Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Pemudik Masuk Klaten Wajib Karantina Mandiri 14 hari

Djoko Sardjono
22/12/2020 10:43
Pemudik Masuk Klaten Wajib Karantina Mandiri 14 hari
Wali Kota Solo Hadi Rudyatmo memantau persiapan tempat karantina pemudik di Solo Technopark, Jebres, Solo, Selasa (8/12/2020).(ANTARA FOTO/Maulana Surya)

WARGA perantau yang mudik pada liburan Nataru (Natal dan Tahun Baru) di Klaten, Jawa Tengah wajib melakukan karantina selama 14 hari. Sementara itu, masyarakat diminta berperan aktif mengawasi perantau yang pulang kampung.

Kebijakan itu disampaikan Bupati Sri Mulyani selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 Kabupaten Klaten, Senin (21/12), dalam  upaya antisipasi pencegahan dan pengendalian persebaran virus korona di Klaten.

Menurut Sri Mulyani, kebijakan wajib karantina atau isolasi mandiri selama 14 hari bagi perantau yang mudik itu sudah disampaikan. Dan, untuk pengawasan mereka yang pulang kampung akan dilakukan satgas kecamatan, desa, dan RT/RW.

"Kami berharap warga ikut berperan aktif mengawasi, agar pemudik mematuhi ketentuan wajib karantina mandiri. Dan apabila ada pemudik yang tidak mematuhi ketentuan itu warga atau satgas desa bisa mengingatkan," imbuhnya.

baca juga: Satgas Pertamina Jalani Tes Cepat Antigen Secara Berkala

Keharusan bagi pemudik untuk karantina mandiri selama 14 hari itu, menurut Sri Mulyani karena masih tingginya kasus covid-19 di Klaten. Sehingga, upaya antisipasi pencegahan dan pengendalian virus korona itu perlu dilakukan.

Menyoal ketentuan agar pemudik membawa hasil rapid test, Ketua Satgas Penanganan Percepatan Covid-19 Klaten mengatakan, bahwa hal itu kini masih dalam kajian. Untuk sementara ketentuan yang diberlakukan wajib karantina mandiri. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya