah objek wisata. 

Baca juga: Hujan Deras Picu Banjir Lahar Dingin di Gunung Semeru

Dewa juga meminta seluruh jajaran untuk memberikan atensi penuh terhadap upaya penegakan prokes di sejumlah titik yang berpotensi terjadi kerumunan. Sekalipun Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Bali telah mengeluarkan SE Nomor 880 Satgas Covid-19/XII/2020, yang mengatur pembatasan aktivitas masyarakat sampai pukul 23.00 WITA.

Akan tetapi, euforia masyarakat dalam menyambut malam pergantian tahun masih perlu diantisipasi. "Kita prediksi masih akan terjadi perayaan. Saya tidak ingin malam Tahun Baru dijadikan momen pembenaran untuk tidak melaksanakan prokes. Kita perlu meningkatkan upaya penegakan disiplin malam ini," pungkas Dewa.

Dalam penegakan disiplin prokes, Dewa berpesan agar aparat tidak ragu menindak pelanggar. "Mohon back up dari TNI/Polri, kalau menemukan pelanggar, bisa diambil lalu diarahkan kepada petugas Pol PP untuk pengenaan denda. Tak peduli WNI atau WNA, semua harus diperlakukan sama," tutup dia.(OL-11)
 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya