Polda Sumsel Musnahkan 4,5 Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi

Dwi Apriani
23/12/2020 16:00
Polda Sumsel Musnahkan 4,5 Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi
Pemusnahan barang bukti narkoba oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri.(MI/Dwi Apriani)

SELAMA dua bulan belakangan, Kepolisian Daerah Sumatra Selatan (Polda Sumsel) berhasil mengamankan 12 orang tersangka yang terkait dengan peredaran narkoba di wilayah hukum Sumsel. Mereka ditangkap dari 8 laporan yang masuk sepanjang November dan Desember ini.

Dari tangan 12 tersangka tersebut, diamankan sebanyak 4,5 kilogram sabu dan 5.326 butir pil ekstasi. Sebagai upaya menghindari penyalahgunaan bukti kejahatan, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri mengatakan, pemusnahan barang bukti seperti ini rutin dilakukan Polda Sumsel apabila kasusnya sudah diproses.

''Kami ingin menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti narkoba, dan sebagai upaya untuk menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa polri komitmen dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah ini,'' jelas Eko, Rabu (23/12).

Ia mengatakan, dalam pemusnahan narkoba itu, 4,5 kilogram sabu dan ribuan ekstasi dihancurkan dengan cara diblender dengan campuran deterjen. Kemudian dibuang di tempat pembuangan yang sudah disiapkan.

''Barang bukti ini merupakan hasil kejahatan dari 12 orang tersangka selama November dan Desember 2020. Dari hasil pemusnahan barang bukti narkoba tersebut, diperkirakan kita sudah menyelamatkan sebanyak 38.100 jiwa,'' pungkasnya. (DW/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya