Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
SEKRETARIS Daerah (Sekda) Provinsi Riau Yan Prana Jaya ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) dan anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak pada 2014-2017 dengan kerugian negara sebesar Rp1,8 Miliar. Yan Prana Jaya merupakan orang paling dekat Gubernur Riau Syamsuar yang sebelumnya menjabat Bupati Siak selama dua periode.
"Kita menetapkan Yan Prana sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan untuk tidak menghilangkan alat bukti," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Hilman Azazi di Pekanbaru, Selasa (22/12).
Hilman menjelaskan, tersangka Yan Prana ditahan atas dugaan korupsi anggaran rutin semasa menjabat sebagai Kepala Bappeda di Kabupaten Siak. Tersangka Yan Prana diketahui juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak. Adapun jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut ditaksir sekitar Rp1,8 miliar.
"Adapun modusnya melakukan pemotongan untuk setiap pencairan dana dengan jumlah sekitar Rp1,2 miliar," jelas Hilman.
Sejauh ini, tim penyidik Kejati Riau juga telah memeriksa tiga petinggi Partai Golkar Riau yang disebut-sebut merupakan orang dekat Gubernur Riau Syamsuar. Ketiganya yaitu Ikhsan merupakan Wakil Ketua Pemenangan Pemilu DPD I Partai Golkar Riau, Indra Gunawan Ketua DPD II Partai Golkar Siak, dan Ulil Amri Wakil Sekretaris Bapilu Partai Golkar Riau. Mereka adalah petinggi Partai Golkar Riau di bawah komando Syamsuar yang juga menjabat Ketua DPD I Partai Golkar Riau.
Ketiga orang itu menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai pengurus KNPI dan Karang Taruna Kabupaten Siak. Ketiga pengurus Partai Golkar itu diketahui dekat dengan Gubernur Riau Syamsuar sudah lama. Yaitu sejak menjabat Bupati Siak dua periode yakni pada 2011 silam hingga 2018. Ketika Syamsuar menjabat Bupati Siak dan Ketua DPD II Partai Golkar Siak, Ulil Amri sempat menjabat Ketua KNPI Siak dan pengurus Partai Golkar Siak di tahun 2016. Begitu pula dengan Ikhsan. Semasa Syamsuar menjabat Bupati, dia menjabat Ketua Karang Taruna Siak dan di Partai Golkar menjabat Sekretaris.
Sementara Indra Gunawan, di era Syamsuar menjabat Bupati Siak periode kedua (2015-2020), ia menjabat Ketua DPRD Siak periode 2014-2019. Di Partai Golkar Siak sendiri, semasa Syamsuar menjabat ketua, posisi Indra sebagai Ketua Harian Partai Golkar Siak. Bukan hanya itu, pada periode pertama Syamsuar menjabat Bupati Siak (tahun 2011), Indra kala itu menjabat pada dua organisasi sekaligus yakni Ketua KNPI dan Karang Taruna Siak.
Sebelumnya dalam kasus ini, pemanggilan juga dilakukan terhadap Yurnalis, mantan Kabag Kesra Pemkab Siak yang saat ini menjabat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Riau. Selain terhadap para pejabat perangkat daerah, klarifikasi keterangan kasus dugaan korupsi dana bansos itu juga dilakukan jaksa terhadap 13 Camat Siak dan ratusan kepala desa.(OL-13)
Baca Juga: Malam Tahun Baruan di Jembatan Ampera Dilarang
Ratusan titik panas atau hotspot sebagai indikator kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terpantau tengah membara di Pulau Sumatra.
Pacu Jalur di Kuantan Singingi, Riau, bukan sekadar perlombaan dayung tradisional, melainkan festival budaya yang sarat makna sejarah, persatuan, dan ketangguhan.
Istilah "aura farming" tengah viral di media sosial, memicu perbincangan setelah video tarian Pacu Jalur ramai disebut memancarkan energi positif dan pesona kuat.
SATUAN Tugas (Satgas) Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) Polda Riau dan Polres jajaran menangani 17 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan luas 68 hektare di 2025.
DUA tersangka kasus perambahan hutan seluas 143 hektare di Rokan Hulu Riau ditangkap.
PROSES pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seluas 30 hektare (Ha) di lahan gambut Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, terus berlanjut.
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved